Menyambung Nadi yang Terputus: Menanti Wajah Baru Jembatan Merah Putih Presisi di Torgamba

LABUSEL– Di bawah langit Dusun Bunut Pekan, sebuah harapan yang telah lama terkubur kini mulai menemukan bentuknya kembali. Rabu (22/4/2026), suara denting peletakan batu pertama bukan sekadar menandai dimulainya proyek fisik, melainkan menjadi simbol berakhirnya penantian panjang warga Desa Bunut dan Desa Pangarungan akan sebuah akses yang bermartabat.

Proyek yang diberi tajuk Jembatan Merah Putih Presisi ini lahir dari rahim kolaborasi antara Polres Labuhanbatu Selatan, Pemerintah Kecamatan Torgamba, dan PT Asam Jawa. Ini adalah jawaban atas realitas pahit yang selama bertahun-tahun harus dihadapi warga: terisolasi oleh kendala geografis yang menghambat laju ekonomi dan pendidikan.

Lebih dari Sekadar Beton dan Baja

Mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., menekankan bahwa inisiatif ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah kesulitan rakyat. Menurutnya, jembatan ini merupakan instrumen penting untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi.

“Kita tidak hanya sedang membangun jembatan, kita sedang membangun masa depan. Kami ingin anak-anak sekolah melintas dengan rasa aman dan para petani bisa membawa hasil bumi mereka ke pasar tanpa harus bertaruh nyawa atau mengeluarkan biaya angkut yang mencekik,” tegas AKP Sunipan dengan nada yang lugas.

Target Kilat dengan Standar Kekuatan

Sinergi ini turut melibatkan peran aktif sektor swasta. Manajemen PT Asam Jawa berkomitmen menyelesaikan pengerjaan struktur dalam waktu singkat, yakni sekitar 20 hari. Namun, demi menjaga integritas bangunan, jembatan dijadwalkan baru bisa beroperasi penuh pada hari ke-41 pasca-dimulainya pembangunan.

Secara teknis, infrastruktur ini dirancang untuk mampu menahan beban hingga 7 ton. Kapasitas ini dinilai sangat ideal untuk mengakomodasi truk-truk pengangkut hasil pertanian—nadi utama ekonomi di wilayah Torgamba—yang selama ini kerap terkendala akses yang rapuh.

Harapan dari Akar Rumput

Pj Kepala Desa Bunut, Agus Pardamaian Panjaitan, tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. Baginya, jembatan ini adalah jawaban atas doa-doa yang selama ini dipanjatkan warga dalam setiap pertemuan desa. Suasana haru kian terasa saat Tuan Guru Khalifah Kamal Harun Nasution memimpin doa bersama, memohon kelancaran bagi para pekerja di lapangan.

“Selama ini kami seperti hidup di pulau yang terpisah. Membawa hasil panen adalah perjuangan tersendiri. Dengan jembatan ini, kami merasa beban hidup sedikit lebih ringan,” ungkap salah seorang warga yang hadir menyaksikan prosesi tersebut.

Langkah Polres Labuhanbatu Selatan ini mengirimkan pesan kuat tentang pentingnya sinergi lintas sektoral. Jembatan Merah Putih Presisi kini bukan lagi sekadar nama dalam draf perencanaan, melainkan bukti nyata pengabdian yang akan segera menyatukan kembali nadi-nadi ekonomi dan sosial yang sempat terputus di pelosok Torgamba. (Red)

Perangi Salah Persepsi Gizi, Pemkab Langkat dan Aisyiyah Perkuat Edukasi Kesehatan di Wilayah Pascabanjir

LANGKAT – Pemerintah Kabupaten Langkat resmi menggandeng Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah dalam misi penguatan kesehatan masyarakat pascabencana. Langkah strategis ini ditandai dengan audiensi langsung antara Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, bersama jajaran pimpinan pusat organisasi perempuan Muhammadiyah tersebut di ruang kerja Bupati, Kamis (23/4/2026).

Fokus utama kolaborasi ini menyasar pada edukasi gizi kronis dan pendampingan kesehatan bagi warga terdampak banjir, khususnya di wilayah Kecamatan Besitang.

Meluruskan Mitos Gizi: Kental Manis Bukan Susu

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Majelis Kesehatan PP Aisyiyah, Hirfah Turrahmi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap persepsi salah terkait pemenuhan gizi anak di daerah bencana. Bekerja sama dengan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), Aisyiyah membawa misi khusus untuk mengedukasi ibu rumah tangga bahwa kental manis bukanlah pengganti susu untuk anak.

“Edukasi ini sangat krusial guna mencegah kesalahan persepsi nutrisi yang dapat berdampak pada kesehatan jangka panjang anak. Kami memberikan pendampingan sekaligus pemahaman mengenai standar gizi yang benar,” ujar Hirfah. Selain di Langkat, program serupa dijadwalkan akan merambah Kabupaten Tamiang dan Kabupaten Agam sebagai bagian dari aksi nasional.

Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menilai intervensi edukasi kesehatan sangat relevan mengingat kerentanan masyarakat di wilayah terdampak bencana terhadap isu pangan dan kesehatan.

“Saya memberikan dukungan penuh, terutama untuk pelaksanaan di Besitang. Harapannya, program ini memberikan dampak nyata dan menjadi solusi bagi pemenuhan kesehatan masyarakat kita,” tegas Bupati yang akrab disapa Ondim tersebut.

Beliau juga menginstruksikan jajarannya, termasuk Staf Ahli Bidang SDM dan jajaran OPD terkait, untuk memastikan koordinasi di lapangan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Sinergi Lintas Sektoral

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Anggota Majelis Kesehatan PP Aisyiyah Diah Lestari Budiarti, Ketua Majelis Kesehatan PWA Sumut Dr. Yulia Afrina Nasution, serta jajaran Kepala Badan Kesbangpol dan Kabag Kesra Pemkab Langkat.

Sinergi ini diharapkan tidak hanya menjadi program insidentil, melainkan langkah awal transformasi kesadaran kesehatan masyarakat di Kabupaten Langkat melalui penguatan peran organisasi kemasyarakatan.

GMPKP-I Desak Polres Tapsel Transparan Terkait SP2HP Kasus Penganiayaan

TAPANULI SELATAN – Lembaga Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP-I) secara resmi melayangkan desakan kepada jajaran Polres Tapanuli Selatan untuk mengedepankan transparansi dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan. Fokus utama kritik tertuju pada belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bagi pihak pelapor.

Ketua GMPKP-I, Khaidir Rahman, menyatakan bahwa kepastian hukum bagi masyarakat adalah mandat yang tidak bisa ditawar. Merujuk pada kasus yang menimpa pelapor atas nama Dongoran Siregar, pihaknya menyayangkan minimnya informasi progres perkara sejak laporan resmi masuk pada 5 Maret 2026 silam.

Urgensi Akuntabilitas Berdasarkan Perkap

Khaidir menekankan bahwa penerbitan SP2HP bukanlah sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional penyidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, penyidik wajib menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor secara berkala. Untuk kategori kasus ringan, SP2HP idealnya disampaikan pada interval hari ke-10, ke-20, hingga ke-30.

“Kami menyayangkan hingga saat ini pihak pelapor belum menerima dokumen tersebut sebagai jaminan akuntabilitas penanganan perkara. Tanpa SP2HP, masyarakat kehilangan haknya untuk mengetahui sejauh mana keadilan sedang diperjuangkan di meja penyidikan,” ujar Khaidir Rahman dalam keterangan persnya.

Desakan kepada Kapolres Tapanuli Selatan

Berdasarkan hasil konfirmasi mandiri yang dilakukan lembaga, pihak penyidik disebut belum memberikan jawaban yang memuaskan terkait hambatan administratif tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya ketidakprofesionalan dalam menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami korban.

Atas dasar tersebut, GMPKP-I mendesak Kapolres Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mengevaluasi kinerja personel yang menangani perkara ini. Khaidir meminta pimpinan kepolisian setempat bertindak tegas jika ditemukan adanya oknum yang kurang kompeten atau sengaja menghambat proses administratif yang merugikan hak-hak korban.

“Kami tidak menuduh, namun kami mempertanyakan prosedur. Jika terdapat celah profesionalisme, kami mendesak Bapak Kapolres segera melakukan supervisi. Kami dari GMPKP-I berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga mencapai tahap persidangan demi tegaknya keadilan bagi korban,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah nyata dari Polres Tapanuli Selatan untuk membuktikan komitmen Polri yang Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—dalam melayani laporan masyarakat. (Chairul Bachri)

Menjaga Marwah Institusi: Kejaksaan Agung Didesak Evaluasi Konsistensi Internal Pasca-Kasus Amsal Sitepu

MEDAN – Integritas dan soliditas internal Kejaksaan Republik Indonesia kini tengah menjadi sorotan publik. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Independen Sumatra Utara (Sumut) secara resmi menyampaikan kritik terbuka terkait dinamika yang terjadi pasca-putusan bebas Amsal Christy Sitepu, mantan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa yang bersumber dari anggaran negara.

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung diminta untuk lebih selektif dalam membangun narasi publik guna menjaga wibawa lembaga penegak hukum. Hal ini menyusul beredarnya dokumentasi pertemuan akrab antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dengan Amsal Sitepu, yang kemudian diunggah di platform media sosial pribadi mantan terdakwa tersebut pada Rabu (22/4/2026).

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum Pemerintah
Koordinator Aliansi BEM Independen Sumut, Ilham Saputra, menyatakan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh pejabat tinggi Kejaksaan tersebut dapat memicu persepsi negatif mengenai standarisasi prosedur operasional di internal korps adhyaksa. Menurutnya, tindakan Jamintel yang terkesan memberikan perlakuan khusus kepada pihak yang sebelumnya berperkara dengan negara, berisiko mereduksi capaian kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang selama ini dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi.

“Negara melalui Kejaksaan Agung harus menunjukkan satu suara yang solid. Pertemuan yang tampak begitu akrab tersebut seolah memberi pesan bahwa institusi mengakui adanya ketidaksengajaan atau kesalahan dalam proses hukum sebelumnya. Ini berpotensi mempermalukan para jaksa di daerah yang telah bekerja keras melakukan penyidikan selama lebih dari dua tahun,” ungkap Ilham.

Ironi Sanksi Internal dan Keadilan Publik
Lebih lanjut, Ilham menyoroti kontrasnya perlakuan pemerintah terhadap jajarannya sendiri. Di saat mantan terdakwa mendapatkan panggung di level pusat, para jaksa yang menangani perkara tersebut justru dilaporkan menerima sanksi administratif dan pencopotan jabatan. Fenomena ini dinilai dapat melemahkan moralitas aparat penegak hukum yang berada di garis depan dalam mengawal keuangan negara di tingkat desa.

“Pemerintah harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam opini yang digiring di media sosial. Ada ketidakadilan rasa ketika seorang CEO perusahaan yang baru bebas mendapatkan sambutan hangat, sementara pekerja kreatif kecil dalam kasus serupa justru tetap menjalani pidana tanpa perhatian serupa dari para pemangku kebijakan,” tambahnya.

Dukungan terhadap Penguatan Institusi
BEM Independen Sumut menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan institusi Kejaksaan agar tetap tegak lurus pada aturan hukum tanpa terpengaruh oleh kepentingan politis atau isu pergantian jabatan di tingkat pusat. Pemerintah diharapkan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima.

“Kami mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi langkah-langkah di bawahnya agar selaras dengan komitmen awal pemerintah dalam menjaga marwah penegakan hukum yang objektif. Perlindungan terhadap hak masyarakat desa dari praktik korupsi harus tetap menjadi prioritas utama di atas narasi popularitas di media sosial,” pungkasnya.