GMPKP-I Desak Polres Tapsel Transparan Terkait SP2HP Kasus Penganiayaan

TAPANULI SELATAN – Lembaga Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP-I) secara resmi melayangkan desakan kepada jajaran Polres Tapanuli Selatan untuk mengedepankan transparansi dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan. Fokus utama kritik tertuju pada belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bagi pihak pelapor.

Ketua GMPKP-I, Khaidir Rahman, menyatakan bahwa kepastian hukum bagi masyarakat adalah mandat yang tidak bisa ditawar. Merujuk pada kasus yang menimpa pelapor atas nama Dongoran Siregar, pihaknya menyayangkan minimnya informasi progres perkara sejak laporan resmi masuk pada 5 Maret 2026 silam.

Urgensi Akuntabilitas Berdasarkan Perkap

Khaidir menekankan bahwa penerbitan SP2HP bukanlah sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional penyidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, penyidik wajib menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor secara berkala. Untuk kategori kasus ringan, SP2HP idealnya disampaikan pada interval hari ke-10, ke-20, hingga ke-30.

“Kami menyayangkan hingga saat ini pihak pelapor belum menerima dokumen tersebut sebagai jaminan akuntabilitas penanganan perkara. Tanpa SP2HP, masyarakat kehilangan haknya untuk mengetahui sejauh mana keadilan sedang diperjuangkan di meja penyidikan,” ujar Khaidir Rahman dalam keterangan persnya.

Desakan kepada Kapolres Tapanuli Selatan

Berdasarkan hasil konfirmasi mandiri yang dilakukan lembaga, pihak penyidik disebut belum memberikan jawaban yang memuaskan terkait hambatan administratif tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya ketidakprofesionalan dalam menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami korban.

Atas dasar tersebut, GMPKP-I mendesak Kapolres Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mengevaluasi kinerja personel yang menangani perkara ini. Khaidir meminta pimpinan kepolisian setempat bertindak tegas jika ditemukan adanya oknum yang kurang kompeten atau sengaja menghambat proses administratif yang merugikan hak-hak korban.

“Kami tidak menuduh, namun kami mempertanyakan prosedur. Jika terdapat celah profesionalisme, kami mendesak Bapak Kapolres segera melakukan supervisi. Kami dari GMPKP-I berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga mencapai tahap persidangan demi tegaknya keadilan bagi korban,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah nyata dari Polres Tapanuli Selatan untuk membuktikan komitmen Polri yang Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—dalam melayani laporan masyarakat. (Chairul Bachri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *