2

Kawal Piala AFF U-19 2026, Polda Sumut Terjunkan 2.081 Personel Gabungan dalam Operasi Toba

MEDAN — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menunjukkan komitmen penuh dalam mengawal jalannya turnamen sepak bola internasional berskala regional. Sebanyak 2.081 personel gabungan dikerahkan secara masif untuk mengamankan penyelenggaraan Piala AFF U-19 yang dijadwalkan berlangsung sepanjang tanggal 1 hingga 13 Juni 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, memerinci bahwa ribuan personel tersebut merupakan kolaborasi lintas instansi guna memastikan kondusivitas selama kejuaraan berlangsung.

“Personel itu terdiri atas 1.320 personel Polri dan 761 personel dari instansi terkait yang meliputi TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta petugas pengamanan internal (steward),” ujar Ferry Walintukan saat memberikan keterangan pers di Kota Medan, Senin (1/6/2026).

Ferry menjelaskan, pengerahan pasukan berskala besar ini merupakan bagian dari skema Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi “ASEAN U-19 Toba 2026”. Operasi ini menjadi tolok ukur kesiapan matang dari seluruh unsur struktural dalam mendukung kesuksesan turnamen kelompok umur se-Asia Tenggara tersebut.

Pengamanan Ketat Sasar Stadion, Hotel, hingga Area Latihan Timnas

Dalam implementasinya, fokus ploting pengamanan akan disebar secara berlapis di sejumlah titik vital yang menjadi pusat aktivitas para peserta dari negara-negara Asia Tenggara. Lokasi prioritas tersebut mencakup stadion utama tempat pertandingan, hotel tempat menginap para delegasi dan atlet, hingga lapangan-lapangan yang menjadi fasilitas tempat latihan pemain.

“Selain pengamanan melekat di obyek vital, personel juga terus melakukan patroli di jalan raya secara berkala untuk menjaga ketertiban masyarakat umum selama kegiatan Piala AFF U-19 berlangsung,” tambah Kabid Humas.

Ferry menegaskan bahwa integrasi kesiapan personel, ketersediaan sarana dan prasarana penunjang, serta solidnya koordinasi antarinstansi diharapkan mampu meminimalisir potensi gangguan keamanan. Dengan demikian, seluruh rangkaian jadwal pertandingan dapat berjalan aman dan lancar.

Polda Sumut berkomitmen penuh memberikan jaminan rasa aman yang maksimal kepada seluruh kontingen peserta, ofisial, dan masyarakat luas, sekaligus membawa nama baik Sumatera Utara sebagai tuan rumah ajang olahraga internasional yang representatif.

“Kami juga mengimbau dan mengetuk hati seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban umum. Mari kita ciptakan suasana yang aman, ramah, dan nyaman selama ajang internasional ini berlangsung di daerah kita,” imbau Ferry.

Sebagai penanda dimulainya pengamanan, jajaran Polda Sumut sebelumnya telah menggelar Apel Gelar Pasukan yang dipusatkan di Lapangan K.S. Tubun, Markas Polda Sumut. Upacara tersebut ditandai dengan prosesi penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan peserta apel sebagai simbol resmi dimulainya Operasi Kepolisian “ASEAN U-19 Toba 2026”.

Dua Versi Insiden Berdarah di Jermal: Tuduhan Penganiayaan Brutal vs Dugaan Skenario Fitnah ResidivisPolrestabes Medan Selidiki Kasus Penganiayaan dan Buru Pelakunya

DELI SERDANG — Kasus penyerangan berdarah yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat (45) di Jalan Jermal VII Ujung, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini bergulir panas. Insiden yang terjadi pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB ini memicu kegemparan setelah muncul dua versi kronologi yang saling bertolak belakang antara kubu korban dan kesaksian warga di lapangan.

Di satu sisi, Rahmadsyah yang merupakan adik kandung dari prajurit TNI AD, Serka Dede Andiruka, mengaku menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekitar 50 orang tidak dikenal (OTK). Mamat menyebut aksi penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang tersebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Guntur Syahputra (GS).

“Yang membacok saya namanya Is menggunakan parang panjang, ada juga Abah, Ahak, dan lainnya. Mereka bilang, ‘Ini perintah Ketua Guntur Syahputra,’ begitu kata mereka saat menganiaya saya,” ujar Rahmadsyah saat memberikan keterangan, Minggu (31/5/2026).

Setelah dihujani sabetan senjata tajam, Mamat mengaku dibawa lalu dibuang di depan RS Muhammadiyah dalam kondisi kritis. Sang kakak, Serka Dede Andiruka, menambahkan bahwa seorang warga lain bernama Bram (25) juga menjadi korban penculikan hingga mengalami putus jari tangan. Dede juga menyesalkan adanya penolakan penanganan darurat dari sejumlah rumah sakit di Medan seperti RS Muhammadiyah, RS Bhayangkara, dan RS Murni Teguh sebelum akhirnya korban berhasil dievakuasi.

Atas dasar kejadian tersebut, pihak keluarga telah resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/2299/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan pengeroyokan sesuai Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fakta Baru: Tuduhan Rekayasa dan Rekam Jejak Residivis

Namun, narasi tersebut berbalik arah secara drastis menyusul penelusuran mendalam dan temuan informasi akurat di lokasi kejadian. Kabar yang menyajikan Mamat sebagai korban tak bersalah dinilai jauh dari kenyataan. Mamat ternyata terdaftar sebagai residivis kasus penganiayaan dan pembunuhan yang selama ini dinilai kerap membuat onar serta meresahkan masyarakat Jermal.

Berdasarkan keterangan narasumber, peristiwa berdarah itu nyatanya dipicu oleh tindakan Mamat sendiri terkait masalah jual beli tanah. Sebelum malam mencekam itu terjadi, Mamat disebut mendatangi seorang warga dengan membawa parang dan melontarkan ancaman pembunuhan secara terang-terangan.

“Aku bunuh kamu hari ini!” ketus Mamat ditirukan oleh warga.

Ketakutan karena nyawanya terancam, warga tersebut langsung melapor kepada rekan-rekan kelompoknya. Massa yang tidak terima kemudian bergerak mencari Mamat hingga akhirnya terjadilah bentrokan dan aksi penganiayaan tersebut. Tudingan bahwa pihak GS melakukan penculikan dan penyekapan terhadap Bram juga patah setelah Tim Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan melakukan investigasi langsung ke rumah Bram.

Di hadapan petugas JCS, Bram membantah keras narasi penculikan yang dihembuskan kelompok Mamat.

“Aku gak ada diculik bang, aku juga gak disekap. Sewaktu orang-orang itu datang aku lari ke kamar mandi. Aku juga dipukuli tapi aku lari ke kantor PP. Setelah itu saya malah diantar ke rumah sakit oleh orang di sana. Setelah diobati aku pulang sendiri naik angkot. Saya gak pernah bilang kalau diculik dan disekap sama anggota bang Guntur. Aku tidak tahu apa-apa pak,” pungkas Bram memberikan kesaksian jujur kepada polisi.

Masyarakat di kawasan Jermal pun mengaku lega tabir asli kasus ini mulai terungkap. Warga menyatakan sudah muak dengan tabiat premanisme yang diduga sering diperlihatkan oleh Mamat.

Kuasa Hukum GS Tempuh Jalur Hukum, Desak Polisi Berhati-hati

Merespons tudingan sepihak tersebut, Kuasa Hukum Guntur Syahputra angkat bicara dan menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat ataupun mengetahui insiden bentrokan tersebut. Pihaknya mengklaim tuduhan dari kelompok Mamat merupakan bentuk fitnah, rekayasa, dan upaya kriminalisasi terencana yang melanggar prinsip konfirmasi dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Klien kami tidak tahu-menahu, tidak terlibat sedikit pun. Kami akan menuntut tegas semua pihak yang memfitnah,” tegas Kuasa Hukum GS.

Pihak kuasa hukum juga melayangkan desakan kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, agar bertindak objektif dan penuh kehati-hatian dalam mengusut tuntas perkara ini. Mereka meminta kepolisian tidak terjebak oleh skenario yang diduga sengaja dibangun oleh Mamat demi kepentingan pribadi atau titipan pihak tertentu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengonfirmasi bahwa laporan resmi dari pihak Rahmadsyah telah diterima, namun kepolisian dipastikan akan tetap mendalami seluruh bukti, saksi, dan motif asli di balik peristiwa ini secara menyeluruh.

“Iya, laporan sudah dibuat. Kejadiannya masih terus kami dalami secara intensif,” jelas AKBP Adrian Risky Lubis, Senin (1/6/2026).

Sidak Mendadak Blok Hunian, Petugas Lapas Tidak Temukan Bukti Transaksi Narkoba

MEDAN, SUMATERA UTARA — Gelombang tudingan dari sekelompok masyarakat yang mengklaim adanya transaksi narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan langsung dijawab dengan aksi nyata oleh petugas sel. Sebuah inspeksi mendadak (sidak) digelar tanpa rencana terperinci demi menjaga otentisitas hasil pemeriksaan terhadap blok hunian warga binaan yang menjadi sasaran isu negatif tersebut.

Sidak yang dipimpin langsung oleh jajaran pejabat struktural Lapas ini berfokus pada pengumpulan bukti fisik yang dituduhkan. Seluruh barang bawaan warga binaan diperiksa satu per satu secara teliti. Namun, hingga sidak berakhir, petugas sama sekali tidak menemukan adanya indikasi, transaksi, maupun keberadaan barang haram narkotika di dalam kamar hunian tersebut.

“Sidak mendadak ini adalah jawaban konkret kami terhadap isu yang berkembang. Kami bergerak tanpa pemberitahuan agar tidak ada ruang untuk menyembunyikan sesuatu jika memang isu itu benar. Tapi faktanya, setelah kami periksa menyeluruh, hasilnya benar-benar bersih. Tidak ada transaksi narkoba seperti yang diramaikan,” jelas jalannya pimpinan sidak.

Pihak manajemen Lapas menyayangkan adanya kelompok orang yang dengan mudah melemparkan tuduhan serius tanpa memikirkan dampak hukum dan sosialnya. Tudingan peredaran narkoba di dalam penjara merupakan hal sensitif yang berpotensi merusak citra pembinaan yang selama ini telah dibangun dengan susah payah oleh jajaran kementerian terkait.

Menurut analisis internal, tuduhan yang dilayangkan oleh sekelompok orang tersebut diduga kuat sengaja diembuskan untuk menciptakan opini negatif kolektif. Pihak Lapas memastikan tidak akan terpengaruh oleh tekanan opini eksternal yang tidak berdasar dan akan tetap fokus memberikan pembinaan sesuai dengan regulasi kepenjaraan yang berlaku.

Dengan selesainya sidak mendadak dan dikeluarkannya pernyataan resmi bahwa isu tersebut tidak terbukti, status pengamanan di Lapas kembali berjalan normal. Pihak Lapas meminta semua pihak untuk menghormati proses internal dan tidak lagi menyebarkan spekulasi liar yang dapat mengganggu ketertiban warga binaan lainnya.