2

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling

PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal organ satwa dilindungi di kawasan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu malam, 29 April 2026, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa kulit Harimau Dahan dan sisik trenggiling.

Dua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial M (51), seorang wiraswasta asal Muara Sipongi, dan RS (20). Penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi organ satwa langka di pelataran sebuah minimarket.

Modus Jerat dan Pemasaran Lewat Media Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka M diduga kuat berperan sebagai penyedia utama. Ia mendapatkan Harimau Dahan tersebut dengan cara yang sangat keji, yakni menggunakan ranjau jerat di hutan. Setelah mendapatkan hasil buruan, M memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk memasarkan organ satwa tersebut kepada calon pembeli secara daring.

Sementara itu, tersangka RS diketahui berperan membantu M dalam proses pengulitan satwa. Selain terlibat dalam kasus Harimau Dahan, RS juga kedapatan menyimpan sisik trenggiling secara ilegal yang siap untuk diperdagangkan.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu kekejaman perburuan liar, di antaranya:

  • Satu lembar kulit Harimau Dahan.
  • Tiga buah taring Harimau Dahan.
  • Rangkaian tulang belulang satwa.
  • Satu plastik berisi sisik trenggiling.

Kapolres Padangsidimpuan melalui jajarannya menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan. Petugas juga telah melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Atas tindakan destruktif terhadap ekosistem tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perburuan liar. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan alam Indonesia.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Mencuat

MANDAILING NATAL – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara, kini memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan. Selain dampak kerusakan lingkungan yang masif, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat dari institusi TNI dan Polri sebagai penyokong atau pelindung (backing) bagi para pemilik modal yang mengoperasikan alat berat di wilayah tersebut.

Ketua Ikatan Pemuda Mandailing (IPM), Tan Gozali Nasution, memberikan pernyataan keras terkait kondisi di lapangan. Menurutnya, penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal telah merusak ekosistem sungai dan hutan secara destruktif. Ironisnya, proses hukum seolah tumpul karena adanya oknum aparat negara yang diduga secara terang-terangan menyediakan jasa keamanan bagi para “bohir” pemilik ekskavator.

Oknum Polisi dan TNI Diduga Terlibat

Berdasarkan laporan yang diterima IPM, praktik beking-bekingan ini tersebar di beberapa titik krusial, termasuk Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Siabu. Tan Gozali menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat oknum polisi berinisial AL dan AS yang sempat teridentifikasi terlibat, namun sanksi yang diberikan dinilai tidak memberikan efek jera karena hanya sebatas pemindahan tugas.

“Tapi kan itu hanya diganti, dan saat ini muncul nama baru berinisial MD atau Mnk dari unsur Polres yang diduga menjadi backing para mafia PETI di Batang Natal dan Lingga Bayu. Persoalan ini harus segera diusut tuntas oleh Mabes Polri agar kepercayaan masyarakat tidak luntur,” tegas Tan Gozali.

Keterlibatan serupa juga diduga terjadi dari unsur TNI. Tan mengungkapkan bahwa nama-nama oknum seperti A Lubis atau Ze Lubis, yang disebut sebagai perwira intel di jajaran Kodam I Bukit Barisan, santer terdengar di lapangan. Bahkan, oknum tersebut diduga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis yang mencoba melakukan kerja-kerja jurnalistik atau reportase di lokasi tambang ilegal. Selain itu, di wilayah Kotanopan, muncul nama inisial BP atau Bagas yang dikenal sebagai pelindung aktivitas PETI menggunakan alat berat.

Desakan kepada Denpom dan Mabes Polri

Merespons dugaan keterlibatan aparat ini, Ikatan Pemuda Mandailing mendesak pihak Denpom dan Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam tanpa harus menunggu laporan resmi dari warga. Tindakan tegas diperlukan untuk membersihkan institusi negara dari oknum yang justru merugikan rakyat demi keuntungan pribadi.

“Denpom harus memeriksa ini segera. Jangan hanya menunggu laporan warga secara formal. Sangat memalukan jika aparat kita yang seharusnya melindungi rakyat, justru berperilaku seperti penjajah dengan membekingi perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat luas,” tutup Tan Gozali Nasution.

Situasi di Mandailing Natal saat ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat dan pimpinan tertinggi di TNI maupun Polri. Jika praktik ini dibiarkan, maka kerusakan lingkungan akibat PETI di Madina diprediksi akan semakin parah dan tak terkendali, sekaligus mencoreng kredibilitas penegakan hukum di Sumatera Utara.

LPS Lindungi 28,78 Juta Rekening di Sumut, Cakupan Capai 99,9 Persen

MEDAN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pencapaian signifikan dalam perlindungan nasabah perbankan di Sumatera Utara. Sebanyak 28,78 juta rekening di wilayah ini telah terlindungi oleh LPS, atau mencakup 99,9 persen dari total rekening yang ada di Sumut.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, mengungkapkan bahwa angka ini merupakan indikator positif bagi stabilitas keuangan daerah. Menurutnya, cakupan perlindungan di Sumut sejalan dengan rata-rata nasional dan bahkan melampaui standar perlindungan internasional.

“Data terkini yang kami punya, secara nasional terdapat 677 juta rekening yang terlindungi. Di Sumut sendiri angkanya mencapai 28,78 juta rekening dengan cakupan 99,9 persen. Angka ini jauh melampaui angka internasional yang rata-rata hanya sekitar 80 persen,” ujar Farid Azhar Nasution saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan Ketua Perwakilan LPS I di Kantor Gubernur Sumut, Senin (4/5/2026).

Farid menekankan bahwa Sumatera Utara memiliki peran yang sangat strategis dalam menopang perekonomian, baik di tingkat regional Sumatera maupun nasional. Ia menilai ekosistem keuangan di Sumut saat ini dalam kondisi yang sehat dan terus menunjukkan tren pertumbuhan.

“Pada tahun 2025, kontribusi ekonomi Sumut terhadap PDB nasional mencapai 5,109 persen, yang merupakan tertinggi di Pulau Sumatera. Dari sisi perbankan, per Februari 2026, simpanan mencapai Rp340,68 triliun atau tumbuh 4,4 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan giro sebesar 13,84 persen dan tabungan sebesar 7,9 persen,” jelasnya.

Meski demikian, tantangan inklusi keuangan masih menjadi perhatian LPS. Farid memaparkan bahwa secara nasional masih terdapat sekitar 51 juta orang yang belum memiliki rekening bank, di mana 15 juta di antaranya berada pada usia produktif. LPS menargetkan penambahan setidaknya 2 juta rekening baru per tahun, sembari terus mengawasi rekening-rekening yang tidak aktif.

Terkait penguatan kelembagaan, kehadiran Kantor Perwakilan LPS di Medan dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah.

“Penguatan Kantor Perwakilan LPS di Medan bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah strategi kami untuk mendekatkan layanan, memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat di Sumatera Utara,” pungkas Farid.

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut

MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Wakintukan, membenarkan informasi mengenai peningkatan status hukum terhadap politisi Kabupaten Deli Serdang tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kombes Pol Ferry Wakintukan saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Hamdani Syahputra Adjam ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2026. Dalam proses penyidikan ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.

“Sejauh ini, sudah delapan orang yang diperiksa oleh Ditressiber Polda Sumut,” tambah Ferry.

Kasus ini bermula dari laporan tertulis yang dilayangkan oleh Erni Ariyanti Sitorus pada 14 Agustus 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Hamdani diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 351 KUHP terkait pencemaran nama baik dan pelecehan.

Sebelumnya, pada Desember 2025, pihak Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani, menyatakan bahwa status perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam gelar perkara.

“Prosesnya sudah naik ke tahap sidik setelah ditemukan unsur pidana yang cukup,” ujar Siti Rohani dalam keterangan sebelumnya pada Senin (22/12/2025).

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersebut. Penetapan tersangka terhadap pimpinan dewan tingkat kabupaten ini menjadi perhatian publik di Sumatera Utara, mengingat kedua belah pihak merupakan tokoh politik yang menduduki jabatan strategis di legislatif. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di bawah payung Undang-Undang ITE.

Polsek Gunung Malela Amankan Pria Diduga ODGJ Pembongkar Makam di Simalungun

SIMALUNGUN – Aksi meresahkan pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Jalan Mawar, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Simalungun, akhirnya berakhir. Personel Polsek Gunung Malela berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat mengalami Gangguan Jiwa (ODGJ) saat kembali beraksi menggali kuburan, Senin (4/5/2026).

Peristiwa penangkapan ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Pria tanpa identitas tersebut tertangkap tangan oleh warga saat sedang menggali makam almarhum Atin di lokasi yang sama dengan aksi pembongkaran sebelumnya yang terjadi pada Minggu (3/5/2026).

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Siahaan, mengonfirmasi bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat Nagori Pamatang Simalungun terkait adanya pria yang mencurigakan dan meresahkan di area pemakaman.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan pria yang sedang menggali kuburan di TPU Mawar. Saya langsung menuju ke lokasi bersama empat personel lainnya untuk melakukan pengamanan,” ujar AKP Hengky Siahaan dalam keterangannya.

Setibanya di lokasi, petugas segera mengevakuasi pria tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mengedepankan sisi kemanusiaan, pihak kepolisian memberikan makanan serta memandikan pria yang tampak tidak terurus tersebut. Setelah dibersihkan, pelaku kemudian dibawa ke Poskesdes Pematang Simalungun untuk mendapatkan perawatan sementara.

Hingga saat ini, identitas pelaku masih menjadi misteri. Pihak kepolisian mengaku kesulitan menggali keterangan karena pria tersebut tidak dapat berkomunikasi dengan normal. Warga di sekitar Nagori Pamatang Simalungun juga menyatakan tidak mengenal atau pernah melihat pria tersebut sebelumnya.

“Kami dibantu pihak Poskesdes memandikan dan memberikan perawatan medis awal terhadap pria tersebut karena kondisinya yang memprihatinkan,” tambah Hengky.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kapolsek Gunung Malela telah berkoordinasi dengan Camat Siantar untuk proses penanganan lebih lanjut. Saat ini, pria diduga ODGJ tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun.

“Pria tersebut sudah kami serahkan ke Dinas Sosial untuk dibawa dan diobati secara layak di Yayasan Bina Kasih Bersinar Perdagangan. Kami berharap pelaku mendapatkan penanganan medis yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di tengah masyarakat,” tutup AKP Hengky Siahaan. (Red076)