Korupsi Puskesmas Mandrehe Utara: Direktur PT Danrus Utama Resmi Ditahan Kejari Gunungsitoli

Gunung Sitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik rasuah di wilayah Kepulauan Nias. Kali ini, Direktur PT Danrus Utama Engineering berinisial AS resmi dijebloskan ke sel tahanan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat. Penahanan ini merupakan babak baru dari pengungkapan skandal proyek kesehatan yang telah menyeret sejumlah petinggi proyek lainnya ke ranah hukum.

Langkah tegas korps adhyaksa ini diambil setelah melalui serangkaian penyidikan mendalam terhadap peran AS dalam proyek tersebut. AS, yang bertindak sebagai konsultan pengawas, diduga kuat tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, melainkan justru terlibat dalam mufakat jahat yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Modus Operandi: Manipulasi Volume dan Dokumen Fiktif

Berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara untuk Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak yang cukup signifikan bagi fasilitas kesehatan daerah, yakni sebesar Rp1.198.360.997 atau hampir menyentuh angka Rp1,2 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara laporan di atas kertas dengan fakta di lapangan. Tersangka AS diduga turut serta memanipulasi volume pekerjaan fisik yang mengakibatkan kekurangan nilai pekerjaan. Selain itu, sebagai konsultan pengawas, AS dituding memanipulasi dokumen pertanggungjawaban dan sengaja tidak melakukan pengendalian kontrak yang ketat.

“Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp214.216.000,” tegas Yaatulo saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (20/2/2026). Angka kerugian tersebut merupakan akumulasi dari kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp124.131.939, ditambah dengan pembayaran jasa konsultan pengawasan yang tidak sesuai dengan realitas kontrak sebesar Rp90.085.000.

Rentetan Tersangka dan Penahanan Selama 20 Hari

AS bukanlah aktor tunggal dalam skandal ini. Kejari Gunungsitoli sebelumnya telah bergerak cepat dengan menetapkan dua tersangka lainnya pada 2 September 2025 lalu. Keduanya adalah ETG yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait, serta SG yang merupakan penyedia jasa sekaligus Wakil Direktur XIV CV Berjhon. Sinergi negatif antara oknum birokrasi, penyedia jasa, dan konsultan pengawas inilah yang menyebabkan proyek fasilitas kesehatan rakyat tersebut menjadi bancakan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AS pada Kamis (19/2/2026). Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan serta guna mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“AS ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli terhitung mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026,” tambah Yaatulo. Penahanan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengusaha jasa konstruksi dan konsultan di wilayah Nias agar bekerja secara profesional dan tidak mengkhianati kepercayaan publik melalui praktik korupsi.

Dampak Buruk Bagi Fasilitas Kesehatan Masyarakat

Kasus korupsi pada sektor kesehatan seperti Puskesmas Mandrehe Utara ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan medis bagi masyarakat di daerah terpencil justru terhambat kualitasnya akibat pemangkasan volume pekerjaan yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat Nias Barat kini berharap agar proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Gunungsitoli memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Pihak kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru maupun aliran dana ke pihak lain dalam pusaran kasus yang merugikan rakyat ini.

Perkuat Karakter Religius, Pemkab Langkat Kucurkan Rp1,5 Miliar untuk Sertifikasi Ribuan Guru PAI

Stabat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di sektor pendidikan keagamaan. Hal ini ditegaskan dalam acara buka puasa bersama yang dihadiri ratusan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kabupaten Langkat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Langkat, Jumat (20/2/2026). Momentum ini sekaligus menjadi ajang apresiasi atas dukungan dana APBD yang dialokasikan khusus untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Acara yang berlangsung khidmat tersebut dirangkai dengan kegiatan khataman Al-Qur’an sebagai simbol penguatan nilai-nilai spiritual. Kehadiran jajaran Pemerintah Daerah di tengah para pendidik ini menegaskan bahwa visi mewujudkan Langkat yang religius bukan sekadar slogan, melainkan diimplementasikan melalui kebijakan anggaran yang tepat sasaran.

Investasi Kompetensi: Dukungan Nyata Lewat APBD

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Langkat, Ainul Aswad, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Langkat. Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021 hingga saat ini, Pemerintah Daerah telah mengalokasikan total anggaran lebih dari Rp1,5 miliar untuk membantu ribuan guru PAI mengikuti PPG. Langkah ini dinilai sangat istimewa karena tidak semua pemerintah daerah memberikan perhatian sebesar ini bagi guru agama.

“Kami sangat berterima kasih atas komitmen ini. Tidak semua pemerintah daerah mau mendukung guru-guru agama Islam di daerahnya secara finansial melalui APBD. Tentunya ini sangat kita apresiasi. Semoga dukungan ini bermanfaat dan menjadi penyemangat bagi guru-guru di Langkat untuk terus meningkatkan kualitas diri dan kompetensinya,” ujar Ainul Aswad di hadapan ratusan guru yang hadir.

Dukungan pendanaan ini menjadi angin segar bagi para guru PAI yang selama ini sering terkendala masalah biaya dalam menempuh sertifikasi profesi. Dengan kompetensi yang tersertifikasi, diharapkan kualitas pengajaran agama di sekolah-sekolah umum di Kabupaten Langkat akan meningkat secara signifikan.

Benteng Karakter Generasi Muda di Era Digital

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, Amril, yang hadir mewakili pimpinan daerah, menekankan bahwa peran guru PAI saat ini jauh lebih berat dibandingkan era sebelumnya. Di tengah arus informasi yang tak terbendung dan tantangan zaman yang semakin kompleks, nilai-nilai agama sering kali mulai tergerus di kalangan generasi muda.

Amril menegaskan bahwa guru PAI memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam membentuk karakter siswa. Ia meminta para pendidik tidak hanya terpaku pada kurikulum teknis, tetapi juga mampu menanamkan nilai-nilai moral sebagai bekal hidup para siswa.

“Di era sekarang, nilai agama mulai tergerus. Saya minta para guru membantu anak-anak kita meningkatkan kembali nilai agama sebagai pedoman dalam kehidupan mereka. Ini adalah bagian dari dukungan nyata terhadap visi dan misi Bupati Langkat untuk mewujudkan Langkat yang religius,” tegas Amril.

Momentum Ramadan untuk Introspeksi Diri

Selain membahas kebijakan pendidikan, Sekda Amril juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 H kepada seluruh guru PAI. Ia mengajak seluruh elemen pendidik menjadikannya bulan suci ini sebagai momentum untuk introspeksi diri (muhasabah) dan meningkatkan etos kerja dalam melayani masyarakat.

“Selamat menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan. Semoga kita menjadi umat yang terus memperbaiki diri agar menjadi insan yang lebih baik ke depannya,” tuturnya dengan penuh harapan.

Sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas dukungan konkret terhadap dunia pendidikan Islam, dalam acara tersebut juga diserahkan penghargaan khusus kepada Bupati dan Wakil Bupati Langkat. Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan kontribusi berkelanjutan pemerintah daerah dalam mendorong perkembangan serta kesejahteraan para guru PAI di Bumi Langkat Berseri.

Dengan adanya sinergi antara Kemenag dan Pemkab Langkat, diharapkan peningkatan kualitas guru ini dapat berkorelasi positif dengan lahirnya generasi muda Langkat yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak yang mulia.

Skandal Aset DPRD Deli Serdang: Mantan Kabag Diduga “Kuasai” Mobil Dinas dan iPhone, Pejabat Baru Terlantar

Lubuk Pakam – Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mengguncang internal Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang. Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Risalah dan Humas (HRH) DPRD Deli Serdang berinisial AK, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga enggan mengembalikan sejumlah fasilitas negara meski dirinya sudah tidak lagi menjabat di posisi tersebut. Tindakan ini memicu kekisruhan fungsional lantaran pejabat penggantinya kini tidak memiliki sarana operasional untuk menjalankan tugas kedinasan.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal di lingkungan DPRD Deli Serdang menyebutkan bahwa aset yang masih berada dalam penguasaan AK meliputi satu unit mobil dinas merk Mitsubishi Xpander, perangkat komunikasi berupa iPhone, hingga unit komputer kerja. Padahal, estafet kepemimpinan telah berganti kepada Nasaruddin Nasution, S.Sos., MM., yang telah resmi dilantik sejak Jumat (30/1/2026) lalu di Graha Bhinneka Perkasa Jaya.

Pejabat Baru Kehilangan Hak Operasional

Ketiadaan niat baik untuk mengembalikan aset tersebut berdampak langsung pada kinerja birokrasi. Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga memasuki pekan ketiga Februari, aset-aset tersebut belum juga diserahterimakan ke bagian perlengkapan atau pejabat baru.

“Iya, AK belum mengembalikan aset Sekretariat DPRD sejak digantikan akhir bulan Januari kemarin,” ungkap sumber tersebut pada Kamis (19/2/2026). Ironisnya, penguasaan aset secara sepihak ini disinyalir bukan pertama kalinya terjadi. AK diketahui pernah menempati posisi strategis tersebut selama dua periode kepemimpinan bupati yang berbeda, yakni pada masa Bupati Ashari Tambunan dan kini di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan.

Catatan rekam jejak menunjukkan perilaku serupa pernah terjadi saat AK dipindahkan menjadi Kepala Bidang (Kabid) di Satpol PP Deli Serdang pada masa transisi sebelumnya. Meski posisinya sempat digantikan oleh pejabat bernama Hendra, AK disebut-sebut tetap memegang kendali atas barang-barang inventaris milik negara tersebut, hingga akhirnya ia kembali “ditarik” menduduki jabatan yang sama di Sekretariat DPRD.

Dugaan “Backing” Kuat dan Lemahnya Penegakan Aturan

Isu ini semakin memanas dengan adanya aroma politik dan kedekatan kekuasaan. AK kini diketahui menjabat sebagai salah satu Kabid di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang. Muncul dugaan bahwa sikap keras kepala AK dalam mempertahankan aset negara dipicu oleh adanya dukungan atau “deking” kuat di lingkaran elite kekuasaan, yang membuat penegakan aturan administrasi aset seolah tumpul di hadapannya.

Kondisi ini memicu spekulasi mengenai ketegasan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan. Publik mempertanyakan mengapa seorang pejabat yang sudah pindah tugas masih mampu “membawa” inventaris dari instansi lamanya tanpa ada tindakan represif. Padahal, penggunaan kendaraan pelat merah untuk kepentingan pribadi oleh mantan pejabat merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi pengelolaan aset negara dan daerah.

Secara normatif, jika pendekatan persuasif menemui jalan buntu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang seharusnya melakukan penarikan paksa dengan pendampingan hukum. Langkah ini diperlukan agar aset negara tidak mubazir dan tetap berfungsi sesuai peruntukannya untuk mendukung pelayanan publik, bukan kepentingan individu.

Simpang Siur Informasi Pejabat Berwenang

Hingga berita ini diturunkan, AK yang coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler maupun pesan singkat WhatsApp terkait status aset tersebut belum memberikan jawaban. Bungkamnya AK menambah panjang daftar tanya mengenai komitmen integritas aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Respons senada juga datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, S.Sos., MAP. Saat dikonfirmasi mengenai langkah tegas Pemkab dalam menyelamatkan aset daerah, Sekda belum memberikan tanggapan resmi.

Namun, pernyataan kontradiktif justru datang dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Deli Serdang, Iwan Salewa. Saat dikonfirmasi singkat, Iwan mengklaim bahwa barang-barang inventaris tersebut telah dikembalikan. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan dan keluhan sumber internal yang menyebutkan pejabat baru masih terhambat operasionalnya akibat ketiadaan fasilitas tersebut.

Ketidakjelasan status aset ini kini menjadi bola panas yang menuntut ketegasan pimpinan daerah. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola barang milik daerah di Kabupaten Deli Serdang ke depannya.

Oknum Pegawai Bea Cukai Teluk Nibung Digerebek Warga di Rumah Istri Orang, Kini Terancam Sanksi Pidana dan Etik

Tanjung Balai – Dunia kepabeanan di Sumatera Utara kembali tercoreng oleh ulah tidak terpuji salah satu oknum pegawainya. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung berinisial S, dilaporkan digerebek oleh warga saat berada di dalam rumah seorang wanita bersuami di kawasan Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Insiden memalukan ini kini berbuntut panjang setelah suami sah dari wanita tersebut resmi menempuh jalur hukum.

Penggerebekan yang berlangsung dramatis tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Warga sekitar yang sudah lama menaruh curiga terhadap gerak-gerik S akhirnya memutuskan untuk melakukan tindakan tegas. Kekesalan warga memuncak karena oknum pegawai Bea Cukai tersebut disinyalir kerap bertandang ke rumah wanita berinisial HS tersebut di jam-jam yang tidak wajar, padahal HS diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari pria berinisial H.

Kronologi Penggerebekan dan Keresahan Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, kehadiran S di kediaman HS bukanlah yang pertama kalinya. Warga menyebutkan bahwa oknum tersebut sering terlihat keluar-masuk rumah pada waktu subuh, sebuah pemandangan yang memicu kecurigaan mendalam di lingkungan sosial yang religius tersebut. Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas, terdengar suara warga yang meluapkan kekesalannya terhadap perilaku S yang dianggap melanggar norma kesusilaan.

“Sudah sering kulihat jantan ini keluar subuh,” ujar salah seorang warga yang merekam momen penggerebekan tersebut. Warga yang sudah jengah dengan situasi itu akhirnya melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya mendapati S berada di dalam rumah HS pada tengah malam buta. Kehadiran S di rumah tersebut dinilai sangat tidak etis, mengingat dirinya sendiri dikabarkan masih memiliki istri sah dan merupakan pegawai aktif di instansi penegak hukum kepabeanan.

Proses Hukum di Polres Asahan

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan ini tidak berhenti pada aksi penggerebekan massa. Suami sah HS, berinisial H, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib demi menuntut keadilan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Surat Tanda Penerima Laporan nomor STTLP/B/151/II/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT. Dalam laporannya, H menjerat istrinya dan oknum pegawai Bea Cukai tersebut dengan Pasal 411 KUHP tentang Perzinaan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan, IPTU Rospita, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para saksi serta bukti-bukti yang ada di lapangan. “Masih proses,” jawab IPTU Rospita singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (18/2/2026). Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Respons Pimpinan Bea Cukai: Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Etik

Di sisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Dody, memberikan tanggapannya terkait keterlibatan anggotanya dalam skandal tersebut. Meski saat ini dirinya sedang berada di Jakarta untuk urusan dinas, Dody menegaskan bahwa instansinya tidak akan tinggal diam jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik pegawai negeri.

Ia menjelaskan bahwa setiap pegawai Bea Cukai terikat pada aturan disiplin pegawai yang ketat. Jika hasil pemeriksaan kepolisian nantinya membuktikan adanya tindak pidana perzinaan, maka S tidak hanya akan berhadapan dengan hukuman penjara, tetapi juga sanksi pemecatan atau penurunan pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS.

“Saya belum memonitor langsung karena masih di Jakarta. Tapi, kalau memang nanti terbukti kami pasti akan tindak, karena itu ada kode etik dan ada PPNS yang akan menindaknya,” tegas Dody melalui sambungan telepon seluler. Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Tanjungbalai dan Asahan, sebagai pengingat bagi para abdi negara untuk senantiasa menjaga martabat dan integritas, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Oknum Nakes di Deli Serdang Diduga Cabuli Mahasiswi: Pelaku Sesumbar Kebal Hukum dengan Uang

Deli Serdang — Aksi bejat seorang oknum tenaga kesehatan kembali mencoreng dunia medis di Sumatera Utara. Seorang mahasiswi berinisial NK (18) menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DA (48) di Klinik Pratama Daar Syifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Mirisnya, terduga pelaku yang dikenal sebagai mantri tersebut dilaporkan merespons laporan keluarga korban dengan sikap arogan dan sesumbar akan menyelesaikan kasus pidana ini menggunakan kekuatan uang.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi asusila tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan, yakni di dalam ruangan klinik dan di dalam mobil pribadi milik terlapor. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik setelah pihak keluarga korban secara resmi membawa perkara ini ke ranah hukum.

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Paman korban, Dody (48), mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat keponakannya tersebut sedang berada di klinik untuk keperluan tertentu. Secara tiba-tiba, pelaku DA memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh di salah satu ruangan klinik. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membawa mahasiswi malang tersebut ke dalam mobilnya dengan dalih tertentu yang diduga kuat hanyalah jebakan.

Di dalam kendaraan, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya. Meski tidak sampai terjadi persetubuhan, Dody memaparkan bahwa korban mendapatkan perlakuan fisik yang sangat merendahkan martabat. “Tidak sampai hubungan suami istri, tapi korban dipaksa mencium, hingga tangan pelaku melakukan tindakan pelecehan di bagian sensitif korban. Ada macam-macam perlakuan tidak pantas di sana,” ujar Dody saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Usai melancarkan aksinya, pelaku berupaya membungkam korban dengan memberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Dalih yang diberikan adalah untuk biaya pengobatan, namun keluarga meyakini itu adalah upaya suap agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. “Dia bilang ‘jangan sampai orang tua tahu’, sambil memberikan uang itu,” tambah Dody.

Rekam Jejak Hitam dan Sikap Arogan Terlapor

Keluarga korban semakin berang setelah mengetahui bahwa DA bukanlah seorang dokter, melainkan tenaga kesehatan atau mantri yang diduga memiliki catatan hitam di masa lalu. Berdasarkan penuturan keluarga, DA disebut-sebut pernah terlibat dalam kasus serupa saat masih bertugas di Rumah Sakit Haji Medan. Informasi ini menambah kecurigaan bahwa pelaku merupakan predator kambuhan yang memanfaatkan posisinya di fasilitas kesehatan.

Ketika pihak keluarga mencoba mengklarifikasi dan mendatangi rumah terlapor untuk meminta pertanggungjawaban, DA justru menunjukkan sikap yang sangat tidak terpuji. Bukannya menunjukkan penyesalan, oknum nakes ini malah menantang keluarga korban dengan mengandalkan kekayaannya. Ia sesumbar bahwa proses hukum di kepolisian dapat diatur dengan materi yang ia miliki.

“Dia (pelaku) dengan arogan bilang, ‘aku banyak duit, biar uang lah, biar main uang kita di sana’. Pernyataan itu sangat menyakiti hati kami sebagai keluarga yang mencari keadilan,” ungkap Dody menirukan ucapan pelaku yang mengesankan dirinya kebal hukum.

Laporan Resmi ke Polrestabes Medan

Kecewa dengan sikap arogan pelaku, keluarga NK akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. Mereka berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan tidak terpengaruh oleh upaya intervensi materi yang sempat disesumbar oleh pelaku. Kasus ini kini sedang dalam penanganan intensif unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Praktisi hukum setempat menilai tindakan DA yang mencoba membungkap korban dengan uang dan menantang hukum dengan kekuatan materi dapat menjadi faktor pemberat dalam proses pengadilan nantinya. Selain terancam pasal pencabulan dalam KUHP atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku juga bisa menghadapi sanksi etika profesi yang berat jika terbukti bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Klinik Pratama Daar Syifa belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan oknum nakesnya dalam kasus asusila ini. Sementara itu, korban NK dilaporkan masih mengalami trauma mendalam dan memerlukan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca-insiden tragis tersebut. Keluarga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Geger Penemuan Jasad Kapten KMP Kaldera Toba di Pelabuhan Muliaraja, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

BALIGE – Suasana tenang di Pelabuhan Muliaraja, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, mendadak berubah menjadi kegemparan setelah ditemukannya sesosok jasad pria di dalam kapal motor penyeberangan (KMP) Kaldera Toba yang tengah bersandar. Korban diketahui berinisial TS (52), yang menjabat sebagai kapten kapal tersebut, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah ruangan yang dikenal sebagai room door pada siang hari ini, , Jumat (20/02/2026).

Penemuan jasad sang kapten terjadi di tengah keramaian masyarakat yang sedang beraktivitas di pasar tumpah dekat area pelabuhan. Tak pelak, kabar duka ini langsung memancing kerumunan warga yang ingin mengetahui secara pasti kejadian yang menimpa nakhoda kapal pelat merah tersebut. Sejumlah warga terlihat mengabadikan momen evakuasi menggunakan ponsel pintar mereka di tengah desas-desus yang berkembang di lokasi kejadian.

Kapolsek Balige, AKP Libertius Siahaan, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan pertama kali dari Anak Buah Kapal (ABK) KMP Kaldera Toba sekitar pukul 13.30 WIB. Menanggapi laporan darurat tersebut, jajaran Kepolisian Sektor Balige langsung bergerak cepat guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan tim medis.

“Setelah menerima laporan dari ABK kapal KMP Kaldera Toba, kami langsung mengambil langkah cepat dengan menghubungi pihak Inafis Polres Toba untuk melakukan penyelidikan awal di lokasi kejadian. Tim Inafis diturunkan guna menyisir bukti-bukti di sekitar ruangan tempat korban ditemukan,” ujar AKP Libertius Siahaan saat memberikan keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).

Mengenai penyebab kematian, AKP Libertius menjelaskan bahwa saat ini kepolisian tengah mendalami berbagai kemungkinan. Berdasarkan keterangan awal, korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Namun, polisi juga meneliti dugaan lain, termasuk kemungkinan korban mengakhiri hidupnya sendiri. Meski demikian, pihak berwenang menegaskan bahwa motif di balik peristiwa tragis ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam dan belum dapat disimpulkan secara prematur.

“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan apa yang sebenarnya terjadi sebelum mendapatkan hasil dari proses penyelidikan dan pemeriksaan yang komprehensif. Semua kemungkinan, termasuk riwayat kesehatan korban maupun faktor lainnya, akan kita teliti dengan seksama untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya,” tambahnya dengan nada tegas.

Setelah dilakukan identifikasi awal oleh tim Inafis di atas kapal, jasad TS segera dievakuasi menggunakan kantong jenazah dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Porsea untuk menjalani proses visum. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah terdapat tanda-tanda kekerasan atau murni akibat gangguan kesehatan yang diderita korban sebelum meninggal dunia.

Pihak kepolisian juga telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk menyampaikan kabar duka ini. “Keluarga korban saat ini telah diinformasikan mengenai kondisi korban dan rencana pemeriksaan di RSUD Porsea. Mereka dijadwalkan segera tiba di rumah sakit untuk mendampingi proses selanjutnya,” lanjut Kapolsek.

Hingga berita ini ditayangkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan garis polisi sempat dipasang di area tertentu di atas kapal guna kepentingan olah TKP. Situasi di Pelabuhan Muliaraja berangsur kondusif setelah jasad korban dibawa pergi, dan masyarakat yang sebelumnya berkerumun mulai membubarkan diri kembali ke aktivitas masing-masing. Polisi berjanji akan memberikan pembaruan informasi segera setelah hasil pemeriksaan medis dan data lapangan terkumpul secara lengkap.