Temuan BPK: Kelebihan Bayar Tenaga Ahli DPRD Deli Serdang Tembus Rp906 Juta
DELI SERDANG – Pengelolaan anggaran belanja jasa tenaga ahli pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2025 menuai sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran yang fantastis mencapai Rp906.750.000, akibat pengusulan jumlah personel yang menabrak aturan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang mencuat pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Sekretariat DPRD Deli Serdang awalnya menganggarkan dana belanja jasa tenaga ahli sebesar Rp4,16 miliar, dengan realisasi mencapai Rp1,92 miliar hingga akhir Oktober 2025. Namun, audit BPK mengungkap adanya pembengkakan kuota. Pihak Sekretariat DPRD diketahui mempekerjakan hingga 54 tenaga ahli melalui Surat Keputusan (SK)—dengan 52 orang di antaranya aktif menerima honorarium—padahal regulasi membatasi jumlah tenaga ahli maksimal tiga orang untuk setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan satu orang per fraksi.
Rincian kelebihan bayar senilai Rp906,75 juta tersebut tersebar di beberapa pos, meliputi kelebihan pembayaran untuk pimpinan DPRD sebesar Rp315,9 juta, fraksi-fraksi Rp280,8 juta, tim ahli kepakaran lainnya Rp204,7 juta, Badan Anggaran Rp70,2 juta, serta Komisi Rp35,1 juta. Berdasarkan dokumen pemeriksaan, kondisi ini dipicu oleh ketidakpatuhan Sekretariat DPRD dalam mengusulkan jumlah personel serta lemahnya fungsi pengawasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tidak cermat saat menyetujui ajuan anggaran.
Temuan ini memantik reaksi keras dari Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI). Ketua AWAKI, Barto, mengkritik keras dalih “kurang cermat” yang kerap dijadikan tameng administratif pasca-munculnya audit BPK. Pihaknya menduga ada indikasi pemanfaatan celah anggaran kuota tenaga ahli sebagai ajang bagi-bagi fasilitas untuk tim sukses partai politik, sehingga aturan pembatasan kuota sengaja dilanggar.Menanggapi temuan tersebut, Bupati Deli Serdang melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil audit BPK, namun berargumen bahwa seluruh tenaga ahli telah melaksanakan tugasnya sesuai kontrak kerja. Kendati demikian, BPK tetap mengeluarkan rekomendasi tegas agar Sekretaris DPRD mengevaluasi usulan jumlah tenaga ahli sesuai ketentuan normatif dan mendesak TAPD memperketat verifikasi penganggaran guna mencegah kebocoran kas daerah di masa mendatang.
