Dua Kali Mangkir, Dhody Thahir Dijemput Paksa! Polda Sumut Kini Tentukan Nasib Tersangka Surat Tanah
MEDAN — Dua kali mangkir dari panggilan penyidik akhirnya berujung tindakan tegas. Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, dijemput paksa Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Deli Serdang.
Dhody diamankan pada Rabu (16/9/2026) dan hingga Kamis (17/9/2026) masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut.
Bukan sekadar dimintai keterangan. Dhody diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut sejak 21 Agustus 2026.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, membenarkan tindakan penjemputan terhadap anggota DPRD Sumut tersebut.
“Iya, benar. Sudah diamankan hari ini karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Pemalsuan surat tanah,” kata Mangasitua, Rabu (16/9/2026).
Dua kali ketidakhadiran dalam panggilan pemeriksaan menjadi titik penting hingga penyidik mengambil langkah penjemputan paksa.
Kini, pertanyaan berikutnya mengarah pada status penahanan.
Mangasitua menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan dan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Masih proses pemeriksaan, belum penahanan,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Sudah Tersangka, Kasus Dilaporkan Sejak 2023
Perkara yang menjerat Dhody bukan perkara yang baru muncul. Laporan polisi dibuat Muhammad Gazali Iskandar pada 11 April 2023 dan tercatat dengan Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Lebih dari tiga tahun kemudian, perkara tersebut memasuki fase baru setelah Dhody ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 21 Agustus 2026.
Dugaan pemalsuan surat tanah itu berkaitan dengan objek tanah di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dengan status tersangka dan tindakan penjemputan paksa setelah dua kali mangkir, sorotan kini tertuju pada Polda Sumut.
Apakah penyidik akan menetapkan penahanan terhadap Dhody Thahir, atau mengambil langkah hukum lainnya?
Untuk saat ini, Polda Sumut menegaskan keputusan tersebut belum ditetapkan karena pemeriksaan masih berlangsung.
Perkara ini juga menjadi perhatian karena Dhody merupakan anggota DPRD Sumatera Utara. Namun, statusnya sebagai anggota legislatif tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Penetapan tersangka maupun penjemputan paksa merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti Dhody Thahir telah terbukti bersalah di pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Dhody Thahir mengenai alasan dua kali mangkir dari panggilan penyidik maupun penjelasannya terkait substansi dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.
