August 29, 2026

7 Bulan Beroperasi, Langgar UU Ketenagakerjaan, SPPG Sunggal 2 Di Suspen BGN Dan Di Sidak Disnakerprovsu, Pekerjanya Tak Miliki BPJS Kesehatan

0
WhatsApp Image 2026-08-29 at 19.07.14

MEDAN – SPPG tak membayar premi bpjs kesehatan pekerja melanggar UU Ketenagakerjaan dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat.

Berdasarkan regulasi di Indonesia, mendaftarkan dan membayar premi BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja (termasuk pegawai, staf operasional, maupun relawan terikat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG) adalah kewajiban mutlak pemberi kerja, bukan opsional.Khusus untuk ekosistem SPPG (dapur program Makan Bergizi Gratis),

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa anggaran operasional at cost sudah mencakup alokasi premi jaminan sosial.

Oleh karena itu, pengelola SPPG wajib menyetorkannya. Jika sengaja tidak membayar atau menunggak, tindakan tersebut melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan turunannya.

Berikut adalah rincian sanksi dan langkah hukum yang berlaku jika hak jaminan sosial pekerja diabaikan:

Sanksi Hukum Bagi Pemberi Kerja yang MelanggarSanksi Pidana Penjara & Denda (Paling Berat)

Menurut Pasal 55 UU BPJS, pemberi kerja yang sengaja tidak memungut atau tidak menyetorkan iuran jaminan sosial yang menjadi kewajibannya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sanksi ini diperberat jika perusahaan memotong gaji karyawan tetapi tidak menyetorkannya ke pihak BPJS (indikasi penggelapan).Sanksi Administratif Bertahap

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013, pelanggar akan dijatuhi:

Teguran Tertulis: Diberikan maksimal 2 kali berturut-turut.

Denda Administratif: Pengenaan denda keterlambatan atas sanksi tertulis.

Penghentian Layanan Publik Tertentu: Pemblokiran izin usaha, larangan mengikuti tender proyek, hingga pencabutan izin operasional dari pemerintah daerah.

Dampak Langsung bagi Pekerja/Relawan SPPG

Jika iuran dihentikan atau menunggak lebih dari batas waktu kalender:

Status kepesertaan jaminan kesehatan pekerja akan dinonaktifkan sementara oleh BPJS.Karyawan/relawan kehilangan perlindungan medis gratis jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau masalah kesehatan mendadak saat bertugas.

Sebelumnya, Disnakerprovsu menindaklanjuti informasi dugaan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pekerja SPPG Sunggal 2 beralamat di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Kepala UPTD dan Kepala Seksi K3 Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara langsung melakukan pengecekan ke SPPG Sunggal 2.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ulri selaku Asisten Lapangan dan Untung Tampubolon selaku Kepala Keamanan SPPG Sunggal 2 menyampaikan bahwa SPPG Sunggal 2 mempekerjakan 35 orang pekerja, terdiri dari 22 orang Laki-Laki dan 13 orang perempuan.

SPPG Sunggal 2 mulai beroperasi sejak Maret 2026 dan berdiri dibawah Yayasan Muhammad Zein Siregar.

Saat ini SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan di beri Suspen Oleh BGN.

Ulri dan Untung Tampubolon menyampaikan untuk pekerja SPPG Sunggal 2 telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan salah satu Kartu Peserta Anggota Ketenagakerjaan atas nama Abdi Muid namun mereka mengakui juga bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan belum terdaftar dan mereka berkomitmen mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS tersebut diberlakukan untuk seluruh pekerja.

Dalam kesempatan tersebut Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Bapak Bangun N Hutagalung SH, MH menegaskan bahwa pentingnya pekerja diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia ataupun sakit sekaligus memberikan ketenangan bagi pengusaha karena risiko menjadi tanggung jawab BPJS.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Bapak Dr. Illyan Chandra Simbolon S.STP, M.SP mendorong pelaku usaha termasuk pemilik SPPG agar pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk terciptanya ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *