2

Modus Foto-foto Emas, Pria Bermasker Sukses Gondol Perhiasan Rp100 Juta dari Pasar Horas Siantar


PEMATANGSIANTAR – Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli kembali terjadi. Kali ini, seorang pria bermasker nekat membawa kabur perhiasan emas senilai sekitar Rp100 juta dari sebuah toko emas di Gedung II Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026).

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.39 WIB itu mengundang perhatian para pedagang dan pengunjung pasar. Aksi pelaku terekam jelas kamera pengawas (CCTV) dan videonya kini beredar luas di media sosial.

Dari rekaman yang beredar, pelaku terlihat datang seorang diri dengan mengenakan masker hitam, kemeja kotak-kotak gelap, serta kaus biru. Dengan penampilan layaknya pembeli biasa, ia mendatangi Toko Emas MH Siregar yang berada di lantai dua Gedung II Pasar Horas.

Pelaku kemudian memulai aksinya dengan menanyakan harga sejumlah perhiasan emas yang dipajang di etalase. Ia tampak santai berbincang dengan pegawai toko dan menunjukkan ketertarikan terhadap beberapa koleksi emas yang diperlihatkan kepadanya.

Untuk menghilangkan kecurigaan, pria tersebut bahkan sempat meminta izin melihat perhiasan dari jarak dekat. Tak berhenti di situ, ia juga terlihat mengambil foto beberapa perhiasan yang diklaim akan dibelinya.

Namun, di balik sikap tenangnya, pelaku diduga telah menyiapkan rencana pencurian. Saat pegawai toko lengah, ia langsung membawa kabur perhiasan emas yang sedang diperlihatkan.

Aksi itu baru disadari beberapa detik kemudian. Pegawai toko spontan berteriak “maling” sambil berusaha mengejar pelaku yang berlari meninggalkan lokasi.

Teriakan tersebut membuat suasana pasar mendadak heboh. Sejumlah pedagang dan pengunjung sempat mencoba melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri dari keramaian pasar.

Nilai kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp100 juta. Hingga kini identitas pelaku masih belum diketahui.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik pencurian menjadi petunjuk penting untuk mengungkap kasus tersebut.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku yang dinilai sangat berani karena menjalankan aksinya di tengah aktivitas pasar yang sedang ramai pada siang hari.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha perhiasan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang mengincar barang-barang bernilai tinggi.

Gunakan Metode Scientific Investigation, Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Pelaku Curanmor dan Berikan Tindakan Tegas Terukur

BINJAI — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga kini masih menjadi salah satu jenis tindak kriminalitas jalanan yang paling meresahkan masyarakat di kawasan perkotaan. Di tengah tingginya mobilitas warga serta masih lemahnya sistem pengawasan parkir di lingkungan pemukiman, para pelaku kejahatan kerap memanfaatkan celah kelengahan untuk melancarkan aksinya dalam waktu singkat. Kondisi rawan inilah yang mendorong Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai untuk memperkuat pola pengungkapan kasus berbasis scientific crime investigation guna memburu para komplotan pelaku secara presisi.

Upaya taktis tersebut akhirnya membuahkan hasil nyata. Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku utama curanmor berinisial D (19) berhasil diringkus oleh petugas. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka nekat menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street berwarna Silver dengan nomor polisi BK 5094 RBN tahun produksi 2024, milik seorang warga yang beralamat di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, saat dikonfirmasi memaparkan bahwa aksi pencurian tersebut bermula ketika sepeda motor milik korban tengah diparkirkan di area teras depan rumah pada Minggu (25/4/2026) lalu. Korban yang menyadari kendaraan kesayangannya sedang dibawa kabur oleh orang tidak dikenal, sempat berupaya melakukan pengejaran secara spontan sembari berteriak histeris meminta pertolongan dari warga sekitar.

“Pada saat kejadian, korban sebenarnya sempat memergoki aksi pelaku, lalu mengejar sambil berteriak maling. Namun, karena situasi dan kecepatan bertindak pelaku, tersangka akhirnya berhasil melarikan kendaraan roda dua tersebut dari lokasi kejadian,” ujar AKP Hizkia Siagian, Senin (25/5/2026).

Menindaklanjuti laporan resmi dari korban, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan intensif di lapangan. Dalam proses pengungkapan ini, pihak kepolisian memadukan analisa mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik krusial, pendalaman digital forensik, hingga pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari para saksi dan masyarakat.

Penerapan metode scientific investigation ini terbukti menjadi kunci utama dalam menguak tabir kasus tersebut. Berdasarkan hasil analisa saintifik yang akurat, tim berhasil memetakan identitas dan mendeteksi keberadaan pelaku. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menyergap tersangka D saat berada di kawasan Jalan dr. Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (22/5/2026).

“Berbekal dari hasil analisa digital dan informasi akurat yang berhasil dihimpun di lapangan, personel Tim Cobra bergerak taktis melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan berarti pada lokasi persembunyiannya,” terangnya.

Kendati demikian, petugas tidak berhenti pada penangkapan pelaku utama. Polisi langsung melakukan pengembangan kasus ke sejumlah titik untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan sindikat curanmor lain, maupun melacak lokasi penadahan barang bukti kendaraan hasil curian tersebut. Namun, di tengah proses pengembangan lapangan berlangsung, tersangka D dilaporkan mencoba melakukan perlawanan fisik yang membahayakan keselamatan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya demi melumpuhkan tersangka.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, kini tersangka D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai. Remaja tersebut terancam dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang signifikan.

Lebih lanjut, AKP Hizkia Siagian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus atensi ini tidak lepas dari adanya peran aktif dan sinergi dari masyarakat yang berani memberikan informasi berharga kepada kepolisian. Hubungan komunikasi yang baik antara warga dan aparat dinilai menjadi elemen paling penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kriminalitas jalanan.

“Polres Binjai berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan intensitas patroli malam, menggalakkan kegiatan preventif, serta tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas terukur terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan dan premanisme demi menjamin terciptanya rasa aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai,” pungkas AKP Hizkia Siagian.

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling

PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal organ satwa dilindungi di kawasan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu malam, 29 April 2026, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa kulit Harimau Dahan dan sisik trenggiling.

Dua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial M (51), seorang wiraswasta asal Muara Sipongi, dan RS (20). Penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi organ satwa langka di pelataran sebuah minimarket.

Modus Jerat dan Pemasaran Lewat Media Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka M diduga kuat berperan sebagai penyedia utama. Ia mendapatkan Harimau Dahan tersebut dengan cara yang sangat keji, yakni menggunakan ranjau jerat di hutan. Setelah mendapatkan hasil buruan, M memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk memasarkan organ satwa tersebut kepada calon pembeli secara daring.

Sementara itu, tersangka RS diketahui berperan membantu M dalam proses pengulitan satwa. Selain terlibat dalam kasus Harimau Dahan, RS juga kedapatan menyimpan sisik trenggiling secara ilegal yang siap untuk diperdagangkan.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu kekejaman perburuan liar, di antaranya:

  • Satu lembar kulit Harimau Dahan.
  • Tiga buah taring Harimau Dahan.
  • Rangkaian tulang belulang satwa.
  • Satu plastik berisi sisik trenggiling.

Kapolres Padangsidimpuan melalui jajarannya menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan. Petugas juga telah melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Atas tindakan destruktif terhadap ekosistem tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perburuan liar. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan alam Indonesia.

POMAL Belawan Tangkap Begal Sadis

Belawan – Tim Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Koarmada I Belawan mengamankan seorang pria berinisial PS yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Kampung Kolam, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kamis (16/4/2026).

Penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan perkara yang dilakukan aparat terhadap dugaan aksi begal yang sebelumnya dilaporkan meresahkan masyarakat.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, aparat berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan penangkapan di lapangan.
Komandan POMAL Koarmada I, Kolonel PM Triono, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.

Ia menyatakan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka proses hukum.

“Yang bersangkutan tengah diperiksa untuk pendalaman peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini,” ujar Triono.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penerangan Koarmada I, Kolonel Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak pidana jalanan.

Menurutnya, aparat akan bertindak tegas dan profesional dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak-hak terduga pelaku selama proses pemeriksaan.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, terduga pelaku diamankan dalam kondisi berlumuran lumpur dan sempat menjadi sasaran kemarahan warga. Aparat di lokasi segera melakukan pengamanan guna mencegah tindakan main hakim sendiri.

Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat juga membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya, termasuk kemungkinan adanya pihak yang turut serta, membantu, atau menikmati hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oknum Nakes di Deli Serdang Diduga Cabuli Mahasiswi: Pelaku Sesumbar Kebal Hukum dengan Uang

Deli Serdang — Aksi bejat seorang oknum tenaga kesehatan kembali mencoreng dunia medis di Sumatera Utara. Seorang mahasiswi berinisial NK (18) menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DA (48) di Klinik Pratama Daar Syifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Mirisnya, terduga pelaku yang dikenal sebagai mantri tersebut dilaporkan merespons laporan keluarga korban dengan sikap arogan dan sesumbar akan menyelesaikan kasus pidana ini menggunakan kekuatan uang.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi asusila tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan, yakni di dalam ruangan klinik dan di dalam mobil pribadi milik terlapor. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik setelah pihak keluarga korban secara resmi membawa perkara ini ke ranah hukum.

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Paman korban, Dody (48), mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat keponakannya tersebut sedang berada di klinik untuk keperluan tertentu. Secara tiba-tiba, pelaku DA memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh di salah satu ruangan klinik. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membawa mahasiswi malang tersebut ke dalam mobilnya dengan dalih tertentu yang diduga kuat hanyalah jebakan.

Di dalam kendaraan, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya. Meski tidak sampai terjadi persetubuhan, Dody memaparkan bahwa korban mendapatkan perlakuan fisik yang sangat merendahkan martabat. “Tidak sampai hubungan suami istri, tapi korban dipaksa mencium, hingga tangan pelaku melakukan tindakan pelecehan di bagian sensitif korban. Ada macam-macam perlakuan tidak pantas di sana,” ujar Dody saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Usai melancarkan aksinya, pelaku berupaya membungkam korban dengan memberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Dalih yang diberikan adalah untuk biaya pengobatan, namun keluarga meyakini itu adalah upaya suap agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. “Dia bilang ‘jangan sampai orang tua tahu’, sambil memberikan uang itu,” tambah Dody.

Rekam Jejak Hitam dan Sikap Arogan Terlapor

Keluarga korban semakin berang setelah mengetahui bahwa DA bukanlah seorang dokter, melainkan tenaga kesehatan atau mantri yang diduga memiliki catatan hitam di masa lalu. Berdasarkan penuturan keluarga, DA disebut-sebut pernah terlibat dalam kasus serupa saat masih bertugas di Rumah Sakit Haji Medan. Informasi ini menambah kecurigaan bahwa pelaku merupakan predator kambuhan yang memanfaatkan posisinya di fasilitas kesehatan.

Ketika pihak keluarga mencoba mengklarifikasi dan mendatangi rumah terlapor untuk meminta pertanggungjawaban, DA justru menunjukkan sikap yang sangat tidak terpuji. Bukannya menunjukkan penyesalan, oknum nakes ini malah menantang keluarga korban dengan mengandalkan kekayaannya. Ia sesumbar bahwa proses hukum di kepolisian dapat diatur dengan materi yang ia miliki.

“Dia (pelaku) dengan arogan bilang, ‘aku banyak duit, biar uang lah, biar main uang kita di sana’. Pernyataan itu sangat menyakiti hati kami sebagai keluarga yang mencari keadilan,” ungkap Dody menirukan ucapan pelaku yang mengesankan dirinya kebal hukum.

Laporan Resmi ke Polrestabes Medan

Kecewa dengan sikap arogan pelaku, keluarga NK akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. Mereka berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan tidak terpengaruh oleh upaya intervensi materi yang sempat disesumbar oleh pelaku. Kasus ini kini sedang dalam penanganan intensif unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Praktisi hukum setempat menilai tindakan DA yang mencoba membungkap korban dengan uang dan menantang hukum dengan kekuatan materi dapat menjadi faktor pemberat dalam proses pengadilan nantinya. Selain terancam pasal pencabulan dalam KUHP atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku juga bisa menghadapi sanksi etika profesi yang berat jika terbukti bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Klinik Pratama Daar Syifa belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan oknum nakesnya dalam kasus asusila ini. Sementara itu, korban NK dilaporkan masih mengalami trauma mendalam dan memerlukan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca-insiden tragis tersebut. Keluarga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Sarang Narkoba Pajak Palapa Diobrak-abrik: Polisi Temukan Bong dan Pipet, Pelaku Lolos Diduga Akibat Bocornya Operasi

Medan Barat, KOTA MEDAN – Jumat (13/02/2026). Aparat kepolisian gabungan melakukan aksi represif dengan menggempur kawasan Pajak Palapa, Medan Barat, yang selama ini menjadi momok bagi warga setempat. Operasi penggerebekan yang digelar pada Kamis siang ini menyasar titik-titik yang disinyalir kuat telah bermutasi menjadi episentrum peredaran dan penyalahgunaan narkotika di jantung Kota Medan.

Langkah berani ini merupakan respons instan atas jeritan keresahan masyarakat yang menyaksikan pusat ekonomi mereka dikotori oleh aktivitas para pemadat. Polisi melakukan penetrasi ke zona merah tersebut guna merebut kembali ruang publik dari cengkeraman oknum-oknum tak bertanggung jawab yang merusak tatanan sosial di lingkungan pasar tradisional tersebut.

Gempuran Terukur: Pengepungan Labirin Pajak Palapa

Operasi pembersihan ini dipimpin langsung oleh Ipda Muslim Buchari, S.H., Panit II Reskrim Polsek Medan Barat. Tidak bergerak sendirian, kekuatan penuh Unit Reskrim turut disokong oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan. Kehadiran kekuatan besar ini menunjukkan skala prioritas tinggi kepolisian dalam menghancurkan sarang-sarang narkoba yang sudah sangat meresahkan.

Guna menjaga transparansi dan dukungan moril, pihak kepolisian melibatkan elemen masyarakat, termasuk Kepala Lingkungan dan tokoh setempat. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan gerakan taktis dengan menyisir lorong-lorong sempit dan bangunan kumuh yang dicurigai sebagai tempat transaksi. Pengepungan dilakukan di titik-titik keluar utama guna mengunci ruang gerak para pelaku yang berada di dalam zona sasaran.

Aroma Pengkhianatan: Penemuan Bukti di Tengah “Zonasi Sunyi”

Meskipun pengepungan dilakukan dengan skema yang rapi, polisi menghadapi tantangan besar di lapangan. Lokasi penggerebekan tampak mendadak sunyi dari aktivitas pelaku sesaat sebelum petugas masuk. Kuat dugaan, rencana kedatangan aparat telah bocor ke telinga para pengedar. Keberadaan “spion” atau mata-mata sindikat disinyalir menjadi penyebab utama para pelaku berhasil melarikan diri melalui celah-celah bangunan pasar yang kompleks.

Kendati para pelaku lolos dari sergap petugas, penggeledahan yang dilakukan secara frontal membuahkan hasil signifikan. Di sudut-sudut persembunyian yang gelap, tim gabungan menemukan bukti-bukti autentik yang menjijikkan: alat hisap sabu (bong) serta pipet kaca yang masih menyisakan residu pembakaran. Temuan ini menjadi “dosa” fisik yang membuktikan bahwa Pajak Palapa memang telah dikonversi menjadi barak peredaran racun.

“Seluruh barang bukti telah kami sita ke markas komando untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Walaupun fisik pelaku belum diringkus hari ini, namun residu dan alat bukti yang ditemukan menjadi pijakan kuat bagi kami untuk memburu aktor-aktor di balik layar,” tegas Ipda Muslim Buchari, S.H. dengan nada tajam.

Perburuan Belum Berakhir: Tiada Kompromi Bagi Bandit Narkoba

Kegagalan mengamankan tersangka di lokasi kejadian justru menjadi bahan bakar bagi jajaran Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan untuk mengintensifkan perburuan. Polisi kini melakukan pemetaan terhadap pemain-pemain lama yang kerap memanfaatkan keramaian pasar sebagai tameng untuk bersembunyi.

Kawasan Pajak Palapa kini ditetapkan dalam radar pengawasan ketat. Polisi menjanjikan patroli rutin dan operasi intelijen tertutup guna memastikan kawasan tersebut tidak kembali menjadi sarang penyamun. Fokus utama aparat adalah membersihkan total setiap jengkal wilayah Medan Barat dari pengaruh peredaran gelap narkotika yang mengancam masa depan generasi muda.

Seruan Perlawanan: Rakyat Jangan Takut Bersuara

Polri kembali mengeluarkan imbauan keras sekaligus mengajak warga untuk tidak gentar melawan sindikat narkoba. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan adalah senjata yang jauh lebih mematikan daripada senjata api petugas di lapangan. Polri menjamin perlindungan penuh bagi setiap informan yang membantu membongkar praktik haram ini.

Keamanan Pajak Palapa kini menjadi taruhan harga diri aparat dan masyarakat setempat. Dengan ditemukannya bukti-bukti kuat di lokasi penggerebekan, polisi memastikan bahwa pengejaran terhadap para pelaku tidak akan berhenti hingga mereka diseret ke depan meja hijau.

Kakek Usia 60 Tahun Jadi “Kuda” Ganja Lintas Provinsi: Selundupkan 4 Kg dari Aceh, Kandas di Lubuk Pakam

Lubuk Pakam, DELI SERDANG – Jumat (13/02/2026). Masa senja yang seharusnya diisi dengan ketenangan di hari tua, justru dipilih Ali Imran Sinaga (60) untuk menceburkan diri ke dalam kubangan bisnis haram. Warga Jalan Pandan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ini harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mapolresta Deliserdang setelah aksi nekatnya menyelundupkan 4 kilogram ganja kering asal Aceh digagalkan petugas pada Jumat pagi.

Penangkapan pria lanjut usia ini menjadi potret buram bagaimana sindikat narkotika tidak lagi memandang usia dalam merekrut “kuda” atau kurir untuk menembus barikade aparat. Namun, harapan Ali untuk lolos dari pengawasan berkat wajah senjanya hancur seketika saat tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang menghentikan langkahnya di wilayah Lubuk Pakam.

Penyergapan Taktis: Ganja Terbungkus Rapi di Balik Profil Lansia

Operasi pemutusan rantai narkotika ini bermula dari informasi intelijen yang sangat tajam mengenai adanya pergerakan kurir lintas provinsi yang membawa paket narkotika dalam jumlah besar. Polisi segera melakukan pengintaian secara tertutup di sepanjang jalur arteri yang menghubungkan Aceh menuju wilayah pantai timur Sumatera Utara.

Titik terang muncul saat tersangka terlihat melintas dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Kelurahan Pertanahan, Kecamatan Lubuk Pakam. Tanpa membuang waktu, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penghadangan. Saat dilakukan penggeledahan barang bawaan, polisi menemukan empat paket besar yang dibungkus sangat rapi demi menyamarkan aroma menyengat ganja kering tersebut.

“Benar, tersangka AIS kami amankan di wilayah Lubuk Pakam. Dari tangan yang bersangkutan, petugas menyita empat paket besar berisi ganja kering siap edar. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolresta untuk pemeriksaan intensif,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Fery Kusnadi, dalam pernyataan resminya.

Modus Operandi: Memanfaatkan Celah Pengawasan Jalur Darat

Berdasarkan hasil interogasi sementara, terungkap fakta bahwa Ali Imran Sinaga menjalankan peran ganda. Selain membawa barang tersebut dari Aceh, ia berencana mendistribusikannya secara mandiri (mengecer) setibanya di Kota Tanjung Balai. Ia mengaku mengambil langsung barang haram tersebut dari pemasok di Aceh dengan asumsi bahwa lansia akan lebih jarang dicurigai saat melewati pos-pos pemeriksaan di sepanjang jalur lintas Sumatera.

Penyelundupan seberat 4 kg ganja ini merupakan angka yang cukup signifikan untuk skala pengedar individu. Polisi menduga Ali telah memiliki jaringan tetap atau setidaknya “pelanggan” di Tanjung Balai yang menanti pasokan tersebut. Namun, ketajaman insting personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang berhasil mematikan langkah Ali sebelum barang perusak saraf itu tersebar ke tangan para pemadat.

Bidik Bandar Besar: Ancaman Hukuman Mati Menanti

Kompol Fery Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan puas hanya dengan meringkus kurir di lapangan. Fokus penyidikan kini ditarik ke hulu untuk melacak siapa aktor intelektual atau bandar besar di Aceh yang menyediakan pasokan bagi Ali Imran Sinaga. Polisi sedang membedah jejak komunikasi tersangka untuk melihat keterlibatan pihak lain dalam perjalanan haram tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan secara mendalam. Kami ingin memutus akses dari sumbernya di Aceh. Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tambah Kompol Fery dengan nada bicara yang tegas.

Kini, Ali Imran Sinaga terancam menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang disita melebihi batas 1 kilogram, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa sindikat narkoba akan menghalalkan segala cara, termasuk mengeksploitasi kaum lansia, demi mengamankan bisnis haram mereka.