Istri AKP Padlun Desak Presiden dan Kapolri Usut Dugaan Pungli di Polres Batu Bara: Suami Saya Justru Kena Sanksi
MEDAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut melibatkan oknum Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara kembali mencuat. Kali ini, sorotan datang dari Yunita Sari, istri AKP Padlun Alfitri, yang secara terbuka meminta Presiden RI hingga Kapolri turun tangan mengusut perkara tersebut.
Dalam surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada sejumlah pejabat negara, Yunita mengaku prihatin karena dugaan penyimpangan yang dilaporkan belum juga tuntas, sementara suaminya justru harus menghadapi proses etik di internal Polri.
“Saya memilih bersuara bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan. Semoga hukum benar-benar menjadi pelindung bagi mereka yang berkata jujur, bukan menjadi beban bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran,” ujar Yunita.
Menurut Yunita, persoalan bermula ketika sejumlah dokter menerima surat undangan klarifikasi dari Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Dalam proses klarifikasi tersebut, para dokter disebut mengeluhkan adanya dugaan permintaan uang oleh oknum petugas.
Beberapa waktu kemudian, usaha keluarganya yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menerima surat serupa. Dari informasi yang diterimanya, muncul dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta.
“Setelah itu, pemilik usaha menghubungi saya dan saya langsung menyampaikan hal tersebut kepada suami saya,” ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut, AKP Padlun Alfitri disebut berupaya melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara. Namun, menurut Yunita, komunikasi tersebut tidak menghasilkan penjelasan yang memadai.
Tidak hanya itu, Yunita mengaku menerima informasi bahwa dugaan praktik serupa juga dialami pelaku UMKM lainnya. Bahkan, seorang pelaku usaha disebut pernah diminta menyerahkan celana jeans kepada oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara.
Yunita juga mengungkapkan, setelah keberatan para pelaku usaha mencuat, oknum yang diduga terlibat bersama atasannya mendatangi rumahnya untuk meminta maaf sekaligus menawarkan penyelesaian secara damai. Beberapa hari kemudian, istri salah satu oknum juga disebut datang dengan maksud yang sama.
Namun, menurut Yunita, suaminya menolak penyelesaian di luar mekanisme hukum. AKP Padlun disebut meminta agar setiap upaya perdamaian dilakukan melalui kuasa hukum para korban dan disertai pengembalian uang yang diduga telah diminta dari para pelaku usaha.
Ironisnya, setelah upaya tersebut dilakukan, AKP Padlun justru dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh oknum yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Yunita mengatakan, hasil proses etik itu membuat suaminya diduga dinyatakan melanggar kode etik sehingga batal memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026. Sementara itu, dugaan pungli yang menjadi akar persoalan, menurutnya, hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.
Kondisi tersebut, kata Yunita, menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan terhadap anggota Polri yang berupaya menindaklanjuti laporan masyarakat.
Melalui permohonannya, Yunita meminta Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, serta Asisten SDM Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan memastikan seluruh dugaan yang disampaikannya diusut secara profesional, transparan, dan tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batu Bara maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Yunita belum memberikan tanggapan resmi. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam berita ini masih merupakan pernyataan sepihak dari Yunita dan belum dapat diverifikasi secara independen. Proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
