2

Dua Versi Insiden Berdarah di Jermal: Tuduhan Penganiayaan Brutal vs Dugaan Skenario Fitnah ResidivisPolrestabes Medan Selidiki Kasus Penganiayaan dan Buru Pelakunya

DELI SERDANG — Kasus penyerangan berdarah yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat (45) di Jalan Jermal VII Ujung, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini bergulir panas. Insiden yang terjadi pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB ini memicu kegemparan setelah muncul dua versi kronologi yang saling bertolak belakang antara kubu korban dan kesaksian warga di lapangan.

Di satu sisi, Rahmadsyah yang merupakan adik kandung dari prajurit TNI AD, Serka Dede Andiruka, mengaku menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekitar 50 orang tidak dikenal (OTK). Mamat menyebut aksi penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang tersebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Guntur Syahputra (GS).

“Yang membacok saya namanya Is menggunakan parang panjang, ada juga Abah, Ahak, dan lainnya. Mereka bilang, ‘Ini perintah Ketua Guntur Syahputra,’ begitu kata mereka saat menganiaya saya,” ujar Rahmadsyah saat memberikan keterangan, Minggu (31/5/2026).

Setelah dihujani sabetan senjata tajam, Mamat mengaku dibawa lalu dibuang di depan RS Muhammadiyah dalam kondisi kritis. Sang kakak, Serka Dede Andiruka, menambahkan bahwa seorang warga lain bernama Bram (25) juga menjadi korban penculikan hingga mengalami putus jari tangan. Dede juga menyesalkan adanya penolakan penanganan darurat dari sejumlah rumah sakit di Medan seperti RS Muhammadiyah, RS Bhayangkara, dan RS Murni Teguh sebelum akhirnya korban berhasil dievakuasi.

Atas dasar kejadian tersebut, pihak keluarga telah resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/2299/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan pengeroyokan sesuai Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fakta Baru: Tuduhan Rekayasa dan Rekam Jejak Residivis

Namun, narasi tersebut berbalik arah secara drastis menyusul penelusuran mendalam dan temuan informasi akurat di lokasi kejadian. Kabar yang menyajikan Mamat sebagai korban tak bersalah dinilai jauh dari kenyataan. Mamat ternyata terdaftar sebagai residivis kasus penganiayaan dan pembunuhan yang selama ini dinilai kerap membuat onar serta meresahkan masyarakat Jermal.

Berdasarkan keterangan narasumber, peristiwa berdarah itu nyatanya dipicu oleh tindakan Mamat sendiri terkait masalah jual beli tanah. Sebelum malam mencekam itu terjadi, Mamat disebut mendatangi seorang warga dengan membawa parang dan melontarkan ancaman pembunuhan secara terang-terangan.

“Aku bunuh kamu hari ini!” ketus Mamat ditirukan oleh warga.

Ketakutan karena nyawanya terancam, warga tersebut langsung melapor kepada rekan-rekan kelompoknya. Massa yang tidak terima kemudian bergerak mencari Mamat hingga akhirnya terjadilah bentrokan dan aksi penganiayaan tersebut. Tudingan bahwa pihak GS melakukan penculikan dan penyekapan terhadap Bram juga patah setelah Tim Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan melakukan investigasi langsung ke rumah Bram.

Di hadapan petugas JCS, Bram membantah keras narasi penculikan yang dihembuskan kelompok Mamat.

“Aku gak ada diculik bang, aku juga gak disekap. Sewaktu orang-orang itu datang aku lari ke kamar mandi. Aku juga dipukuli tapi aku lari ke kantor PP. Setelah itu saya malah diantar ke rumah sakit oleh orang di sana. Setelah diobati aku pulang sendiri naik angkot. Saya gak pernah bilang kalau diculik dan disekap sama anggota bang Guntur. Aku tidak tahu apa-apa pak,” pungkas Bram memberikan kesaksian jujur kepada polisi.

Masyarakat di kawasan Jermal pun mengaku lega tabir asli kasus ini mulai terungkap. Warga menyatakan sudah muak dengan tabiat premanisme yang diduga sering diperlihatkan oleh Mamat.

Kuasa Hukum GS Tempuh Jalur Hukum, Desak Polisi Berhati-hati

Merespons tudingan sepihak tersebut, Kuasa Hukum Guntur Syahputra angkat bicara dan menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat ataupun mengetahui insiden bentrokan tersebut. Pihaknya mengklaim tuduhan dari kelompok Mamat merupakan bentuk fitnah, rekayasa, dan upaya kriminalisasi terencana yang melanggar prinsip konfirmasi dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Klien kami tidak tahu-menahu, tidak terlibat sedikit pun. Kami akan menuntut tegas semua pihak yang memfitnah,” tegas Kuasa Hukum GS.

Pihak kuasa hukum juga melayangkan desakan kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, agar bertindak objektif dan penuh kehati-hatian dalam mengusut tuntas perkara ini. Mereka meminta kepolisian tidak terjebak oleh skenario yang diduga sengaja dibangun oleh Mamat demi kepentingan pribadi atau titipan pihak tertentu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengonfirmasi bahwa laporan resmi dari pihak Rahmadsyah telah diterima, namun kepolisian dipastikan akan tetap mendalami seluruh bukti, saksi, dan motif asli di balik peristiwa ini secara menyeluruh.

“Iya, laporan sudah dibuat. Kejadiannya masih terus kami dalami secara intensif,” jelas AKBP Adrian Risky Lubis, Senin (1/6/2026).

Sidak Mendadak Blok Hunian, Petugas Lapas Tidak Temukan Bukti Transaksi Narkoba

MEDAN, SUMATERA UTARA — Gelombang tudingan dari sekelompok masyarakat yang mengklaim adanya transaksi narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan langsung dijawab dengan aksi nyata oleh petugas sel. Sebuah inspeksi mendadak (sidak) digelar tanpa rencana terperinci demi menjaga otentisitas hasil pemeriksaan terhadap blok hunian warga binaan yang menjadi sasaran isu negatif tersebut.

Sidak yang dipimpin langsung oleh jajaran pejabat struktural Lapas ini berfokus pada pengumpulan bukti fisik yang dituduhkan. Seluruh barang bawaan warga binaan diperiksa satu per satu secara teliti. Namun, hingga sidak berakhir, petugas sama sekali tidak menemukan adanya indikasi, transaksi, maupun keberadaan barang haram narkotika di dalam kamar hunian tersebut.

“Sidak mendadak ini adalah jawaban konkret kami terhadap isu yang berkembang. Kami bergerak tanpa pemberitahuan agar tidak ada ruang untuk menyembunyikan sesuatu jika memang isu itu benar. Tapi faktanya, setelah kami periksa menyeluruh, hasilnya benar-benar bersih. Tidak ada transaksi narkoba seperti yang diramaikan,” jelas jalannya pimpinan sidak.

Pihak manajemen Lapas menyayangkan adanya kelompok orang yang dengan mudah melemparkan tuduhan serius tanpa memikirkan dampak hukum dan sosialnya. Tudingan peredaran narkoba di dalam penjara merupakan hal sensitif yang berpotensi merusak citra pembinaan yang selama ini telah dibangun dengan susah payah oleh jajaran kementerian terkait.

Menurut analisis internal, tuduhan yang dilayangkan oleh sekelompok orang tersebut diduga kuat sengaja diembuskan untuk menciptakan opini negatif kolektif. Pihak Lapas memastikan tidak akan terpengaruh oleh tekanan opini eksternal yang tidak berdasar dan akan tetap fokus memberikan pembinaan sesuai dengan regulasi kepenjaraan yang berlaku.

Dengan selesainya sidak mendadak dan dikeluarkannya pernyataan resmi bahwa isu tersebut tidak terbukti, status pengamanan di Lapas kembali berjalan normal. Pihak Lapas meminta semua pihak untuk menghormati proses internal dan tidak lagi menyebarkan spekulasi liar yang dapat mengganggu ketertiban warga binaan lainnya.

Ditjenpas Tegaskan Zero Tolerance Terhadap HP Ilegal di Lapas, Antisipasi Kendali Narkoba Hingga Judi Online

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi menyatakan perang total terhadap peredaran telepon genggam (HP) ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan). Langkah ini diambil menyusul kembali sorotan publik terkait maraknya aktivitas kriminal digital, seperti peredaran narkoba, penipuan online, dan judi daring yang dikendalikan oleh narapidana dari balik jeruji besi.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui apel dan ikrar nasional yang digelar secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia pada Mei 2026. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa penggunaan perangkat komunikasi ilegal di dalam penjara berpotensi besar menjadi sarana pengondisian berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat di luar lapas.

“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan,” tegas Mashudi dalam keterangan resminya.

Modus Kejahatan Berkembang ke Ranah Digital

Berdasarkan berbagai pengungkapan oleh aparat penegak hukum, modus kejahatan yang dikendalikan dari dalam lapas kini kian bertransformasi ke ranah digital. Selain memfasilitasi transaksi narkotika, akses komunikasi ilegal ini juga dimanfaatkan warga binaan untuk menjalankan sindikat judi online serta penipuan online berkedok investasi, jual beli, hingga pencatutan identitas institusi tertentu.

Bahkan, baru-baru ini muncul modus penipuan di media sosial yang mengatasnamakan petugas lapas terkait pemesanan barang dan obat-obatan untuk mengelabui korban di luar penjara. Para pengamat hukum menilai, mata rantai kejahatan siber ini akan sulit diputus selama akses komunikasi ilegal di dalam blok hunian tahanan belum sepenuhnya dibenahi.

Langkah Mitigasi: Pengetatan Pengawasan dan Teknologi Digital

Lemahnya sistem pengawasan serta indikasi keterlibatan oknum petugas disinyalir menjadi tantangan utama masih lolosnya perangkat komunikasi ke dalam sel. Menanggapi hal tersebut, Ditjenpas kini memperketat sistem keamanan melalui serangkaian langkah strategis, antara lain:

  • Operasi Gabungan Berkala: Menggandeng Kepolisian RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan razia rutin. Sepanjang tahun 2026, petugas gabungan telah menyita berbagai barang terlarang mulai dari telepon seluler, kartu SIM, modem internet, hingga alat komunikasi tersembunyi.
  • Penguatan Teknologi Keamanan: Mengupayakan pemasangan alat pendeteksi serta pemblokir sinyal (jammer) secara menyeluruh di area rawan.
  • Sanksi Tegas: Memperketat pengawasan terhadap internal petugas dan pengunjung guna memutus jalur penyelundupan.

Meskipun aturan pemasyarakatan secara ketat melarang kepemilikan alat komunikasi bagi warga binaan, praktik penyelundupan di lapangan diakui masih terus terjadi. Melalui momentum penertiban skala nasional ini, masyarakat berharap komitmen Ditjenpas tidak sekadar menjadi seremonial belaka, melainkan mampu memberikan kepastian hukum dan benar-benar memutus jaringan kriminal dari dalam lapas.

Lapas Kelas I Medan Tegaskan Pemberitaan Darknews.id Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Medan — Lapas Kelas I Medan memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan media online darknews.id tanggal 25 Mei 2026 berjudul “Blok Rehab Lapas Kelas I Medan Diduga Jadi Kamar VIP, Napi Bebas Pakai HP” yang dinilai menggiring opini publik dan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lingkungan pemasyarakatan.

Pihak Lapas Kelas I Medan menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut lebih banyak memuat dugaan tanpa disertai fakta hukum maupun hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum. Selain itu, media tersebut juga menggunakan ilustrasi berbasis artificial intelligence (AI) yang tidak merepresentasikan kondisi riil Gedung Rehabilitasi atau Gedung Sentosa di Lapas Kelas I Medan.

“Gambar yang ditampilkan dalam pemberitaan tersebut bukan kondisi nyata Gedung Rehabilitasi Lapas Kelas I Medan dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegas pihak Lapas Kelas I Medan.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Kepala KPLP, Kepala Bidang Kamtib beserta jajaran pengamanan langsung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Gedung Rehabilitasi/Gedung Sentosa.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya kondisi sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk dugaan penggunaan handphone secara bebas maupun adanya fasilitas khusus layaknya “kamar VIP”.

Pihak lapas menjelaskan bahwa Gedung Rehabilitasi atau Gedung Sentosa merupakan bangunan dua lantai yang berada di sisi kiri depan area lapas dan digunakan untuk kepentingan pembinaan serta pengamanan tertentu sesuai prosedur pemasyarakatan.

Pada gedung tersebut terdapat warga binaan yang dilakukan pengamanan khusus (PAMSUS) dan berada dalam pengawasan ketat petugas pengamanan sesuai standar operasional prosedur pemasyarakatan.

Lapas Kelas I Medan juga membantah informasi dalam pemberitaan yang menyebut nama Rahmat dan Edi Ginting sebagai penghuni blok rehabilitasi. Berdasarkan data administrasi dan hasil pemeriksaan lapangan, kedua warga binaan tersebut dipastikan tidak berada dan tidak menghuni Gedung Rehabilitasi/Gedung Sentosa sebagaimana yang diberitakan.

Pihak lapas menegaskan bahwa penempatan warga binaan pada area tertentu dilakukan berdasarkan pertimbangan pengamanan, asesmen, serta kebutuhan pengawasan khusus dan bukan bentuk perlakuan istimewa.

Sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban, Lapas Kelas I Medan secara rutin melaksanakan razia kamar hunian, deteksi dini gangguan kamtib, kontrol blok, monitoring petugas, serta pengawasan internal secara berkelanjutan guna mencegah adanya pelanggaran tata tertib maupun aktivitas ilegal di dalam lapas.

Lapas Kelas I Medan juga mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan berbasis fakta sehingga tidak menimbulkan opini negatif yang dapat merugikan institusi maupun menyesatkan masyarakat.

Klaim IUP PTPN IV Regional Timur Kebun Timur Madina Menuai Sorotan, Konflik Agraria Lahan Transmigrasi Belum Tuntas

MANDAILING NATAL — Pernyataan sikap dari pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional Timur Kebun Timur Mandailing Natal yang mengaku telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) kembali memicu sorotan tajam dari publik. Pasalnya, klaim sepihak tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, di mana berbagai persoalan sengketa lahan menahun antara pihak perusahaan dan masyarakat di sejumlah wilayah hingga kini masih belum menemukan titik terang penyelesaian.

Pernyataan yang dilontarkan oleh oknum manajemen berinisial “HF” dan “NH” dalam beberapa kesempatan konferensi pers tersebut justru memicu gelombang pertanyaan baru di tengah masyarakat luas. Publik dan para tokoh masyarakat mendesak pihak perusahaan agar bersikap transparan dengan menunjukkan secara terbuka dasar hukum, dokumen autentik, serta regulasi yang menjadi landasan hukum atas penerbitan IUP yang mereka klaim.

Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa lahan yang sampai saat ini masih terus dipersoalkan oleh masyarakat tersebar di beberapa titik lokasi krusial. Di antaranya meliputi kawasan Desa Batahan IV—yang notabene merupakan kawasan program transmigrasi resmi pemerintah dan telah berkekuatan hukum tetap lewat kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM)—kemudian lahan di Desa Kampung Kapas I Kecamatan Batahan, serta kawasan TSM Bukit Langit yang terletak di Desa Batahan I.

Catatan dan pantauan awak media yang konsisten mengawal perkembangan konflik agraria ini sejak tahun 2014 menunjukkan bahwa penguasaan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan perkebunan milik negara tersebut bukan perkara baru. Persoalan ini bahkan telah berulang kali menjadi agenda pembahasan serius dalam berbagai forum resmi yang melibatkan unsur legislatif (DPRD), eksekutif (Pemerintah Daerah), hingga yudikatif (aparat penegak hukum) hingga tahun 2022 lalu, namun tetap saja menemui jalan buntu.

Di tengah belum tuntasnya konflik pembebasan lahan tersebut, legalitas formal mengenai penerbitan IUP yang diklaim oleh PTPN IV kini dipertanyakan. Sejumlah pertanyaan mendasar yang mengemuka di ruang publik antara lain: Siapa otoritas resmi yang menerbitkan IUP tersebut? Kapan izin itu dikeluarkan? Apakah seluruh tahapan prosedur administrasi dan persyaratan wajib telah dipenuhi sesuai regulasi? Serta bagaimana status hukum lahan yang masih disengketakan masyarakat saat izin tersebut diterbitkan?

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, proses penerbitan Izin Usaha Perkebunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau instan. Pihak perusahaan diwajibkan secara mutlak untuk memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ketat, termasuk di antaranya izin lokasi dan penyelesaian clear and clean terhadap penguasaan lahan masyarakat setempat.

Jika merujuk pada regulasi hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6 secara tegas menyebutkan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Sementara Pasal 18 menegaskan bahwa tindakan pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum harus disertai dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang. Tidak hanya itu, Pasal 28 UUPA juga menjelaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) hanya dapat diberikan atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara, dan bukan terhadap tanah milik masyarakat yang memiliki alas hak kepemilikan yang sah.

Sinergis dengan aturan tersebut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 12 ayat (1) juga menggarisbawahi bahwa aktivitas usaha perkebunan baru dapat dilaksanakan setelah pelaku usaha memperoleh hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan yang sah secara hukum.

Dalam kasus ini, masyarakat Desa Batahan IV membeberkan bahwa sekitar 174 hektare lahan Usaha II Transmigrasi yang telah bersertifikat resmi hingga kini masih dikuasai perusahaan dan belum dikembalikan kepada pemilik sah. Di sisi lain, masyarakat Desa Kampung Kapas I juga mengklaim adanya sekitar 250 hektare lahan milik warga yang hilang atau dikuasai sepihak oleh pihak lain, meskipun pihak manajemen perusahaan dilaporkan hanya mengakui luasan penguasaan kurang dari 100 hektare.

Meskipun berbagai upaya fasilitasi dan mediasi telah berulang kali ditempuh, baik melalui jalur DPRD Kabupaten Mandailing Natal maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, namun hingga saat ini belum ada formula penyelesaian yang dapat diterima dan memuaskan semua pihak yang bersengketa.

Kini, masyarakat terdampak sangat berharap agar Pemerintah Daerah, DPRD, instansi pertanahan (BPN), serta pihak manajemen perusahaan dapat bersikap jujur dengan membuka seluruh dokumen legalitas yang berkaitan dengan status lahan dan izin usaha secara transparan ke hadapan publik. Langkah keterbukaan ini dinilai menjadi satu-satunya kunci agar persoalan agraria yang telah berlangsung selama belasan tahun ini dapat segera diselesaikan secara berkeadilan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu adanya klarifikasi resmi dan penjelasan mendetail dari pihak manajemen PTPN IV mengenai dasar hukum penerbitan IUP yang dimaksud, guna menghindari munculnya spekulasi liar dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Bantah Tudingan Represif dan Praktik Ilegal, Lapas Kelas I Medan Sebut Pendemo Desak Masuk Area Steril

MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan secara resmi membantah sejumlah tudingan miring yang dilayangkan oleh massa aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara. Tudingan tersebut mencakup dugaan intimidasi, tindakan represif, hingga adanya praktik ilegal di dalam lingkungan lapas yang disuarakan mahasiswa saat menggelar unjuk rasa pada Senin (18/5/2026) lalu.

Pihak Lapas Kelas I Medan menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa tersebut tidak mendasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kronologi Versi Lapas: Situasi Memanas di Area Steril

Terkait ketegangan yang sempat terjadi selama aksi unjuk rasa, pihak manajemen lapas memberikan klarifikasi mengenai kondisi riil di lapangan. Menurut mereka, aparat pengamanan hanya melakukan tindakan terukur demi menjaga objek vital negara.

  • Menghormati Kebebasan Berpendapat: Pihak lapas menyatakan bahwa aksi penyampaian aspirasi oleh BEM Sumut pada dasarnya tetap dihormati dan diterima sebagai bagian dari hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
  • Massa Mendesak Masuk: Situasi di lapangan dilaporkan mulai memanas bukan karena tindakan provokasi dari petugas, melainkan karena adanya upaya dari massa aksi yang memaksa untuk merangsek masuk lebih dekat ke dalam area steril pengamanan lapas.
  • SOP Pengamanan Ketat: Mengingat lapas merupakan institusi dengan risiko keamanan tinggi, setiap upaya penerobosan atau mendekati batas aman kedatangan massa harus diantisipasi secara ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami tetap menghormati hak kawan-kawan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Namun, pengamanan di area steril Lapas adalah harga mati demi menjaga kondusifitas warga binaan di dalam,” ujar perwakilan pihak Lapas Kelas I Medan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas I Medan menyatakan situasi di sekitar lingkungan kerja mereka telah kembali kondusif, dan mereka terbuka untuk melakukan dialog yang konstruktif selama dilakukan sesuai koridor hukum dan aturan pengamanan yang berlaku.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Mencuat

MANDAILING NATAL – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara, kini memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan. Selain dampak kerusakan lingkungan yang masif, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat dari institusi TNI dan Polri sebagai penyokong atau pelindung (backing) bagi para pemilik modal yang mengoperasikan alat berat di wilayah tersebut.

Ketua Ikatan Pemuda Mandailing (IPM), Tan Gozali Nasution, memberikan pernyataan keras terkait kondisi di lapangan. Menurutnya, penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal telah merusak ekosistem sungai dan hutan secara destruktif. Ironisnya, proses hukum seolah tumpul karena adanya oknum aparat negara yang diduga secara terang-terangan menyediakan jasa keamanan bagi para “bohir” pemilik ekskavator.

Oknum Polisi dan TNI Diduga Terlibat

Berdasarkan laporan yang diterima IPM, praktik beking-bekingan ini tersebar di beberapa titik krusial, termasuk Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Siabu. Tan Gozali menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat oknum polisi berinisial AL dan AS yang sempat teridentifikasi terlibat, namun sanksi yang diberikan dinilai tidak memberikan efek jera karena hanya sebatas pemindahan tugas.

“Tapi kan itu hanya diganti, dan saat ini muncul nama baru berinisial MD atau Mnk dari unsur Polres yang diduga menjadi backing para mafia PETI di Batang Natal dan Lingga Bayu. Persoalan ini harus segera diusut tuntas oleh Mabes Polri agar kepercayaan masyarakat tidak luntur,” tegas Tan Gozali.

Keterlibatan serupa juga diduga terjadi dari unsur TNI. Tan mengungkapkan bahwa nama-nama oknum seperti A Lubis atau Ze Lubis, yang disebut sebagai perwira intel di jajaran Kodam I Bukit Barisan, santer terdengar di lapangan. Bahkan, oknum tersebut diduga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis yang mencoba melakukan kerja-kerja jurnalistik atau reportase di lokasi tambang ilegal. Selain itu, di wilayah Kotanopan, muncul nama inisial BP atau Bagas yang dikenal sebagai pelindung aktivitas PETI menggunakan alat berat.

Desakan kepada Denpom dan Mabes Polri

Merespons dugaan keterlibatan aparat ini, Ikatan Pemuda Mandailing mendesak pihak Denpom dan Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam tanpa harus menunggu laporan resmi dari warga. Tindakan tegas diperlukan untuk membersihkan institusi negara dari oknum yang justru merugikan rakyat demi keuntungan pribadi.

“Denpom harus memeriksa ini segera. Jangan hanya menunggu laporan warga secara formal. Sangat memalukan jika aparat kita yang seharusnya melindungi rakyat, justru berperilaku seperti penjajah dengan membekingi perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat luas,” tutup Tan Gozali Nasution.

Situasi di Mandailing Natal saat ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat dan pimpinan tertinggi di TNI maupun Polri. Jika praktik ini dibiarkan, maka kerusakan lingkungan akibat PETI di Madina diprediksi akan semakin parah dan tak terkendali, sekaligus mencoreng kredibilitas penegakan hukum di Sumatera Utara.

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut

MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Wakintukan, membenarkan informasi mengenai peningkatan status hukum terhadap politisi Kabupaten Deli Serdang tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kombes Pol Ferry Wakintukan saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Hamdani Syahputra Adjam ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2026. Dalam proses penyidikan ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.

“Sejauh ini, sudah delapan orang yang diperiksa oleh Ditressiber Polda Sumut,” tambah Ferry.

Kasus ini bermula dari laporan tertulis yang dilayangkan oleh Erni Ariyanti Sitorus pada 14 Agustus 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Hamdani diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 351 KUHP terkait pencemaran nama baik dan pelecehan.

Sebelumnya, pada Desember 2025, pihak Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani, menyatakan bahwa status perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam gelar perkara.

“Prosesnya sudah naik ke tahap sidik setelah ditemukan unsur pidana yang cukup,” ujar Siti Rohani dalam keterangan sebelumnya pada Senin (22/12/2025).

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersebut. Penetapan tersangka terhadap pimpinan dewan tingkat kabupaten ini menjadi perhatian publik di Sumatera Utara, mengingat kedua belah pihak merupakan tokoh politik yang menduduki jabatan strategis di legislatif. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di bawah payung Undang-Undang ITE.

GMPKP-I Desak Polres Tapsel Transparan Terkait SP2HP Kasus Penganiayaan

TAPANULI SELATAN – Lembaga Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP-I) secara resmi melayangkan desakan kepada jajaran Polres Tapanuli Selatan untuk mengedepankan transparansi dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan. Fokus utama kritik tertuju pada belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bagi pihak pelapor.

Ketua GMPKP-I, Khaidir Rahman, menyatakan bahwa kepastian hukum bagi masyarakat adalah mandat yang tidak bisa ditawar. Merujuk pada kasus yang menimpa pelapor atas nama Dongoran Siregar, pihaknya menyayangkan minimnya informasi progres perkara sejak laporan resmi masuk pada 5 Maret 2026 silam.

Urgensi Akuntabilitas Berdasarkan Perkap

Khaidir menekankan bahwa penerbitan SP2HP bukanlah sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional penyidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, penyidik wajib menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor secara berkala. Untuk kategori kasus ringan, SP2HP idealnya disampaikan pada interval hari ke-10, ke-20, hingga ke-30.

“Kami menyayangkan hingga saat ini pihak pelapor belum menerima dokumen tersebut sebagai jaminan akuntabilitas penanganan perkara. Tanpa SP2HP, masyarakat kehilangan haknya untuk mengetahui sejauh mana keadilan sedang diperjuangkan di meja penyidikan,” ujar Khaidir Rahman dalam keterangan persnya.

Desakan kepada Kapolres Tapanuli Selatan

Berdasarkan hasil konfirmasi mandiri yang dilakukan lembaga, pihak penyidik disebut belum memberikan jawaban yang memuaskan terkait hambatan administratif tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya ketidakprofesionalan dalam menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami korban.

Atas dasar tersebut, GMPKP-I mendesak Kapolres Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mengevaluasi kinerja personel yang menangani perkara ini. Khaidir meminta pimpinan kepolisian setempat bertindak tegas jika ditemukan adanya oknum yang kurang kompeten atau sengaja menghambat proses administratif yang merugikan hak-hak korban.

“Kami tidak menuduh, namun kami mempertanyakan prosedur. Jika terdapat celah profesionalisme, kami mendesak Bapak Kapolres segera melakukan supervisi. Kami dari GMPKP-I berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga mencapai tahap persidangan demi tegaknya keadilan bagi korban,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah nyata dari Polres Tapanuli Selatan untuk membuktikan komitmen Polri yang Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—dalam melayani laporan masyarakat. (Chairul Bachri)

Menjaga Marwah Institusi: Kejaksaan Agung Didesak Evaluasi Konsistensi Internal Pasca-Kasus Amsal Sitepu

MEDAN – Integritas dan soliditas internal Kejaksaan Republik Indonesia kini tengah menjadi sorotan publik. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Independen Sumatra Utara (Sumut) secara resmi menyampaikan kritik terbuka terkait dinamika yang terjadi pasca-putusan bebas Amsal Christy Sitepu, mantan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa yang bersumber dari anggaran negara.

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung diminta untuk lebih selektif dalam membangun narasi publik guna menjaga wibawa lembaga penegak hukum. Hal ini menyusul beredarnya dokumentasi pertemuan akrab antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dengan Amsal Sitepu, yang kemudian diunggah di platform media sosial pribadi mantan terdakwa tersebut pada Rabu (22/4/2026).

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum Pemerintah
Koordinator Aliansi BEM Independen Sumut, Ilham Saputra, menyatakan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh pejabat tinggi Kejaksaan tersebut dapat memicu persepsi negatif mengenai standarisasi prosedur operasional di internal korps adhyaksa. Menurutnya, tindakan Jamintel yang terkesan memberikan perlakuan khusus kepada pihak yang sebelumnya berperkara dengan negara, berisiko mereduksi capaian kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang selama ini dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi.

“Negara melalui Kejaksaan Agung harus menunjukkan satu suara yang solid. Pertemuan yang tampak begitu akrab tersebut seolah memberi pesan bahwa institusi mengakui adanya ketidaksengajaan atau kesalahan dalam proses hukum sebelumnya. Ini berpotensi mempermalukan para jaksa di daerah yang telah bekerja keras melakukan penyidikan selama lebih dari dua tahun,” ungkap Ilham.

Ironi Sanksi Internal dan Keadilan Publik
Lebih lanjut, Ilham menyoroti kontrasnya perlakuan pemerintah terhadap jajarannya sendiri. Di saat mantan terdakwa mendapatkan panggung di level pusat, para jaksa yang menangani perkara tersebut justru dilaporkan menerima sanksi administratif dan pencopotan jabatan. Fenomena ini dinilai dapat melemahkan moralitas aparat penegak hukum yang berada di garis depan dalam mengawal keuangan negara di tingkat desa.

“Pemerintah harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam opini yang digiring di media sosial. Ada ketidakadilan rasa ketika seorang CEO perusahaan yang baru bebas mendapatkan sambutan hangat, sementara pekerja kreatif kecil dalam kasus serupa justru tetap menjalani pidana tanpa perhatian serupa dari para pemangku kebijakan,” tambahnya.

Dukungan terhadap Penguatan Institusi
BEM Independen Sumut menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan institusi Kejaksaan agar tetap tegak lurus pada aturan hukum tanpa terpengaruh oleh kepentingan politis atau isu pergantian jabatan di tingkat pusat. Pemerintah diharapkan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima.

“Kami mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi langkah-langkah di bawahnya agar selaras dengan komitmen awal pemerintah dalam menjaga marwah penegakan hukum yang objektif. Perlindungan terhadap hak masyarakat desa dari praktik korupsi harus tetap menjadi prioritas utama di atas narasi popularitas di media sosial,” pungkasnya.