Menjaga Marwah Institusi: Kejaksaan Agung Didesak Evaluasi Konsistensi Internal Pasca-Kasus Amsal Sitepu

MEDAN – Integritas dan soliditas internal Kejaksaan Republik Indonesia kini tengah menjadi sorotan publik. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Independen Sumatra Utara (Sumut) secara resmi menyampaikan kritik terbuka terkait dinamika yang terjadi pasca-putusan bebas Amsal Christy Sitepu, mantan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa yang bersumber dari anggaran negara.

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung diminta untuk lebih selektif dalam membangun narasi publik guna menjaga wibawa lembaga penegak hukum. Hal ini menyusul beredarnya dokumentasi pertemuan akrab antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dengan Amsal Sitepu, yang kemudian diunggah di platform media sosial pribadi mantan terdakwa tersebut pada Rabu (22/4/2026).

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum Pemerintah
Koordinator Aliansi BEM Independen Sumut, Ilham Saputra, menyatakan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh pejabat tinggi Kejaksaan tersebut dapat memicu persepsi negatif mengenai standarisasi prosedur operasional di internal korps adhyaksa. Menurutnya, tindakan Jamintel yang terkesan memberikan perlakuan khusus kepada pihak yang sebelumnya berperkara dengan negara, berisiko mereduksi capaian kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang selama ini dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi.

“Negara melalui Kejaksaan Agung harus menunjukkan satu suara yang solid. Pertemuan yang tampak begitu akrab tersebut seolah memberi pesan bahwa institusi mengakui adanya ketidaksengajaan atau kesalahan dalam proses hukum sebelumnya. Ini berpotensi mempermalukan para jaksa di daerah yang telah bekerja keras melakukan penyidikan selama lebih dari dua tahun,” ungkap Ilham.

Ironi Sanksi Internal dan Keadilan Publik
Lebih lanjut, Ilham menyoroti kontrasnya perlakuan pemerintah terhadap jajarannya sendiri. Di saat mantan terdakwa mendapatkan panggung di level pusat, para jaksa yang menangani perkara tersebut justru dilaporkan menerima sanksi administratif dan pencopotan jabatan. Fenomena ini dinilai dapat melemahkan moralitas aparat penegak hukum yang berada di garis depan dalam mengawal keuangan negara di tingkat desa.

“Pemerintah harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam opini yang digiring di media sosial. Ada ketidakadilan rasa ketika seorang CEO perusahaan yang baru bebas mendapatkan sambutan hangat, sementara pekerja kreatif kecil dalam kasus serupa justru tetap menjalani pidana tanpa perhatian serupa dari para pemangku kebijakan,” tambahnya.

Dukungan terhadap Penguatan Institusi
BEM Independen Sumut menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan institusi Kejaksaan agar tetap tegak lurus pada aturan hukum tanpa terpengaruh oleh kepentingan politis atau isu pergantian jabatan di tingkat pusat. Pemerintah diharapkan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima.

“Kami mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi langkah-langkah di bawahnya agar selaras dengan komitmen awal pemerintah dalam menjaga marwah penegakan hukum yang objektif. Perlindungan terhadap hak masyarakat desa dari praktik korupsi harus tetap menjadi prioritas utama di atas narasi popularitas di media sosial,” pungkasnya.

Korupsi Puskesmas Mandrehe Utara: Direktur PT Danrus Utama Resmi Ditahan Kejari Gunungsitoli

Gunung Sitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik rasuah di wilayah Kepulauan Nias. Kali ini, Direktur PT Danrus Utama Engineering berinisial AS resmi dijebloskan ke sel tahanan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat. Penahanan ini merupakan babak baru dari pengungkapan skandal proyek kesehatan yang telah menyeret sejumlah petinggi proyek lainnya ke ranah hukum.

Langkah tegas korps adhyaksa ini diambil setelah melalui serangkaian penyidikan mendalam terhadap peran AS dalam proyek tersebut. AS, yang bertindak sebagai konsultan pengawas, diduga kuat tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, melainkan justru terlibat dalam mufakat jahat yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Modus Operandi: Manipulasi Volume dan Dokumen Fiktif

Berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara untuk Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak yang cukup signifikan bagi fasilitas kesehatan daerah, yakni sebesar Rp1.198.360.997 atau hampir menyentuh angka Rp1,2 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara laporan di atas kertas dengan fakta di lapangan. Tersangka AS diduga turut serta memanipulasi volume pekerjaan fisik yang mengakibatkan kekurangan nilai pekerjaan. Selain itu, sebagai konsultan pengawas, AS dituding memanipulasi dokumen pertanggungjawaban dan sengaja tidak melakukan pengendalian kontrak yang ketat.

“Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp214.216.000,” tegas Yaatulo saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (20/2/2026). Angka kerugian tersebut merupakan akumulasi dari kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp124.131.939, ditambah dengan pembayaran jasa konsultan pengawasan yang tidak sesuai dengan realitas kontrak sebesar Rp90.085.000.

Rentetan Tersangka dan Penahanan Selama 20 Hari

AS bukanlah aktor tunggal dalam skandal ini. Kejari Gunungsitoli sebelumnya telah bergerak cepat dengan menetapkan dua tersangka lainnya pada 2 September 2025 lalu. Keduanya adalah ETG yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait, serta SG yang merupakan penyedia jasa sekaligus Wakil Direktur XIV CV Berjhon. Sinergi negatif antara oknum birokrasi, penyedia jasa, dan konsultan pengawas inilah yang menyebabkan proyek fasilitas kesehatan rakyat tersebut menjadi bancakan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AS pada Kamis (19/2/2026). Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan serta guna mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“AS ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli terhitung mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026,” tambah Yaatulo. Penahanan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengusaha jasa konstruksi dan konsultan di wilayah Nias agar bekerja secara profesional dan tidak mengkhianati kepercayaan publik melalui praktik korupsi.

Dampak Buruk Bagi Fasilitas Kesehatan Masyarakat

Kasus korupsi pada sektor kesehatan seperti Puskesmas Mandrehe Utara ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan medis bagi masyarakat di daerah terpencil justru terhambat kualitasnya akibat pemangkasan volume pekerjaan yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat Nias Barat kini berharap agar proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Gunungsitoli memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Pihak kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru maupun aliran dana ke pihak lain dalam pusaran kasus yang merugikan rakyat ini.

Skandal Aset DPRD Deli Serdang: Mantan Kabag Diduga “Kuasai” Mobil Dinas dan iPhone, Pejabat Baru Terlantar

Lubuk Pakam – Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mengguncang internal Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang. Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Risalah dan Humas (HRH) DPRD Deli Serdang berinisial AK, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga enggan mengembalikan sejumlah fasilitas negara meski dirinya sudah tidak lagi menjabat di posisi tersebut. Tindakan ini memicu kekisruhan fungsional lantaran pejabat penggantinya kini tidak memiliki sarana operasional untuk menjalankan tugas kedinasan.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal di lingkungan DPRD Deli Serdang menyebutkan bahwa aset yang masih berada dalam penguasaan AK meliputi satu unit mobil dinas merk Mitsubishi Xpander, perangkat komunikasi berupa iPhone, hingga unit komputer kerja. Padahal, estafet kepemimpinan telah berganti kepada Nasaruddin Nasution, S.Sos., MM., yang telah resmi dilantik sejak Jumat (30/1/2026) lalu di Graha Bhinneka Perkasa Jaya.

Pejabat Baru Kehilangan Hak Operasional

Ketiadaan niat baik untuk mengembalikan aset tersebut berdampak langsung pada kinerja birokrasi. Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga memasuki pekan ketiga Februari, aset-aset tersebut belum juga diserahterimakan ke bagian perlengkapan atau pejabat baru.

“Iya, AK belum mengembalikan aset Sekretariat DPRD sejak digantikan akhir bulan Januari kemarin,” ungkap sumber tersebut pada Kamis (19/2/2026). Ironisnya, penguasaan aset secara sepihak ini disinyalir bukan pertama kalinya terjadi. AK diketahui pernah menempati posisi strategis tersebut selama dua periode kepemimpinan bupati yang berbeda, yakni pada masa Bupati Ashari Tambunan dan kini di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan.

Catatan rekam jejak menunjukkan perilaku serupa pernah terjadi saat AK dipindahkan menjadi Kepala Bidang (Kabid) di Satpol PP Deli Serdang pada masa transisi sebelumnya. Meski posisinya sempat digantikan oleh pejabat bernama Hendra, AK disebut-sebut tetap memegang kendali atas barang-barang inventaris milik negara tersebut, hingga akhirnya ia kembali “ditarik” menduduki jabatan yang sama di Sekretariat DPRD.

Dugaan “Backing” Kuat dan Lemahnya Penegakan Aturan

Isu ini semakin memanas dengan adanya aroma politik dan kedekatan kekuasaan. AK kini diketahui menjabat sebagai salah satu Kabid di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang. Muncul dugaan bahwa sikap keras kepala AK dalam mempertahankan aset negara dipicu oleh adanya dukungan atau “deking” kuat di lingkaran elite kekuasaan, yang membuat penegakan aturan administrasi aset seolah tumpul di hadapannya.

Kondisi ini memicu spekulasi mengenai ketegasan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan. Publik mempertanyakan mengapa seorang pejabat yang sudah pindah tugas masih mampu “membawa” inventaris dari instansi lamanya tanpa ada tindakan represif. Padahal, penggunaan kendaraan pelat merah untuk kepentingan pribadi oleh mantan pejabat merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi pengelolaan aset negara dan daerah.

Secara normatif, jika pendekatan persuasif menemui jalan buntu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang seharusnya melakukan penarikan paksa dengan pendampingan hukum. Langkah ini diperlukan agar aset negara tidak mubazir dan tetap berfungsi sesuai peruntukannya untuk mendukung pelayanan publik, bukan kepentingan individu.

Simpang Siur Informasi Pejabat Berwenang

Hingga berita ini diturunkan, AK yang coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler maupun pesan singkat WhatsApp terkait status aset tersebut belum memberikan jawaban. Bungkamnya AK menambah panjang daftar tanya mengenai komitmen integritas aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Respons senada juga datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, S.Sos., MAP. Saat dikonfirmasi mengenai langkah tegas Pemkab dalam menyelamatkan aset daerah, Sekda belum memberikan tanggapan resmi.

Namun, pernyataan kontradiktif justru datang dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Deli Serdang, Iwan Salewa. Saat dikonfirmasi singkat, Iwan mengklaim bahwa barang-barang inventaris tersebut telah dikembalikan. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan dan keluhan sumber internal yang menyebutkan pejabat baru masih terhambat operasionalnya akibat ketiadaan fasilitas tersebut.

Ketidakjelasan status aset ini kini menjadi bola panas yang menuntut ketegasan pimpinan daerah. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola barang milik daerah di Kabupaten Deli Serdang ke depannya.

Oknum Pegawai Bea Cukai Teluk Nibung Digerebek Warga di Rumah Istri Orang, Kini Terancam Sanksi Pidana dan Etik

Tanjung Balai – Dunia kepabeanan di Sumatera Utara kembali tercoreng oleh ulah tidak terpuji salah satu oknum pegawainya. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung berinisial S, dilaporkan digerebek oleh warga saat berada di dalam rumah seorang wanita bersuami di kawasan Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Insiden memalukan ini kini berbuntut panjang setelah suami sah dari wanita tersebut resmi menempuh jalur hukum.

Penggerebekan yang berlangsung dramatis tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Warga sekitar yang sudah lama menaruh curiga terhadap gerak-gerik S akhirnya memutuskan untuk melakukan tindakan tegas. Kekesalan warga memuncak karena oknum pegawai Bea Cukai tersebut disinyalir kerap bertandang ke rumah wanita berinisial HS tersebut di jam-jam yang tidak wajar, padahal HS diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari pria berinisial H.

Kronologi Penggerebekan dan Keresahan Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, kehadiran S di kediaman HS bukanlah yang pertama kalinya. Warga menyebutkan bahwa oknum tersebut sering terlihat keluar-masuk rumah pada waktu subuh, sebuah pemandangan yang memicu kecurigaan mendalam di lingkungan sosial yang religius tersebut. Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas, terdengar suara warga yang meluapkan kekesalannya terhadap perilaku S yang dianggap melanggar norma kesusilaan.

“Sudah sering kulihat jantan ini keluar subuh,” ujar salah seorang warga yang merekam momen penggerebekan tersebut. Warga yang sudah jengah dengan situasi itu akhirnya melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya mendapati S berada di dalam rumah HS pada tengah malam buta. Kehadiran S di rumah tersebut dinilai sangat tidak etis, mengingat dirinya sendiri dikabarkan masih memiliki istri sah dan merupakan pegawai aktif di instansi penegak hukum kepabeanan.

Proses Hukum di Polres Asahan

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan ini tidak berhenti pada aksi penggerebekan massa. Suami sah HS, berinisial H, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib demi menuntut keadilan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Surat Tanda Penerima Laporan nomor STTLP/B/151/II/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT. Dalam laporannya, H menjerat istrinya dan oknum pegawai Bea Cukai tersebut dengan Pasal 411 KUHP tentang Perzinaan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan, IPTU Rospita, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para saksi serta bukti-bukti yang ada di lapangan. “Masih proses,” jawab IPTU Rospita singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (18/2/2026). Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Respons Pimpinan Bea Cukai: Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Etik

Di sisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Dody, memberikan tanggapannya terkait keterlibatan anggotanya dalam skandal tersebut. Meski saat ini dirinya sedang berada di Jakarta untuk urusan dinas, Dody menegaskan bahwa instansinya tidak akan tinggal diam jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik pegawai negeri.

Ia menjelaskan bahwa setiap pegawai Bea Cukai terikat pada aturan disiplin pegawai yang ketat. Jika hasil pemeriksaan kepolisian nantinya membuktikan adanya tindak pidana perzinaan, maka S tidak hanya akan berhadapan dengan hukuman penjara, tetapi juga sanksi pemecatan atau penurunan pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS.

“Saya belum memonitor langsung karena masih di Jakarta. Tapi, kalau memang nanti terbukti kami pasti akan tindak, karena itu ada kode etik dan ada PPNS yang akan menindaknya,” tegas Dody melalui sambungan telepon seluler. Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Tanjungbalai dan Asahan, sebagai pengingat bagi para abdi negara untuk senantiasa menjaga martabat dan integritas, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Oknum Nakes di Deli Serdang Diduga Cabuli Mahasiswi: Pelaku Sesumbar Kebal Hukum dengan Uang

Deli Serdang — Aksi bejat seorang oknum tenaga kesehatan kembali mencoreng dunia medis di Sumatera Utara. Seorang mahasiswi berinisial NK (18) menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DA (48) di Klinik Pratama Daar Syifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Mirisnya, terduga pelaku yang dikenal sebagai mantri tersebut dilaporkan merespons laporan keluarga korban dengan sikap arogan dan sesumbar akan menyelesaikan kasus pidana ini menggunakan kekuatan uang.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi asusila tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan, yakni di dalam ruangan klinik dan di dalam mobil pribadi milik terlapor. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik setelah pihak keluarga korban secara resmi membawa perkara ini ke ranah hukum.

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Paman korban, Dody (48), mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat keponakannya tersebut sedang berada di klinik untuk keperluan tertentu. Secara tiba-tiba, pelaku DA memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh di salah satu ruangan klinik. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membawa mahasiswi malang tersebut ke dalam mobilnya dengan dalih tertentu yang diduga kuat hanyalah jebakan.

Di dalam kendaraan, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya. Meski tidak sampai terjadi persetubuhan, Dody memaparkan bahwa korban mendapatkan perlakuan fisik yang sangat merendahkan martabat. “Tidak sampai hubungan suami istri, tapi korban dipaksa mencium, hingga tangan pelaku melakukan tindakan pelecehan di bagian sensitif korban. Ada macam-macam perlakuan tidak pantas di sana,” ujar Dody saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Usai melancarkan aksinya, pelaku berupaya membungkam korban dengan memberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Dalih yang diberikan adalah untuk biaya pengobatan, namun keluarga meyakini itu adalah upaya suap agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. “Dia bilang ‘jangan sampai orang tua tahu’, sambil memberikan uang itu,” tambah Dody.

Rekam Jejak Hitam dan Sikap Arogan Terlapor

Keluarga korban semakin berang setelah mengetahui bahwa DA bukanlah seorang dokter, melainkan tenaga kesehatan atau mantri yang diduga memiliki catatan hitam di masa lalu. Berdasarkan penuturan keluarga, DA disebut-sebut pernah terlibat dalam kasus serupa saat masih bertugas di Rumah Sakit Haji Medan. Informasi ini menambah kecurigaan bahwa pelaku merupakan predator kambuhan yang memanfaatkan posisinya di fasilitas kesehatan.

Ketika pihak keluarga mencoba mengklarifikasi dan mendatangi rumah terlapor untuk meminta pertanggungjawaban, DA justru menunjukkan sikap yang sangat tidak terpuji. Bukannya menunjukkan penyesalan, oknum nakes ini malah menantang keluarga korban dengan mengandalkan kekayaannya. Ia sesumbar bahwa proses hukum di kepolisian dapat diatur dengan materi yang ia miliki.

“Dia (pelaku) dengan arogan bilang, ‘aku banyak duit, biar uang lah, biar main uang kita di sana’. Pernyataan itu sangat menyakiti hati kami sebagai keluarga yang mencari keadilan,” ungkap Dody menirukan ucapan pelaku yang mengesankan dirinya kebal hukum.

Laporan Resmi ke Polrestabes Medan

Kecewa dengan sikap arogan pelaku, keluarga NK akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. Mereka berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan tidak terpengaruh oleh upaya intervensi materi yang sempat disesumbar oleh pelaku. Kasus ini kini sedang dalam penanganan intensif unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Praktisi hukum setempat menilai tindakan DA yang mencoba membungkap korban dengan uang dan menantang hukum dengan kekuatan materi dapat menjadi faktor pemberat dalam proses pengadilan nantinya. Selain terancam pasal pencabulan dalam KUHP atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku juga bisa menghadapi sanksi etika profesi yang berat jika terbukti bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Klinik Pratama Daar Syifa belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan oknum nakesnya dalam kasus asusila ini. Sementara itu, korban NK dilaporkan masih mengalami trauma mendalam dan memerlukan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca-insiden tragis tersebut. Keluarga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Geger di Lingkungan Adhyaksa: Kejagung Resmi Copot Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas

Padang Lawas – Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terhadap sejumlah pejabat struktural di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dalam sebuah keputusan mengejutkan, Kejagung secara resmi mencopot dua kepala daerah hukum setingkat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), yakni Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu, dan Kajari Padang Lawas (Palas), Soemarlin Halomoan Ritonga.

Keputusan krusial ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2026. Pencopotan kedua pejabat tersebut memicu spekulasi luas di kalangan masyarakat dan internal korps Adhyaksa, mengingat keduanya merupakan figur penting dalam penegakan hukum di wilayah masing-masing.

Konfirmasi dari Kejati Sumatera Utara

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, mengonfirmasi kabar tersebut saat dihubungi awak media dari Medan. Menurutnya, Jaksa Agung memang telah mengeluarkan instruksi terkait penunjukan pejabat baru guna mengisi kekosongan kursi pimpinan di kedua Kejaksaan Negeri tersebut.

“Benar, Jaksa Agung telah menerbitkan SK penunjukan Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas. Ini merupakan bagian dari langkah organisasi,” ujar Harli Siregar, Kamis (12/2).

Dalam SK terbaru tersebut, posisi Kajari Deli Serdang akan segera diisi oleh Sapta Putra, yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara itu, tongkat estafet kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Padang Lawas akan diserahkan kepada Hasbi Kurniawan, yang saat ini masih menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Rentetan Pemanggilan dan Pemeriksaan di Jakarta

Informasi yang dihimpun tim redaksi menunjukkan bahwa pencopotan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebelumnya, gelombang pemanggilan terhadap para pejabat ini telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung di Jakarta. Revanda Sitepu, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang, Hendra Busrian, telah dipanggil untuk menghadap Kejagung pada Senin, 26 Januari 2026 lalu.

Tak berselang lama, giliran pimpinan Kejari Padang Lawas yang dipanggil. Soemarlin Halomoan Ritonga diminta hadir di Jakarta bersama Kasi Intelijen Ganda Nahot Manalu serta seorang staf Tata Usaha Bidang Intelijen Kejari Palas pada Kamis, 22 Januari 2026. Intensitas pemanggilan ini mengindikasikan adanya evaluasi mendalam atau klarifikasi terkait isu tertentu yang tengah didalami oleh pengawasan internal Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini diturunkan, status hukum maupun nasib jabatan fungsional dari Revanda, Soemarlin, Hendra Busrian, dan Ganda Nahot Manalu belum diumumkan secara eksplisit oleh pihak Kejagung. Publik masih menanti hasil pemeriksaan resmi yang sedang berlangsung di ibu kota.

Klarifikasi dan Penegakan Disiplin Internal

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, memberikan keterangan tambahan bahwa saat ini para pejabat yang bersangkutan masih berada di Jakarta. Kehadiran mereka di sana adalah dalam rangka memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai persoalan yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

“Mereka masih berada di Kejagung untuk dimintai klarifikasi. Untuk jadwal pelantikan Kajari Deli Serdang dan Kajari Palas yang baru, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan di pusat,” kata Rizaldi singkat.

Peristiwa ini menjadi penegasan bahwa Kejaksaan Agung tidak main-main dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja jajarannya di daerah. Langkah “bersih-bersih” atau rotasi mendadak ini dipandang sebagai upaya untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan profesionalisme penegakan hukum di Sumatera Utara tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menaruh harapan besar agar pergantian kepemimpinan di Kejari Deli Serdang dan Kejari Padang Lawas mampu membawa angin segar bagi penegakan keadilan yang lebih tajam dan transparan, tanpa terpengaruh oleh dinamika internal yang tengah terjadi.