2

KA Putri Deli Tabrak Truk Pasir di Perlintasan Tanpa Palang, Sopir Tewas di Lokasi

SERDANG BEDAGAI – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (2/8/2026).

Kereta Api (KA) Putri Deli yang melaju dari Medan menuju Tebing Tinggi menabrak sebuah dump truk bermuatan pasir. Sopir truk, Busito (56), dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat benturan keras.

Selain menewaskan sopir truk, kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB itu juga menyebabkan seorang penumpang KA Putri Deli, Viona Siahaan (21), mengalami luka bakar ringan. Korban kemudian dibawa ke RSU Melati Perbaungan untuk mendapatkan perawatan medis.

Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, mengatakan kecelakaan bermula ketika dump truk yang dikemudikan Busito melaju dari arah Tangkahan Galian C di Kelurahan Simpang Tiga Pekan menuju jalan utama.

Saat tiba di perlintasan kereta api, pengemudi diduga tidak memperhatikan kedatangan KA Putri Deli yang melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi.

“Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga tidak memperhatikan Kereta Api Penumpang KA Putri Deli yang datang dari arah Medan menuju Tebing Tinggi. Akibatnya, terjadi benturan antara bagian depan KA Putri Deli dengan bagian bak samping kiri mobil dump truk,” ujar Bringin dalam keterangan tertulis.

Benturan keras tidak dapat dihindari. Bagian depan KA Putri Deli menghantam sisi kiri bak dump truk hingga kendaraan tersebut mengalami kerusakan berat. Busito dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Video Kecelakaan Viral, Muncul Klaim KA Keluar Jalur

Pasca-kecelakaan, rekaman video yang memperlihatkan kondisi KA Putri Deli dan dump truk yang terlibat tabrakan beredar luas di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @tkpmedan, terlihat bagian depan rangkaian kereta mengalami kerusakan. Sementara dump truk tampak hancur akibat benturan.

Perekam video juga menyebut rangkaian KA Putri Deli keluar dari jalur rel.

“Keluar jalur, anjlok,” terdengar suara perekam dalam video tersebut.

Namun, informasi mengenai dugaan anjloknya KA Putri Deli tersebut belum dapat dipastikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Serdang Bedagai maupun PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang membenarkan bahwa rangkaian kereta keluar dari rel atau mengalami anjlok.

Pihak kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman untuk memastikan penyebab kecelakaan serta dampak yang ditimbulkan terhadap perjalanan kereta api.

Buron Kasus Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Apartemen Jakarta

MEDAN – Pelarian Farah Hasmina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut, akhirnya berakhir.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap Farah di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada 28 Juli 2026.

Farah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga melarikan diri saat proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan pencairan kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penangkapan terhadap tersangka turut melibatkan jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

“Dalam perkara ini, tersangka Farah mengajukan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group kepada PT Bank Sumut pada tahun 2012. Namun, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut,” ujar Rizaldi, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Rizaldi, Farah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2026. Namun, ketika proses penyidikan berlangsung, tersangka tidak lagi berada di lokasi yang diketahui penyidik sehingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar buronan.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga telah menetapkan seorang analis kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka.

LPL diketahui telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

“Selain Farah, tim penyidik telah menetapkan analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” jelas Rizaldi.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Farah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana lain yang tercantum dalam berkas perkara.

Usai ditangkap, Farah dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.

Rizaldi menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara dan memastikan setiap tersangka menjalani proses hukum.

“Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras Korps Adhyaksa dalam mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian hukum,” pungkasnya.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Farah Hasmina Harahap masih berstatus tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Sidang Illegal Logging di PN Kabanjahe, Saksi Ringankan Jese Togatorop: Lahan Disebut Milik Warga dan Disewa Sejak 2019

KARO – Sidang perkara dugaan tindak pidana illegal logging dengan terdakwa Jese Togatorop dan Manto Nababan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas IB, Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi meringankan atau a de charge untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penguasaan dan pendudukan kawasan hutan lindung tanpa izin.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paul Marpaung, SH, MH, didampingi hakim anggota Kenedy Putra Sitepu, SH, MH, dan Rizka Fuazan, SH, MH. JPU dari Kejaksaan Negeri Karo, Roy Pelawi, SH, turut mengikuti jalannya persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Imanuel Elihu Tarigan, SH, bersama Ismail Sembiring, menghadirkan Andi Sigiro dan Julinta br Simajuntak sebagai saksi meringankan.

Di hadapan majelis hakim, Andi Sigiro, warga Dusun Cerumbu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, mengaku sebagai pemilik lahan yang disewa Jese Togatorop sejak 2019.

Menurut Andi, lokasi yang disewakan tersebut merupakan tempat Jese ditangkap oleh pihak kepolisian. Lokasi yang sama juga disebut menjadi titik pengambilan koordinat oleh petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe sebagai bagian dari pembuktian bahwa terdakwa diduga menguasai kawasan hutan lindung tanpa izin.

“Lahan yang disewa oleh terdakwa Jese tersebut adalah lokasi tempat Jese ditangkap oleh pihak kepolisian,” ujar Andi di ruang sidang.

Andi menjelaskan, kesepakatan sewa dilakukan dengan sistem bagi hasil. Ia juga mengaku telah memberikan perintah kepada Jese untuk menebang sejumlah pohon yang berada di atas lahan tersebut sebelum dilakukan penanaman komoditas pertanian.

“Di lahan yang saya sewakan itu terdapat sejumlah kayu dengan panjang sekitar lima hingga tujuh meter. Saya menyuruh terdakwa menebangnya sebelum menanam kakao, kopi, dan cabai,” katanya.

Sementara itu, saksi kedua, Julinta br Simajuntak, warga Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, mengaku mengetahui aktivitas pemotongan kayu yang dilakukan Jese Togatorop.

Ia menerangkan, kayu tersebut digunakan untuk membuat broti dan papan yang diperuntukkan bagi pembangunan Gereja Pantekosta di wilayahnya. Namun, Julinta mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan hukum yang menyebabkan Jese ditetapkan sebagai terdakwa.

“Saya tidak tahu mengapa Jese Togatorop dijadikan terdakwa. Saya juga tidak mengetahui persoalan yang menimpanya sampai harus berstatus terdakwa sebelum saya hadir memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya saat menjawab pertanyaan JPU Roy Pelawi.

Julinta juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki lahan perladangan yang berada tepat di sebelah lahan milik Andi Sigiro. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa lahan miliknya maupun sejumlah lahan warga di sekitar lokasi diduga masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Saya tidak mengetahui kalau ladang milik saya dan ladang warga lainnya di sekitar lokasi masuk dalam kawasan hutan lindung,” katanya.

Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut, tim penasihat hukum menilai tidak terdapat niat dari Jese Togatorop untuk menguasai, menduduki, maupun merusak kawasan hutan lindung. Menurut pihak pembela, aktivitas terdakwa dilakukan di atas lahan yang disebut milik Andi Sigiro dan telah disewa sejak 2019.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa aktivitas pemotongan kayu tersebut bermula dari permintaan Pendeta TA Sinaga kepada Jese Togatorop untuk menyediakan bahan bangunan berupa broti dan papan dengan ukuran tertentu bagi pembangunan Gereja Pantekosta.

Atas seluruh keterangan yang disampaikan kedua saksi, Jese Togatorop menyatakan menerima dan membenarkan kesaksian tersebut di hadapan majelis hakim.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026. Tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat pembelaan, sementara JPU juga dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa.