2

Tingkatkan Mutu Pendidikan Berbasis STEM, Disdik Labura Terima Kunjungan Tim Monitoring BPMP Sumut

AEK KANOPAN — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kualitas dan mutu pendidikan daerah melalui implementasi teknologi dan inovasi pembelajaran terkini. Langkah strategis ini dibuktikan dengan diterimanya kunjungan kerja dari Tim Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Labura pada Senin (25/5/2026). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) menyeluruh terhadap program prioritas Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM).

Agenda monitoring yang dipusatkan di Kantor Dinas Pendidikan Labura, Kota Aek Kanopan tersebut, menjadi momentum penting dalam membangun sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Koordinasi intensif ini dilakukan guna memastikan bahwa penerapan metode pembelajaran berbasis STEM di seluruh satuan pendidikan di wilayah Labuhanbatu Utara dapat berjalan secara efektif, berkesinambungan, dan tepat sasaran.

Kehadiran jajaran Tim BPMP Provinsi Sumatera Utara disambut hangat oleh pejabat struktural di Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Labura. Pertemuan formal yang berlangsung kondusif di ruang kerja Kepala Bidang Pendidikan Dasar tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) beserta staf terkait lainnya. Fokus utama dalam pembahasan tersebut bertumpu pada evaluasi capaian program yang sedang berjalan, tingkat kesiapan sekolah, hingga pemenuhan dukungan infrastruktur pembelajaran yang dibutuhkan di lapangan.

Selain melakukan evaluasi terhadap teknis implementasi kurikulum pembelajaran di ruang kelas, tim monitoring dari BPMP Sumut juga melakukan pemetaan (mapping) secara mendalam terkait kesiapan sarana dan prasarana penunjang di berbagai sekolah. Pemetaan ini mencakup standarisasi fasilitas laboratorium sekolah, ketersediaan perangkat penunjang pembelajaran digital, hingga analisis kebutuhan program peningkatan kompetensi serta kapasitas bagi para tenaga pendidik.

Pihak Dinas Pendidikan Labura menilai bahwa kunjungan kerja dari tim penjamin mutu ini merupakan stimulan penting untuk semakin mempererat sinergi dalam mendongkrak capaian mutu pendidikan di daerah. Melalui hasil evaluasi langsung secara objektif oleh BPMP Sumut, berbagai kendala teknis maupun administratif yang dihadapi oleh pihak sekolah di lapangan diharapkan dapat segera teridentifikasi dengan jelas, sehingga formula solusi dan tindak lanjutnya dapat dirumuskan secara terukur demi kemajuan iklim pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Gunakan Metode Scientific Investigation, Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Pelaku Curanmor dan Berikan Tindakan Tegas Terukur

BINJAI — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga kini masih menjadi salah satu jenis tindak kriminalitas jalanan yang paling meresahkan masyarakat di kawasan perkotaan. Di tengah tingginya mobilitas warga serta masih lemahnya sistem pengawasan parkir di lingkungan pemukiman, para pelaku kejahatan kerap memanfaatkan celah kelengahan untuk melancarkan aksinya dalam waktu singkat. Kondisi rawan inilah yang mendorong Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai untuk memperkuat pola pengungkapan kasus berbasis scientific crime investigation guna memburu para komplotan pelaku secara presisi.

Upaya taktis tersebut akhirnya membuahkan hasil nyata. Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku utama curanmor berinisial D (19) berhasil diringkus oleh petugas. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka nekat menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street berwarna Silver dengan nomor polisi BK 5094 RBN tahun produksi 2024, milik seorang warga yang beralamat di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, saat dikonfirmasi memaparkan bahwa aksi pencurian tersebut bermula ketika sepeda motor milik korban tengah diparkirkan di area teras depan rumah pada Minggu (25/4/2026) lalu. Korban yang menyadari kendaraan kesayangannya sedang dibawa kabur oleh orang tidak dikenal, sempat berupaya melakukan pengejaran secara spontan sembari berteriak histeris meminta pertolongan dari warga sekitar.

“Pada saat kejadian, korban sebenarnya sempat memergoki aksi pelaku, lalu mengejar sambil berteriak maling. Namun, karena situasi dan kecepatan bertindak pelaku, tersangka akhirnya berhasil melarikan kendaraan roda dua tersebut dari lokasi kejadian,” ujar AKP Hizkia Siagian, Senin (25/5/2026).

Menindaklanjuti laporan resmi dari korban, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan intensif di lapangan. Dalam proses pengungkapan ini, pihak kepolisian memadukan analisa mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik krusial, pendalaman digital forensik, hingga pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari para saksi dan masyarakat.

Penerapan metode scientific investigation ini terbukti menjadi kunci utama dalam menguak tabir kasus tersebut. Berdasarkan hasil analisa saintifik yang akurat, tim berhasil memetakan identitas dan mendeteksi keberadaan pelaku. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menyergap tersangka D saat berada di kawasan Jalan dr. Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (22/5/2026).

“Berbekal dari hasil analisa digital dan informasi akurat yang berhasil dihimpun di lapangan, personel Tim Cobra bergerak taktis melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan berarti pada lokasi persembunyiannya,” terangnya.

Kendati demikian, petugas tidak berhenti pada penangkapan pelaku utama. Polisi langsung melakukan pengembangan kasus ke sejumlah titik untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan sindikat curanmor lain, maupun melacak lokasi penadahan barang bukti kendaraan hasil curian tersebut. Namun, di tengah proses pengembangan lapangan berlangsung, tersangka D dilaporkan mencoba melakukan perlawanan fisik yang membahayakan keselamatan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya demi melumpuhkan tersangka.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, kini tersangka D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai. Remaja tersebut terancam dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang signifikan.

Lebih lanjut, AKP Hizkia Siagian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus atensi ini tidak lepas dari adanya peran aktif dan sinergi dari masyarakat yang berani memberikan informasi berharga kepada kepolisian. Hubungan komunikasi yang baik antara warga dan aparat dinilai menjadi elemen paling penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kriminalitas jalanan.

“Polres Binjai berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan intensitas patroli malam, menggalakkan kegiatan preventif, serta tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas terukur terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan dan premanisme demi menjamin terciptanya rasa aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai,” pungkas AKP Hizkia Siagian.

Klaim IUP PTPN IV Regional Timur Kebun Timur Madina Menuai Sorotan, Konflik Agraria Lahan Transmigrasi Belum Tuntas

MANDAILING NATAL — Pernyataan sikap dari pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional Timur Kebun Timur Mandailing Natal yang mengaku telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) kembali memicu sorotan tajam dari publik. Pasalnya, klaim sepihak tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, di mana berbagai persoalan sengketa lahan menahun antara pihak perusahaan dan masyarakat di sejumlah wilayah hingga kini masih belum menemukan titik terang penyelesaian.

Pernyataan yang dilontarkan oleh oknum manajemen berinisial “HF” dan “NH” dalam beberapa kesempatan konferensi pers tersebut justru memicu gelombang pertanyaan baru di tengah masyarakat luas. Publik dan para tokoh masyarakat mendesak pihak perusahaan agar bersikap transparan dengan menunjukkan secara terbuka dasar hukum, dokumen autentik, serta regulasi yang menjadi landasan hukum atas penerbitan IUP yang mereka klaim.

Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa lahan yang sampai saat ini masih terus dipersoalkan oleh masyarakat tersebar di beberapa titik lokasi krusial. Di antaranya meliputi kawasan Desa Batahan IV—yang notabene merupakan kawasan program transmigrasi resmi pemerintah dan telah berkekuatan hukum tetap lewat kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM)—kemudian lahan di Desa Kampung Kapas I Kecamatan Batahan, serta kawasan TSM Bukit Langit yang terletak di Desa Batahan I.

Catatan dan pantauan awak media yang konsisten mengawal perkembangan konflik agraria ini sejak tahun 2014 menunjukkan bahwa penguasaan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan perkebunan milik negara tersebut bukan perkara baru. Persoalan ini bahkan telah berulang kali menjadi agenda pembahasan serius dalam berbagai forum resmi yang melibatkan unsur legislatif (DPRD), eksekutif (Pemerintah Daerah), hingga yudikatif (aparat penegak hukum) hingga tahun 2022 lalu, namun tetap saja menemui jalan buntu.

Di tengah belum tuntasnya konflik pembebasan lahan tersebut, legalitas formal mengenai penerbitan IUP yang diklaim oleh PTPN IV kini dipertanyakan. Sejumlah pertanyaan mendasar yang mengemuka di ruang publik antara lain: Siapa otoritas resmi yang menerbitkan IUP tersebut? Kapan izin itu dikeluarkan? Apakah seluruh tahapan prosedur administrasi dan persyaratan wajib telah dipenuhi sesuai regulasi? Serta bagaimana status hukum lahan yang masih disengketakan masyarakat saat izin tersebut diterbitkan?

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, proses penerbitan Izin Usaha Perkebunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau instan. Pihak perusahaan diwajibkan secara mutlak untuk memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ketat, termasuk di antaranya izin lokasi dan penyelesaian clear and clean terhadap penguasaan lahan masyarakat setempat.

Jika merujuk pada regulasi hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6 secara tegas menyebutkan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Sementara Pasal 18 menegaskan bahwa tindakan pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum harus disertai dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang. Tidak hanya itu, Pasal 28 UUPA juga menjelaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) hanya dapat diberikan atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara, dan bukan terhadap tanah milik masyarakat yang memiliki alas hak kepemilikan yang sah.

Sinergis dengan aturan tersebut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 12 ayat (1) juga menggarisbawahi bahwa aktivitas usaha perkebunan baru dapat dilaksanakan setelah pelaku usaha memperoleh hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan yang sah secara hukum.

Dalam kasus ini, masyarakat Desa Batahan IV membeberkan bahwa sekitar 174 hektare lahan Usaha II Transmigrasi yang telah bersertifikat resmi hingga kini masih dikuasai perusahaan dan belum dikembalikan kepada pemilik sah. Di sisi lain, masyarakat Desa Kampung Kapas I juga mengklaim adanya sekitar 250 hektare lahan milik warga yang hilang atau dikuasai sepihak oleh pihak lain, meskipun pihak manajemen perusahaan dilaporkan hanya mengakui luasan penguasaan kurang dari 100 hektare.

Meskipun berbagai upaya fasilitasi dan mediasi telah berulang kali ditempuh, baik melalui jalur DPRD Kabupaten Mandailing Natal maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, namun hingga saat ini belum ada formula penyelesaian yang dapat diterima dan memuaskan semua pihak yang bersengketa.

Kini, masyarakat terdampak sangat berharap agar Pemerintah Daerah, DPRD, instansi pertanahan (BPN), serta pihak manajemen perusahaan dapat bersikap jujur dengan membuka seluruh dokumen legalitas yang berkaitan dengan status lahan dan izin usaha secara transparan ke hadapan publik. Langkah keterbukaan ini dinilai menjadi satu-satunya kunci agar persoalan agraria yang telah berlangsung selama belasan tahun ini dapat segera diselesaikan secara berkeadilan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu adanya klarifikasi resmi dan penjelasan mendetail dari pihak manajemen PTPN IV mengenai dasar hukum penerbitan IUP yang dimaksud, guna menghindari munculnya spekulasi liar dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Banjir Angkola Sangkunur Surut, Jembatan Darurat Kampung Cemara Amblas Diterjang Air Bah

TAPANULI SELATAN — Bencana banjir yang melanda kawasan Desa Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dilaporkan mulai berangsur surut. Kendati demikian, surutnya genangan air tersebut kini menyisakan dampak kerusakan infrastruktur yang cukup parah serta tumpukan lumpur pekat di sejumlah titik permukiman warga.

Salah satu kerusakan paling fatal adalah amblasnya satu unit jembatan darurat di Kampung Cemara, Desa Bandar Tarutung, setelah diterjang derasnya arus banjir pada Kamis (21/5/2026). Jembatan dengan bentang panjang sekitar tujuh meter dan lebar lima meter tersebut merupakan infrastruktur vital yang sebelumnya dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat pascabencana banjir bandang pada 25 November 2025 lalu.

Kepala Desa Bandar Tarutung, H. Sulhan Sihombing, mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa amblasnya jembatan tersebut. Kondisi di lapangan menunjukkan warga yang sempat mengungsi kini telah kembali ke rumah masing-masing dan mulai bergotong-royong membersihkan material lumpur.

“Jembatan darurat di Kampung Cemara amblas total setelah dihantam air bah akibat tingginya curah hujan deras yang melanda wilayah ini,” ujar H. Sulhan Sihombing, Jumat (22/5/2026).

Sulhan menjelaskan bahwa mobilitas dan akses transportasi menuju Desa Bandar Tarutung saat ini masih mengalami kendala yang cukup berat. Hal ini disebabkan oleh banyaknya ruas jalan utama desa yang tertutup material lumpur dengan ketebalan yang sangat bervariasi.

“Selain masalah jembatan putus di Kampung Cemara, endapan lumpur yang menutupi ruas jalan utama juga lumayan tebal. Bahkan di wilayah Kampung Malako, ketebalan lumpur di jalan ada yang mencapai hingga satu meter,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sulhan memaparkan bahwa Desa Bandar Tarutung kini telah berubah menjadi kawasan yang sangat rentan dan rawan terdampak banjir semenjak peristiwa banjir bandang yang terjadi beberapa bulan lalu. Masalah tingginya tingkat sedimentasi atau pendangkalan di sepanjang bantaran aliran Sungai Batang Toru dituding menjadi pemicu utama luapan air ke permukiman.

“Saat ini kondisinya sangat mengkhawatirkan. Jangankan diguyur hujan berjam-jam, sebentar saja turun hujan dengan intensitas lebat, permukaan air Sungai Batang Toru akan cepat sekali naik, meluap, dan langsung merendam rumah-rumah warga,” kata Sulhan cemas.

Kondisi lingkungan di desa tersebut diperparah akibat jebolnya tanggul Sungai Batang Toru yang mengarah langsung ke kawasan permukiman penduduk. Kerusakan tanggul ini memicu terbentuknya aliran air baru yang menyerupai anak sungai dengan lebar bentangan diperkirakan mencapai lebih dari 50 meter.

Mewakili aspirasi masyarakat setempat, pihak Pemerintah Desa Bandar Tarutung sangat berharap agar pemerintah daerah maupun instansi terkait segera mengambil tindakan nyata untuk melakukan normalisasi sedimentasi Sungai Batang Toru. Langkah tersebut dinilai sangat mendesak guna mencegah bencana banjir terus berulang dan mengancam keselamatan warga di masa mendatang.

Bantah Tudingan Represif dan Praktik Ilegal, Lapas Kelas I Medan Sebut Pendemo Desak Masuk Area Steril

MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan secara resmi membantah sejumlah tudingan miring yang dilayangkan oleh massa aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara. Tudingan tersebut mencakup dugaan intimidasi, tindakan represif, hingga adanya praktik ilegal di dalam lingkungan lapas yang disuarakan mahasiswa saat menggelar unjuk rasa pada Senin (18/5/2026) lalu.

Pihak Lapas Kelas I Medan menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa tersebut tidak mendasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kronologi Versi Lapas: Situasi Memanas di Area Steril

Terkait ketegangan yang sempat terjadi selama aksi unjuk rasa, pihak manajemen lapas memberikan klarifikasi mengenai kondisi riil di lapangan. Menurut mereka, aparat pengamanan hanya melakukan tindakan terukur demi menjaga objek vital negara.

  • Menghormati Kebebasan Berpendapat: Pihak lapas menyatakan bahwa aksi penyampaian aspirasi oleh BEM Sumut pada dasarnya tetap dihormati dan diterima sebagai bagian dari hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
  • Massa Mendesak Masuk: Situasi di lapangan dilaporkan mulai memanas bukan karena tindakan provokasi dari petugas, melainkan karena adanya upaya dari massa aksi yang memaksa untuk merangsek masuk lebih dekat ke dalam area steril pengamanan lapas.
  • SOP Pengamanan Ketat: Mengingat lapas merupakan institusi dengan risiko keamanan tinggi, setiap upaya penerobosan atau mendekati batas aman kedatangan massa harus diantisipasi secara ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami tetap menghormati hak kawan-kawan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Namun, pengamanan di area steril Lapas adalah harga mati demi menjaga kondusifitas warga binaan di dalam,” ujar perwakilan pihak Lapas Kelas I Medan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas I Medan menyatakan situasi di sekitar lingkungan kerja mereka telah kembali kondusif, dan mereka terbuka untuk melakukan dialog yang konstruktif selama dilakukan sesuai koridor hukum dan aturan pengamanan yang berlaku.

Tekan Kasus Kanker Serviks, Korpri Sumut Gandeng Biofarma Gelar Vaksinasi HPV bagi ASN

MEDAN – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan PT Biofarma menyelenggarakan program vaksinasi kanker serviks bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pencegahan dini terhadap penularan virus Human Papilloma Virus (HPV).

Tingginya temuan kasus kanker leher rahim di wilayah ini menjadi alasan utama Korpri bergerak cepat memberikan perlindungan kesehatan bagi para pegawainya. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Sumut, pada tahun 2021 saja sudah tercatat sebanyak 213 kasus yang ditemukan di Kota Medan.

“Kalau di Sumatera Utara itu cukup tinggi, kasus kematian kanker serviks ini nomor dua setelah kanker payudara. Sehingga kita perlu melakukan pencegahan secara dini dengan melakukan program vaksinasi,” ungkap Area Manager PT Biofarma Regional Sumatera, Yosua Bao, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (6/5/2026).

Pada pelaksanaan perdana ini, tercatat sekitar 100 ASN telah menyuntikkan vaksin HPV untuk dosis pertama. Ke depan, para peserta akan diarahkan untuk melengkapi rangkaian vaksinasi hingga dosis kedua dan ketiga.

Pihak Biofarma bersama Korpri juga menyatakan tetap membuka kesempatan bagi ASN lain yang belum sempat mendaftar untuk bisa memulai dosis pertama pada sesi berikutnya.

“Kita lihat nanti waktu vaksinasi dosis kedua peserta masih antusias, kita akan buat vaksinasi dari awal untuk yang belum. Kalau vaksinasi dosis pertama saat ini ada sekitar 100 peserta,” tambah Yosua.

Program ini disambut positif oleh para pegawai. Nesya Sabrina, salah seorang ASN peserta vaksinasi, mengakui bahwa langkah pencegahan seperti ini sangat krusial mengingat gejala kanker serviks kerap tidak disadari sejak awal.

“Saya punya riwayat keluarga kanker serviks, jadi ini salah satu upaya pencegahan. Rata-rata penderitanya itu baru tahu setelah kondisinya cukup berat, kebanyakan di stadium 3 dan itu sudah sulit. Itu pengalaman saya saat menemani ibu saya menjalani pengobatan,” tutur Nesya.

Gandeng Buddha Tzu Chi, Pemko Medan Bakal Bedah 500 Rumah Tak Layak Huni

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Yayasan Buddha Tzu Chi Sumatera Utara resmi menjalin kolaborasi strategis untuk membenahi kawasan kumuh. Melalui program “Berbenah Kampung”, sebanyak 500 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Medan akan segera direnovasi total.

Komitmen ini disambut hangat oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Sumut, Mujianto, di Balai Kota Medan, Selasa (5/5/2026). Program ini sekaligus menjadi sokongan daerah terhadap gerakan gotong royong renovasi “Rumah Merah Putih” yang digagas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Ketua Tzu Chi Sumut, Mujianto, mengungkapkan bahwa proyek bedah rumah di Kota Medan ini merupakan bagian dari misi besar yayasan untuk memperbaiki 5.000 rumah di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Medan ditunjuk sebagai lokus utama untuk wilayah Sumatera Utara.

“Kami hadir membawa semangat mengabdi dan mencari berkah. Mengacu pada SOP nasional, kami mengalokasikan anggaran Rp30 juta per unit yang difokuskan untuk perbaikan aspek ‘Aladin’ atau Atap, Lantai, dan Dinding,” papar Mujianto, yang saat itu didampingi Ketua Tim Tanggap Darurat Tzu Chi Medan, Timmy Jawira.

Agar dampaknya terasa signifikan, renovasi tidak akan dilakukan secara acak, melainkan menyasar rumah-rumah dalam satu lingkungan yang terintegrasi (sistem lokalisasi). Strategi ini diharapkan mampu mengubah wajah kawasan kumuh secara drastis dan berkelanjutan.

Rico Waas menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam atas kepedulian nyata yang terus ditunjukkan Yayasan Buddha Tzu Chi untuk warga Medan, mulai dari penanganan banjir hingga penuntasan masalah sosial di Belawan.

“Saat ini ada sekitar 61.000 rumah di Medan yang butuh perhatian. Kehadiran program 500 unit dari Buddha Tzu Chi ini adalah langkah awal yang sangat luar biasa,” kata Rico Waas, didampingi Sekda Wiriya Alrahman, Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti, dan Kadis Perkimcikataru Jhon Lase.

Agar program ini berjalan efektif dan tepat sasaran, Wali Kota Medan menitipkan tiga catatan penting kepada tim di lapangan:

  • Clear and Clean Legalitas: Memastikan seluruh objek rumah yang dibedah berdiri di atas lahan yang sah dan memiliki dokumen hukum lengkap sesuai data pemerintah.
  • Pemerataan Kuota: Mengusulkan pembagian wilayah (misal 100 unit per zona) agar dampak penataan kota bisa dirasakan lebih merata.
  • Fleksibilitas Teknis: Mengharapkan adanya kelonggaran adaptasi anggaran di lapangan demi mencapai kualitas bangunan yang maksimal.

Rico menegaskan, Pemko Medan akan mengawal ketat basis data penerima bantuan agar tepat menyasar masyarakat kategori Desil 1 dan Desil 2, yakni kelompok warga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

“Warga Medan pasti sangat bahagia bisa memiliki hunian yang jauh lebih layak. Kami di pemerintahan siap memberikan dukungan penuh agar seluruh proses di lapangan berjalan tanpa hambatan,” pungkas Rico.

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling

PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal organ satwa dilindungi di kawasan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu malam, 29 April 2026, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa kulit Harimau Dahan dan sisik trenggiling.

Dua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial M (51), seorang wiraswasta asal Muara Sipongi, dan RS (20). Penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi organ satwa langka di pelataran sebuah minimarket.

Modus Jerat dan Pemasaran Lewat Media Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka M diduga kuat berperan sebagai penyedia utama. Ia mendapatkan Harimau Dahan tersebut dengan cara yang sangat keji, yakni menggunakan ranjau jerat di hutan. Setelah mendapatkan hasil buruan, M memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk memasarkan organ satwa tersebut kepada calon pembeli secara daring.

Sementara itu, tersangka RS diketahui berperan membantu M dalam proses pengulitan satwa. Selain terlibat dalam kasus Harimau Dahan, RS juga kedapatan menyimpan sisik trenggiling secara ilegal yang siap untuk diperdagangkan.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu kekejaman perburuan liar, di antaranya:

  • Satu lembar kulit Harimau Dahan.
  • Tiga buah taring Harimau Dahan.
  • Rangkaian tulang belulang satwa.
  • Satu plastik berisi sisik trenggiling.

Kapolres Padangsidimpuan melalui jajarannya menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan. Petugas juga telah melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Atas tindakan destruktif terhadap ekosistem tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perburuan liar. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan alam Indonesia.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Mencuat

MANDAILING NATAL – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara, kini memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan. Selain dampak kerusakan lingkungan yang masif, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat dari institusi TNI dan Polri sebagai penyokong atau pelindung (backing) bagi para pemilik modal yang mengoperasikan alat berat di wilayah tersebut.

Ketua Ikatan Pemuda Mandailing (IPM), Tan Gozali Nasution, memberikan pernyataan keras terkait kondisi di lapangan. Menurutnya, penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal telah merusak ekosistem sungai dan hutan secara destruktif. Ironisnya, proses hukum seolah tumpul karena adanya oknum aparat negara yang diduga secara terang-terangan menyediakan jasa keamanan bagi para “bohir” pemilik ekskavator.

Oknum Polisi dan TNI Diduga Terlibat

Berdasarkan laporan yang diterima IPM, praktik beking-bekingan ini tersebar di beberapa titik krusial, termasuk Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Siabu. Tan Gozali menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat oknum polisi berinisial AL dan AS yang sempat teridentifikasi terlibat, namun sanksi yang diberikan dinilai tidak memberikan efek jera karena hanya sebatas pemindahan tugas.

“Tapi kan itu hanya diganti, dan saat ini muncul nama baru berinisial MD atau Mnk dari unsur Polres yang diduga menjadi backing para mafia PETI di Batang Natal dan Lingga Bayu. Persoalan ini harus segera diusut tuntas oleh Mabes Polri agar kepercayaan masyarakat tidak luntur,” tegas Tan Gozali.

Keterlibatan serupa juga diduga terjadi dari unsur TNI. Tan mengungkapkan bahwa nama-nama oknum seperti A Lubis atau Ze Lubis, yang disebut sebagai perwira intel di jajaran Kodam I Bukit Barisan, santer terdengar di lapangan. Bahkan, oknum tersebut diduga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis yang mencoba melakukan kerja-kerja jurnalistik atau reportase di lokasi tambang ilegal. Selain itu, di wilayah Kotanopan, muncul nama inisial BP atau Bagas yang dikenal sebagai pelindung aktivitas PETI menggunakan alat berat.

Desakan kepada Denpom dan Mabes Polri

Merespons dugaan keterlibatan aparat ini, Ikatan Pemuda Mandailing mendesak pihak Denpom dan Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam tanpa harus menunggu laporan resmi dari warga. Tindakan tegas diperlukan untuk membersihkan institusi negara dari oknum yang justru merugikan rakyat demi keuntungan pribadi.

“Denpom harus memeriksa ini segera. Jangan hanya menunggu laporan warga secara formal. Sangat memalukan jika aparat kita yang seharusnya melindungi rakyat, justru berperilaku seperti penjajah dengan membekingi perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat luas,” tutup Tan Gozali Nasution.

Situasi di Mandailing Natal saat ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat dan pimpinan tertinggi di TNI maupun Polri. Jika praktik ini dibiarkan, maka kerusakan lingkungan akibat PETI di Madina diprediksi akan semakin parah dan tak terkendali, sekaligus mencoreng kredibilitas penegakan hukum di Sumatera Utara.

LPS Lindungi 28,78 Juta Rekening di Sumut, Cakupan Capai 99,9 Persen

MEDAN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pencapaian signifikan dalam perlindungan nasabah perbankan di Sumatera Utara. Sebanyak 28,78 juta rekening di wilayah ini telah terlindungi oleh LPS, atau mencakup 99,9 persen dari total rekening yang ada di Sumut.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, mengungkapkan bahwa angka ini merupakan indikator positif bagi stabilitas keuangan daerah. Menurutnya, cakupan perlindungan di Sumut sejalan dengan rata-rata nasional dan bahkan melampaui standar perlindungan internasional.

“Data terkini yang kami punya, secara nasional terdapat 677 juta rekening yang terlindungi. Di Sumut sendiri angkanya mencapai 28,78 juta rekening dengan cakupan 99,9 persen. Angka ini jauh melampaui angka internasional yang rata-rata hanya sekitar 80 persen,” ujar Farid Azhar Nasution saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan Ketua Perwakilan LPS I di Kantor Gubernur Sumut, Senin (4/5/2026).

Farid menekankan bahwa Sumatera Utara memiliki peran yang sangat strategis dalam menopang perekonomian, baik di tingkat regional Sumatera maupun nasional. Ia menilai ekosistem keuangan di Sumut saat ini dalam kondisi yang sehat dan terus menunjukkan tren pertumbuhan.

“Pada tahun 2025, kontribusi ekonomi Sumut terhadap PDB nasional mencapai 5,109 persen, yang merupakan tertinggi di Pulau Sumatera. Dari sisi perbankan, per Februari 2026, simpanan mencapai Rp340,68 triliun atau tumbuh 4,4 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan giro sebesar 13,84 persen dan tabungan sebesar 7,9 persen,” jelasnya.

Meski demikian, tantangan inklusi keuangan masih menjadi perhatian LPS. Farid memaparkan bahwa secara nasional masih terdapat sekitar 51 juta orang yang belum memiliki rekening bank, di mana 15 juta di antaranya berada pada usia produktif. LPS menargetkan penambahan setidaknya 2 juta rekening baru per tahun, sembari terus mengawasi rekening-rekening yang tidak aktif.

Terkait penguatan kelembagaan, kehadiran Kantor Perwakilan LPS di Medan dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah.

“Penguatan Kantor Perwakilan LPS di Medan bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah strategi kami untuk mendekatkan layanan, memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat di Sumatera Utara,” pungkas Farid.