2

Nyaris 30 Tahun Tanpa Penggantian, Dua Jembatan Tua di Madina Jadi Ancaman bagi Ribuan Warga

MANDAILING NATAL – Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, dua jembatan tua yang menjadi urat nadi transportasi ribuan warga di Kecamatan Sinunukan dan Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, hingga kini belum juga tersentuh pembangunan. Kondisi keduanya kian memprihatinkan dan dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan.

Salah satu jembatan yang menjadi sorotan adalah Jembatan Sungai Batang Bangko di Desa Airapa, Kecamatan Sinunukan. Jembatan sepanjang sekitar 50 meter itu dibangun pada 1997 dan hingga kini belum pernah diganti dengan konstruksi baru.

Selama hampir tiga dekade, perbaikan yang dilakukan hanya bersifat sementara atau tambal sulam. Ironisnya, masyarakat menyebut perawatan rutin justru lebih banyak dilakukan oleh PT Palmaris Raya, mulai dari penggantian besi H yang patah hingga bantalan kayu yang lapuk.

Padahal, jembatan tersebut merupakan fasilitas publik yang setiap hari digunakan masyarakat sekaligus dilintasi kendaraan perusahaan-perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di kawasan Sinunukan dan Batahan.

Bapak Lubis, warga yang mengaku menjadi saksi pembangunan jembatan pada 1997, mengatakan kualitas material jembatan saat ini jauh menurun dibanding saat pertama kali dibangun.

“Dulu masih ada kayu damar yang kuat. Sekarang tinggal kayu rasak yang masih muda. Diganti hari ini, seminggu kemudian sudah rusak lagi,” ujarnya.

Tak Lagi Layak Direhabilitasi

Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta sejumlah anggota DPRD, masyarakat menyebut kesimpulan yang muncul relatif sama, yakni jembatan tersebut sudah tidak layak lagi diperbaiki.

Struktur utama, besi silang (X), hingga besi H disebut telah mengalami korosi akibat faktor usia. Karena itu, solusi yang dinilai paling tepat adalah membangun jembatan baru, bukan lagi melakukan perbaikan berkala.

Namun hingga kini, rencana tersebut belum juga terealisasi.

Yang lebih mengkhawatirkan, setiap hari jembatan masih dilintasi truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan muatan berat. Selain menjadi jalur distribusi hasil perkebunan, jembatan tersebut juga menjadi akses utama pengangkutan sembako, material bangunan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di dua kecamatan.

Jembatan Panjang Bintungan Bernasib Sama

Kondisi serupa juga terjadi pada Jembatan Muara Batang Bangko atau yang dikenal masyarakat sebagai Jembatan Panjang Bintungan di Desa Bintungan Kampung, Kecamatan Batahan.

Jembatan sepanjang sekitar 100 meter itu juga menjadi akses strategis yang menghubungkan kawasan Pantai Barat Mandailing Natal. Namun hingga kini belum ada kepastian pembangunan meski kondisinya terus menua.

Di tengah ketidakpastian tersebut, muncul satu pertanyaan yang terus disuarakan masyarakat.

“Berapa kali lagi jembatan harus diukur sebelum benar-benar dibangun?”

Menurut warga, petugas dari berbagai instansi sudah berulang kali melakukan survei, pengukuran, hingga pendataan. Proposal pembangunan juga disebut telah beberapa kali diajukan. Namun, seluruh proses itu dinilai belum membuahkan hasil nyata.

Kekecewaan masyarakat pun semakin terasa. Keluhan mengenai kondisi dua jembatan tersebut kini menjadi pembicaraan sehari-hari di warung-warung kopi, mulai dari Warkop Bang Jok hingga Warkop Meja Panas Sinunukan.

Dorong Pemanfaatan Dana CSR

Melihat belum adanya kepastian dari pemerintah, sejumlah tokoh masyarakat menawarkan solusi alternatif.

Tokoh masyarakat Desa Bintungan Bejangkar Baru, Abdi Wibowo dan Hotner Pasaribu, mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera mengundang seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang memanfaatkan akses tersebut untuk bersama-sama membahas pembangunan jembatan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).

Perusahaan yang disebut memanfaatkan jalur tersebut di antaranya PT PN IV Kebun Timur/Balap, PT Sago Nauli, dan PT Palmaris Raya.

“Jangan hanya satu perusahaan yang selama ini membantu perawatan. Kendaraan perusahaan lain juga menikmati akses yang sama. Sudah sepatutnya tanggung jawab sosial dilakukan secara bersama-sama,” ujar mereka.

Menurut masyarakat, kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi langkah realistis mengingat kedua jembatan tersebut bukan hanya menopang aktivitas warga, tetapi juga menjadi jalur utama distribusi hasil perkebunan yang menopang roda perekonomian kawasan Pantai Barat Mandailing Natal.

Istri AKP Padlun Desak Presiden dan Kapolri Usut Dugaan Pungli di Polres Batu Bara: Suami Saya Justru Kena Sanksi

MEDAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut melibatkan oknum Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari Yunita Sari, istri AKP Padlun Alfitri, yang secara terbuka meminta Presiden RI hingga Kapolri turun tangan mengusut perkara tersebut.

Dalam surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, Yunita mengaku prihatin karena dugaan penyimpangan yang dilaporkan belum juga tuntas, sementara suaminya justru harus menghadapi proses etik di internal Polri.

“Saya memilih bersuara bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan. Semoga hukum benar-benar menjadi pelindung bagi mereka yang berkata jujur, bukan menjadi beban bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran,” ujar Yunita.

Menurut Yunita, persoalan bermula ketika sejumlah dokter menerima surat undangan klarifikasi dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Dalam proses klarifikasi tersebut, para dokter disebut mengeluhkan adanya dugaan permintaan uang oleh oknum petugas.

Beberapa waktu kemudian, usaha keluarganya yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menerima surat serupa. Dari informasi yang diterimanya, muncul dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta.

“Setelah itu, pemilik usaha menghubungi saya dan saya langsung menyampaikan hal tersebut kepada suami saya,” ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut, AKP Padlun Alfitri disebut berupaya melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Namun, menurut Yunita, komunikasi tersebut tidak menghasilkan penjelasan yang memadai.

Tidak hanya itu, Yunita mengaku menerima informasi bahwa dugaan praktik serupa juga dialami pelaku UMKM lainnya. Bahkan, seorang pelaku usaha disebut pernah diminta menyerahkan celana jeans kepada oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.

Yunita juga mengungkapkan, setelah keberatan para pelaku usaha mencuat, oknum yang diduga terlibat bersama atasannya mendatangi rumahnya untuk meminta maaf sekaligus menawarkan penyelesaian secara damai. Beberapa hari kemudian, istri salah satu oknum juga disebut datang dengan maksud yang sama.

Namun, menurut Yunita, suaminya menolak penyelesaian di luar mekanisme hukum. AKP Padlun disebut meminta agar setiap upaya perdamaian dilakukan melalui kuasa hukum para korban dan disertai pengembalian uang yang diduga telah diminta dari para pelaku usaha.

Ironisnya, setelah upaya tersebut dilakukan, AKP Padlun justru dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh oknum yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Yunita mengatakan, hasil proses etik itu membuat suaminya diduga dinyatakan melanggar kode etik sehingga batal memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026. Sementara itu, dugaan pungli yang menjadi akar persoalan, menurutnya, hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.

Kondisi tersebut, kata Yunita, menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan terhadap anggota Polri yang berupaya menindaklanjuti laporan masyarakat.

Melalui permohonannya, Yunita meminta Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, serta Asisten SDM Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan memastikan seluruh dugaan yang disampaikannya diusut secara profesional, transparan, dan tuntas.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batu Bara maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Yunita belum memberikan tanggapan resmi. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam berita ini masih merupakan pernyataan sepihak dari Yunita dan belum dapat diverifikasi secara independen. Proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Rapat Pansus PAD Ditunda, DPRD Labura Soroti Kesiapan Bapenda

LABURA – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8/2026) terpaksa ditunda setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labura meminta tambahan waktu untuk melengkapi data objek pajak.

Penundaan tersebut memicu kekecewaan Ketua Pansus PAD DPRD Labura, Ahmad Fauzi Syahputra. Ia menilai Bapenda seharusnya telah mempersiapkan seluruh bahan dan data yang dibutuhkan karena agenda rapat sudah ditetapkan jauh hari sebelumnya.

Rapat semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Paripurna DPRD Labura. Namun, pada hari pelaksanaan, Bapenda mengajukan penundaan dengan alasan masih melakukan koordinasi serta pendataan ulang terhadap sejumlah objek pajak di tingkat kecamatan dan desa.

“Kami benar-benar kecewa. Rapat ini seharusnya sudah terlaksana sesuai jadwal yang telah disepakati. Namun, pada hari pelaksanaan kami baru menerima informasi bahwa Bapenda meminta penundaan karena masih melakukan koordinasi dan pendataan objek pajak,” ujar Fauzi.

Menurutnya, alasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan Bapenda dalam mendukung upaya optimalisasi PAD. Padahal, pembahasan potensi pendapatan daerah menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kemampuan fiskal dan mendorong pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam surat resminya, Bapenda menyampaikan masih melakukan penghimpunan, verifikasi, validasi, dan konsolidasi data objek pajak. Proses tersebut juga mencakup pemetaan potensi pajak agar data yang akan disampaikan kepada Pansus dapat dipastikan lengkap, akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Meski memahami pentingnya penyusunan data yang valid, Fauzi mempertanyakan alasan proses tersebut belum diselesaikan sebelum jadwal rapat berlangsung.

“Jika memang proses itu belum selesai, seharusnya persiapan dilakukan sejak awal. Rapat ini sudah dijadwalkan jauh hari. Kami menilai kondisi ini menunjukkan belum maksimalnya keseriusan dalam mengoptimalkan PAD Kabupaten Labuhanbatu Utara,” tegasnya.

Pansus PAD DPRD Labura akhirnya memberikan tambahan waktu selama satu pekan kepada Bapenda untuk merampungkan seluruh data yang diperlukan. Setelah data selesai dikonsolidasikan, rapat pembahasan PAD akan kembali dijadwalkan.

Fauzi yang juga menjabat Ketua Komisi B DPRD Labura menegaskan, seluruh objek pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan harus terdata secara menyeluruh. Pendataan yang akurat dinilai menjadi fondasi penting dalam menggali potensi pendapatan daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

“Semua objek pajak yang diatur dalam undang-undang harus terdata dan terkonsolidasi dengan baik. Hal itu menjadi fondasi untuk mewujudkan kemandirian daerah melalui optimalisasi PAD,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga masyarakat untuk ikut mengawasi dan mendukung upaya penggalian sumber-sumber pendapatan daerah.

Menurut Fauzi, semangat Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok harus diwujudkan melalui kerja sama seluruh pihak dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Labuhanbatu Utara telah berdiri selama 18 tahun. Sudah saatnya seluruh potensi yang dimiliki dimaksimalkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

HOTEL GM PANGGABEAN BERASTAGI DIGUGAT PMH OLEH AHLI WARIS PENERIMA TANAH ADAT MASYARAKAT ADAT SIMANTEK KUTA DESA GONSOL DAN DESA MERDEKA KABUPATEN KARO

KARO – Perseteruan antara Hotel GM PANGGABEAN dan Masyarakat adat SIMANTEK KUTA desa gonsol akhirnya berujung di meja hijau pengadilan negeri kabanjahe, hal ini dibenarkan setelah adanya gugatan yang diajukan oleh masyarakat adat Desa gonsol melalui Kuasa hukumnya Yang sah yakni Advokat Yudhi Zebua,SH.,MH & Partners yang telah mendaftarkan dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/Pn.Kbj.

Adapun dalam gugatan Nomor registrasi 101/Pdt.G/2026/PN Kbj dengan Tergugat I Ahli Waris Alm.GM Panggabean yakni Tuty Farida Rotua Panggabean, Tergugat II Kepala BPN Kabupaten Karo, Turut tergugat I Ahli waris marga pemilik tanah adat marga Surbakti, Turut tergugat II pemerintah kabupaten Karo Cq kepala desa Gundaling I, Turut tergugat III pemerintah kabupaten Karo Cq kepala desa Gonsol yang persidangan awal dilakukan tanggal 25 Juni 2026 yang lalu di PN Kabanjahe, Sumatera Utara.

Kuasa Hukum dari Ahli waris penerima mandat tanah adat Advokat Yudhi Zebua, SH.,MH didampingi Oleh timnya Jenni Siboro,SH , Jamal Miranda, SH, dan Angga Sitorus, SH. Menegaskan kalau Kliennya memiliki bukti yang akan dihadirkan di persidangan nantinya guna mendukung gugatan klien nya, ” ya, kami nanti akan hadirkan bukti dan saksi yang mendukung gugatan kami, dan kami minta dalan gugatan kami agar Tergugat I menyerahkan tanah tersebut kepada Klien kami” ujar Yudhi Zebua,SH.,MH. Kami juga masih membuka ruang mediasi bagi Tergugat I, II dan turut tergugat agar beritikad baik dalam perkara ini karena kami tahu Bukti kepemilikan Tergugat Sudah kadaluarsa/ mati.

Dalam kesempatan ini kuasa hukum juga menghimbau semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan sedang diuji dan beritikad baik untuk hadir di persidangan.

KA Putri Deli Tabrak Truk Pasir di Perlintasan Tanpa Palang, Sopir Tewas di Lokasi

SERDANG BEDAGAI – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (2/8/2026).

Kereta Api (KA) Putri Deli yang melaju dari Medan menuju Tebing Tinggi menabrak sebuah dump truk bermuatan pasir. Sopir truk, Busito (56), dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat benturan keras.

Selain menewaskan sopir truk, kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB itu juga menyebabkan seorang penumpang KA Putri Deli, Viona Siahaan (21), mengalami luka bakar ringan. Korban kemudian dibawa ke RSU Melati Perbaungan untuk mendapatkan perawatan medis.

Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, mengatakan kecelakaan bermula ketika dump truk yang dikemudikan Busito melaju dari arah Tangkahan Galian C di Kelurahan Simpang Tiga Pekan menuju jalan utama.

Saat tiba di perlintasan kereta api, pengemudi diduga tidak memperhatikan kedatangan KA Putri Deli yang melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.

“Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga tidak memperhatikan Kereta Api Penumpang KA Putri Deli yang datang dari arah Medan menuju Tebing Tinggi. Akibatnya, terjadi benturan antara bagian depan KA Putri Deli dengan bagian bak samping kiri mobil dump truk,” ujar Bringin dalam keterangan tertulis.

Benturan keras tidak dapat dihindari. Bagian depan KA Putri Deli menghantam sisi kiri bak dump truk hingga kendaraan tersebut mengalami kerusakan berat. Busito dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Video Kecelakaan Viral, Muncul Klaim KA Keluar Jalur

Pasca-kecelakaan, rekaman video yang memperlihatkan kondisi KA Putri Deli dan dump truk yang terlibat tabrakan beredar luas di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @tkpmedan, terlihat bagian depan rangkaian kereta mengalami kerusakan. Sementara dump truk tampak hancur akibat benturan.

Perekam video juga menyebut rangkaian KA Putri Deli keluar dari jalur rel.

“Keluar jalur, anjlok,” terdengar suara perekam dalam video tersebut.

Namun, informasi mengenai dugaan anjloknya KA Putri Deli tersebut belum dapat dipastikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Serdang Bedagai maupun PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang membenarkan bahwa rangkaian kereta keluar dari rel atau mengalami anjlok.

Pihak kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman untuk memastikan penyebab kecelakaan serta dampak yang ditimbulkan terhadap perjalanan kereta api.

Buron Kasus Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Apartemen Jakarta

MEDAN – Pelarian Farah Hasmina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut, akhirnya berakhir.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap Farah di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada 28 Juli 2026.

Farah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga melarikan diri saat proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan pencairan kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penangkapan terhadap tersangka turut melibatkan jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

“Dalam perkara ini, tersangka Farah mengajukan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group kepada PT Bank Sumut pada tahun 2012. Namun, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut,” ujar Rizaldi, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Rizaldi, Farah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2026. Namun, ketika proses penyidikan berlangsung, tersangka tidak lagi berada di lokasi yang diketahui penyidik sehingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar buronan.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga telah menetapkan seorang analis kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka.

LPL diketahui telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

“Selain Farah, tim penyidik telah menetapkan analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” jelas Rizaldi.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Farah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana lain yang tercantum dalam berkas perkara.

Usai ditangkap, Farah dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.

Rizaldi menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara dan memastikan setiap tersangka menjalani proses hukum.

“Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras Korps Adhyaksa dalam mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian hukum,” pungkasnya.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Farah Hasmina Harahap masih berstatus tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Sidang Illegal Logging di PN Kabanjahe, Saksi Ringankan Jese Togatorop: Lahan Disebut Milik Warga dan Disewa Sejak 2019

KARO – Sidang perkara dugaan tindak pidana illegal logging dengan terdakwa Jese Togatorop dan Manto Nababan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas IB, Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi meringankan atau a de charge untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penguasaan dan pendudukan kawasan hutan lindung tanpa izin.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paul Marpaung, SH, MH, didampingi hakim anggota Kenedy Putra Sitepu, SH, MH, dan Rizka Fuazan, SH, MH. JPU dari Kejaksaan Negeri Karo, Roy Pelawi, SH, turut mengikuti jalannya persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Imanuel Elihu Tarigan, SH, bersama Ismail Sembiring, menghadirkan Andi Sigiro dan Julinta br Simajuntak sebagai saksi meringankan.

Di hadapan majelis hakim, Andi Sigiro, warga Dusun Cerumbu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, mengaku sebagai pemilik lahan yang disewa Jese Togatorop sejak 2019.

Menurut Andi, lokasi yang disewakan tersebut merupakan tempat Jese ditangkap oleh pihak kepolisian. Lokasi yang sama juga disebut menjadi titik pengambilan koordinat oleh petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe sebagai bagian dari pembuktian bahwa terdakwa diduga menguasai kawasan hutan lindung tanpa izin.

“Lahan yang disewa oleh terdakwa Jese tersebut adalah lokasi tempat Jese ditangkap oleh pihak kepolisian,” ujar Andi di ruang sidang.

Andi menjelaskan, kesepakatan sewa dilakukan dengan sistem bagi hasil. Ia juga mengaku telah memberikan perintah kepada Jese untuk menebang sejumlah pohon yang berada di atas lahan tersebut sebelum dilakukan penanaman komoditas pertanian.

“Di lahan yang saya sewakan itu terdapat sejumlah kayu dengan panjang sekitar lima hingga tujuh meter. Saya menyuruh terdakwa menebangnya sebelum menanam kakao, kopi, dan cabai,” katanya.

Sementara itu, saksi kedua, Julinta br Simajuntak, warga Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, mengaku mengetahui aktivitas pemotongan kayu yang dilakukan Jese Togatorop.

Ia menerangkan, kayu tersebut digunakan untuk membuat broti dan papan yang diperuntukkan bagi pembangunan Gereja Pantekosta di wilayahnya. Namun, Julinta mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan hukum yang menyebabkan Jese ditetapkan sebagai terdakwa.

“Saya tidak tahu mengapa Jese Togatorop dijadikan terdakwa. Saya juga tidak mengetahui persoalan yang menimpanya sampai harus berstatus terdakwa sebelum saya hadir memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya saat menjawab pertanyaan JPU Roy Pelawi.

Julinta juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki lahan perladangan yang berada tepat di sebelah lahan milik Andi Sigiro. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa lahan miliknya maupun sejumlah lahan warga di sekitar lokasi diduga masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Saya tidak mengetahui kalau ladang milik saya dan ladang warga lainnya di sekitar lokasi masuk dalam kawasan hutan lindung,” katanya.

Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut, tim penasihat hukum menilai tidak terdapat niat dari Jese Togatorop untuk menguasai, menduduki, maupun merusak kawasan hutan lindung. Menurut pihak pembela, aktivitas terdakwa dilakukan di atas lahan yang disebut milik Andi Sigiro dan telah disewa sejak 2019.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa aktivitas pemotongan kayu tersebut bermula dari permintaan Pendeta TA Sinaga kepada Jese Togatorop untuk menyediakan bahan bangunan berupa broti dan papan dengan ukuran tertentu bagi pembangunan Gereja Pantekosta.

Atas seluruh keterangan yang disampaikan kedua saksi, Jese Togatorop menyatakan menerima dan membenarkan kesaksian tersebut di hadapan majelis hakim.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026. Tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat pembelaan, sementara JPU juga dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa.