November 6, 2026

TEGASKAN DISIPLIN APARATUR, PEMKAB DELI SERDANG RESMI LARANG PENGGUNAAN VAPE DI LINGKUNGAN KERJA

0
kesbangpol_deli_serdang_larang_asn_dan_pegawai_gunakan_vape_di_lingkungan_pemkab_2026-10-08_19-56-00_6811

DELI SERDANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang secara resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan instansi pemerintahan. Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Instruksi tersebut diterbitkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang dan didistribusikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa, serta lurah se-Kabupaten Deli Serdang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga disiplin pegawai sekaligus mengantisipasi risiko penyalahgunaan zat berbahaya.

“Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menjaga ketertiban dan disiplin aparatur,” ujar Anwar Sadat Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Guna memastikan aturan berjalan efektif, seluruh pimpinan unit kerja hingga tingkat desa dan kelurahan diinstruksikan melakukan pengawasan secara berkala. Selain itu, setiap instansi diwajibkan memasang papan atau stiker larangan vape di area-area strategis perkantoran.

Anwar mengingatkan bahwa pegawai yang kedapatan melanggar instruksi ini akan dijatuhi sanksi sesuai dengan regulasi disiplin aparatur yang berlaku.

“Mari bersama mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan bebas vape demi pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *