2

Ditjenpas Tegaskan Zero Tolerance Terhadap HP Ilegal di Lapas, Antisipasi Kendali Narkoba Hingga Judi Online

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi menyatakan perang total terhadap peredaran telepon genggam (HP) ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan). Langkah ini diambil menyusul kembali sorotan publik terkait maraknya aktivitas kriminal digital, seperti peredaran narkoba, penipuan online, dan judi daring yang dikendalikan oleh narapidana dari balik jeruji besi.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui apel dan ikrar nasional yang digelar secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia pada Mei 2026. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa penggunaan perangkat komunikasi ilegal di dalam penjara berpotensi besar menjadi sarana pengondisian berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat di luar lapas.

“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan,” tegas Mashudi dalam keterangan resminya.

Modus Kejahatan Berkembang ke Ranah Digital

Berdasarkan berbagai pengungkapan oleh aparat penegak hukum, modus kejahatan yang dikendalikan dari dalam lapas kini kian bertransformasi ke ranah digital. Selain memfasilitasi transaksi narkotika, akses komunikasi ilegal ini juga dimanfaatkan warga binaan untuk menjalankan sindikat judi online serta penipuan online berkedok investasi, jual beli, hingga pencatutan identitas institusi tertentu.

Bahkan, baru-baru ini muncul modus penipuan di media sosial yang mengatasnamakan petugas lapas terkait pemesanan barang dan obat-obatan untuk mengelabui korban di luar penjara. Para pengamat hukum menilai, mata rantai kejahatan siber ini akan sulit diputus selama akses komunikasi ilegal di dalam blok hunian tahanan belum sepenuhnya dibenahi.

Langkah Mitigasi: Pengetatan Pengawasan dan Teknologi Digital

Lemahnya sistem pengawasan serta indikasi keterlibatan oknum petugas disinyalir menjadi tantangan utama masih lolosnya perangkat komunikasi ke dalam sel. Menanggapi hal tersebut, Ditjenpas kini memperketat sistem keamanan melalui serangkaian langkah strategis, antara lain:

  • Operasi Gabungan Berkala: Menggandeng Kepolisian RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan razia rutin. Sepanjang tahun 2026, petugas gabungan telah menyita berbagai barang terlarang mulai dari telepon seluler, kartu SIM, modem internet, hingga alat komunikasi tersembunyi.
  • Penguatan Teknologi Keamanan: Mengupayakan pemasangan alat pendeteksi serta pemblokir sinyal (jammer) secara menyeluruh di area rawan.
  • Sanksi Tegas: Memperketat pengawasan terhadap internal petugas dan pengunjung guna memutus jalur penyelundupan.

Meskipun aturan pemasyarakatan secara ketat melarang kepemilikan alat komunikasi bagi warga binaan, praktik penyelundupan di lapangan diakui masih terus terjadi. Melalui momentum penertiban skala nasional ini, masyarakat berharap komitmen Ditjenpas tidak sekadar menjadi seremonial belaka, melainkan mampu memberikan kepastian hukum dan benar-benar memutus jaringan kriminal dari dalam lapas.