2

Tingkatkan Mutu Pendidikan Berbasis STEM, Disdik Labura Terima Kunjungan Tim Monitoring BPMP Sumut

AEK KANOPAN — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kualitas dan mutu pendidikan daerah melalui implementasi teknologi dan inovasi pembelajaran terkini. Langkah strategis ini dibuktikan dengan diterimanya kunjungan kerja dari Tim Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Labura pada Senin (25/5/2026). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) menyeluruh terhadap program prioritas Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM).

Agenda monitoring yang dipusatkan di Kantor Dinas Pendidikan Labura, Kota Aek Kanopan tersebut, menjadi momentum penting dalam membangun sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Koordinasi intensif ini dilakukan guna memastikan bahwa penerapan metode pembelajaran berbasis STEM di seluruh satuan pendidikan di wilayah Labuhanbatu Utara dapat berjalan secara efektif, berkesinambungan, dan tepat sasaran.

Kehadiran jajaran Tim BPMP Provinsi Sumatera Utara disambut hangat oleh pejabat struktural di Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Labura. Pertemuan formal yang berlangsung kondusif di ruang kerja Kepala Bidang Pendidikan Dasar tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) beserta staf terkait lainnya. Fokus utama dalam pembahasan tersebut bertumpu pada evaluasi capaian program yang sedang berjalan, tingkat kesiapan sekolah, hingga pemenuhan dukungan infrastruktur pembelajaran yang dibutuhkan di lapangan.

Selain melakukan evaluasi terhadap teknis implementasi kurikulum pembelajaran di ruang kelas, tim monitoring dari BPMP Sumut juga melakukan pemetaan (mapping) secara mendalam terkait kesiapan sarana dan prasarana penunjang di berbagai sekolah. Pemetaan ini mencakup standarisasi fasilitas laboratorium sekolah, ketersediaan perangkat penunjang pembelajaran digital, hingga analisis kebutuhan program peningkatan kompetensi serta kapasitas bagi para tenaga pendidik.

Pihak Dinas Pendidikan Labura menilai bahwa kunjungan kerja dari tim penjamin mutu ini merupakan stimulan penting untuk semakin mempererat sinergi dalam mendongkrak capaian mutu pendidikan di daerah. Melalui hasil evaluasi langsung secara objektif oleh BPMP Sumut, berbagai kendala teknis maupun administratif yang dihadapi oleh pihak sekolah di lapangan diharapkan dapat segera teridentifikasi dengan jelas, sehingga formula solusi dan tindak lanjutnya dapat dirumuskan secara terukur demi kemajuan iklim pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Gunakan Metode Scientific Investigation, Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Pelaku Curanmor dan Berikan Tindakan Tegas Terukur

BINJAI — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga kini masih menjadi salah satu jenis tindak kriminalitas jalanan yang paling meresahkan masyarakat di kawasan perkotaan. Di tengah tingginya mobilitas warga serta masih lemahnya sistem pengawasan parkir di lingkungan pemukiman, para pelaku kejahatan kerap memanfaatkan celah kelengahan untuk melancarkan aksinya dalam waktu singkat. Kondisi rawan inilah yang mendorong Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai untuk memperkuat pola pengungkapan kasus berbasis scientific crime investigation guna memburu para komplotan pelaku secara presisi.

Upaya taktis tersebut akhirnya membuahkan hasil nyata. Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku utama curanmor berinisial D (19) berhasil diringkus oleh petugas. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka nekat menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street berwarna Silver dengan nomor polisi BK 5094 RBN tahun produksi 2024, milik seorang warga yang beralamat di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, saat dikonfirmasi memaparkan bahwa aksi pencurian tersebut bermula ketika sepeda motor milik korban tengah diparkirkan di area teras depan rumah pada Minggu (25/4/2026) lalu. Korban yang menyadari kendaraan kesayangannya sedang dibawa kabur oleh orang tidak dikenal, sempat berupaya melakukan pengejaran secara spontan sembari berteriak histeris meminta pertolongan dari warga sekitar.

“Pada saat kejadian, korban sebenarnya sempat memergoki aksi pelaku, lalu mengejar sambil berteriak maling. Namun, karena situasi dan kecepatan bertindak pelaku, tersangka akhirnya berhasil melarikan kendaraan roda dua tersebut dari lokasi kejadian,” ujar AKP Hizkia Siagian, Senin (25/5/2026).

Menindaklanjuti laporan resmi dari korban, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan intensif di lapangan. Dalam proses pengungkapan ini, pihak kepolisian memadukan analisa mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik krusial, pendalaman digital forensik, hingga pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari para saksi dan masyarakat.

Penerapan metode scientific investigation ini terbukti menjadi kunci utama dalam menguak tabir kasus tersebut. Berdasarkan hasil analisa saintifik yang akurat, tim berhasil memetakan identitas dan mendeteksi keberadaan pelaku. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menyergap tersangka D saat berada di kawasan Jalan dr. Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (22/5/2026).

“Berbekal dari hasil analisa digital dan informasi akurat yang berhasil dihimpun di lapangan, personel Tim Cobra bergerak taktis melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan berarti pada lokasi persembunyiannya,” terangnya.

Kendati demikian, petugas tidak berhenti pada penangkapan pelaku utama. Polisi langsung melakukan pengembangan kasus ke sejumlah titik untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan sindikat curanmor lain, maupun melacak lokasi penadahan barang bukti kendaraan hasil curian tersebut. Namun, di tengah proses pengembangan lapangan berlangsung, tersangka D dilaporkan mencoba melakukan perlawanan fisik yang membahayakan keselamatan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya demi melumpuhkan tersangka.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, kini tersangka D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai. Remaja tersebut terancam dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang signifikan.

Lebih lanjut, AKP Hizkia Siagian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus atensi ini tidak lepas dari adanya peran aktif dan sinergi dari masyarakat yang berani memberikan informasi berharga kepada kepolisian. Hubungan komunikasi yang baik antara warga dan aparat dinilai menjadi elemen paling penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kriminalitas jalanan.

“Polres Binjai berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan intensitas patroli malam, menggalakkan kegiatan preventif, serta tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas terukur terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan dan premanisme demi menjamin terciptanya rasa aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai,” pungkas AKP Hizkia Siagian.

Klaim IUP PTPN IV Regional Timur Kebun Timur Madina Menuai Sorotan, Konflik Agraria Lahan Transmigrasi Belum Tuntas

MANDAILING NATAL — Pernyataan sikap dari pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional Timur Kebun Timur Mandailing Natal yang mengaku telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) kembali memicu sorotan tajam dari publik. Pasalnya, klaim sepihak tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, di mana berbagai persoalan sengketa lahan menahun antara pihak perusahaan dan masyarakat di sejumlah wilayah hingga kini masih belum menemukan titik terang penyelesaian.

Pernyataan yang dilontarkan oleh oknum manajemen berinisial “HF” dan “NH” dalam beberapa kesempatan konferensi pers tersebut justru memicu gelombang pertanyaan baru di tengah masyarakat luas. Publik dan para tokoh masyarakat mendesak pihak perusahaan agar bersikap transparan dengan menunjukkan secara terbuka dasar hukum, dokumen autentik, serta regulasi yang menjadi landasan hukum atas penerbitan IUP yang mereka klaim.

Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa lahan yang sampai saat ini masih terus dipersoalkan oleh masyarakat tersebar di beberapa titik lokasi krusial. Di antaranya meliputi kawasan Desa Batahan IV—yang notabene merupakan kawasan program transmigrasi resmi pemerintah dan telah berkekuatan hukum tetap lewat kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM)—kemudian lahan di Desa Kampung Kapas I Kecamatan Batahan, serta kawasan TSM Bukit Langit yang terletak di Desa Batahan I.

Catatan dan pantauan awak media yang konsisten mengawal perkembangan konflik agraria ini sejak tahun 2014 menunjukkan bahwa penguasaan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan perkebunan milik negara tersebut bukan perkara baru. Persoalan ini bahkan telah berulang kali menjadi agenda pembahasan serius dalam berbagai forum resmi yang melibatkan unsur legislatif (DPRD), eksekutif (Pemerintah Daerah), hingga yudikatif (aparat penegak hukum) hingga tahun 2022 lalu, namun tetap saja menemui jalan buntu.

Di tengah belum tuntasnya konflik pembebasan lahan tersebut, legalitas formal mengenai penerbitan IUP yang diklaim oleh PTPN IV kini dipertanyakan. Sejumlah pertanyaan mendasar yang mengemuka di ruang publik antara lain: Siapa otoritas resmi yang menerbitkan IUP tersebut? Kapan izin itu dikeluarkan? Apakah seluruh tahapan prosedur administrasi dan persyaratan wajib telah dipenuhi sesuai regulasi? Serta bagaimana status hukum lahan yang masih disengketakan masyarakat saat izin tersebut diterbitkan?

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, proses penerbitan Izin Usaha Perkebunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau instan. Pihak perusahaan diwajibkan secara mutlak untuk memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ketat, termasuk di antaranya izin lokasi dan penyelesaian clear and clean terhadap penguasaan lahan masyarakat setempat.

Jika merujuk pada regulasi hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6 secara tegas menyebutkan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Sementara Pasal 18 menegaskan bahwa tindakan pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum harus disertai dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang. Tidak hanya itu, Pasal 28 UUPA juga menjelaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) hanya dapat diberikan atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara, dan bukan terhadap tanah milik masyarakat yang memiliki alas hak kepemilikan yang sah.

Sinergis dengan aturan tersebut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 12 ayat (1) juga menggarisbawahi bahwa aktivitas usaha perkebunan baru dapat dilaksanakan setelah pelaku usaha memperoleh hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan yang sah secara hukum.

Dalam kasus ini, masyarakat Desa Batahan IV membeberkan bahwa sekitar 174 hektare lahan Usaha II Transmigrasi yang telah bersertifikat resmi hingga kini masih dikuasai perusahaan dan belum dikembalikan kepada pemilik sah. Di sisi lain, masyarakat Desa Kampung Kapas I juga mengklaim adanya sekitar 250 hektare lahan milik warga yang hilang atau dikuasai sepihak oleh pihak lain, meskipun pihak manajemen perusahaan dilaporkan hanya mengakui luasan penguasaan kurang dari 100 hektare.

Meskipun berbagai upaya fasilitasi dan mediasi telah berulang kali ditempuh, baik melalui jalur DPRD Kabupaten Mandailing Natal maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, namun hingga saat ini belum ada formula penyelesaian yang dapat diterima dan memuaskan semua pihak yang bersengketa.

Kini, masyarakat terdampak sangat berharap agar Pemerintah Daerah, DPRD, instansi pertanahan (BPN), serta pihak manajemen perusahaan dapat bersikap jujur dengan membuka seluruh dokumen legalitas yang berkaitan dengan status lahan dan izin usaha secara transparan ke hadapan publik. Langkah keterbukaan ini dinilai menjadi satu-satunya kunci agar persoalan agraria yang telah berlangsung selama belasan tahun ini dapat segera diselesaikan secara berkeadilan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu adanya klarifikasi resmi dan penjelasan mendetail dari pihak manajemen PTPN IV mengenai dasar hukum penerbitan IUP yang dimaksud, guna menghindari munculnya spekulasi liar dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Banjir Angkola Sangkunur Surut, Jembatan Darurat Kampung Cemara Amblas Diterjang Air Bah

TAPANULI SELATAN — Bencana banjir yang melanda kawasan Desa Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dilaporkan mulai berangsur surut. Kendati demikian, surutnya genangan air tersebut kini menyisakan dampak kerusakan infrastruktur yang cukup parah serta tumpukan lumpur pekat di sejumlah titik permukiman warga.

Salah satu kerusakan paling fatal adalah amblasnya satu unit jembatan darurat di Kampung Cemara, Desa Bandar Tarutung, setelah diterjang derasnya arus banjir pada Kamis (21/5/2026). Jembatan dengan bentang panjang sekitar tujuh meter dan lebar lima meter tersebut merupakan infrastruktur vital yang sebelumnya dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat pascabencana banjir bandang pada 25 November 2025 lalu.

Kepala Desa Bandar Tarutung, H. Sulhan Sihombing, mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa amblasnya jembatan tersebut. Kondisi di lapangan menunjukkan warga yang sempat mengungsi kini telah kembali ke rumah masing-masing dan mulai bergotong-royong membersihkan material lumpur.

“Jembatan darurat di Kampung Cemara amblas total setelah dihantam air bah akibat tingginya curah hujan deras yang melanda wilayah ini,” ujar H. Sulhan Sihombing, Jumat (22/5/2026).

Sulhan menjelaskan bahwa mobilitas dan akses transportasi menuju Desa Bandar Tarutung saat ini masih mengalami kendala yang cukup berat. Hal ini disebabkan oleh banyaknya ruas jalan utama desa yang tertutup material lumpur dengan ketebalan yang sangat bervariasi.

“Selain masalah jembatan putus di Kampung Cemara, endapan lumpur yang menutupi ruas jalan utama juga lumayan tebal. Bahkan di wilayah Kampung Malako, ketebalan lumpur di jalan ada yang mencapai hingga satu meter,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sulhan memaparkan bahwa Desa Bandar Tarutung kini telah berubah menjadi kawasan yang sangat rentan dan rawan terdampak banjir semenjak peristiwa banjir bandang yang terjadi beberapa bulan lalu. Masalah tingginya tingkat sedimentasi atau pendangkalan di sepanjang bantaran aliran Sungai Batang Toru dituding menjadi pemicu utama luapan air ke permukiman.

“Saat ini kondisinya sangat mengkhawatirkan. Jangankan diguyur hujan berjam-jam, sebentar saja turun hujan dengan intensitas lebat, permukaan air Sungai Batang Toru akan cepat sekali naik, meluap, dan langsung merendam rumah-rumah warga,” kata Sulhan cemas.

Kondisi lingkungan di desa tersebut diperparah akibat jebolnya tanggul Sungai Batang Toru yang mengarah langsung ke kawasan permukiman penduduk. Kerusakan tanggul ini memicu terbentuknya aliran air baru yang menyerupai anak sungai dengan lebar bentangan diperkirakan mencapai lebih dari 50 meter.

Mewakili aspirasi masyarakat setempat, pihak Pemerintah Desa Bandar Tarutung sangat berharap agar pemerintah daerah maupun instansi terkait segera mengambil tindakan nyata untuk melakukan normalisasi sedimentasi Sungai Batang Toru. Langkah tersebut dinilai sangat mendesak guna mencegah bencana banjir terus berulang dan mengancam keselamatan warga di masa mendatang.