Gagal Dieksekusi, Bentrokan Pecah di Lahan Eks PTPN II Deliserdang
DELISERDANG – Rencana eksekusi lahan eks PTPN II seluas 32 hektare di Kawasan Pasar IV Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang berakhir dengan bentrokan hebat pada Kamis (29/10/2026). Konflik agraria ini diwarnai saling serang antara massa pembela lahan dan aparat kepolisian, hingga mengakibatkan jatuhnya korban luka dari kedua belah pihak.
Ketegangan memuncak saat warga nekat memblokade akses jalan menggunakan kawat berduri, bambu, kayu, serta membakar tumpukan ban bekas. Guna membubarkan massa yang mulai melempari petugas dengan batu, personel Polres Pelabuhan Belawan terpaksa melepaskan tembakan gas air mata.
Warga bersikeras bertahan karena mengaku telah mendiami rumah dan tanah tersebut selama puluhan tahun. Di sisi lain, jalannya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam ini diwarnai tudingan miring dari masyarakat, yang mencurigai adanya indikasi keterlibatan sindikat mafia tanah demi memuluskan proyek pembangunan perumahan mewah.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring, mengonfirmasi bahwa agenda pembacaan eksekusi terpaksa ditunda akibat situasi di lapangan yang sama sekali tidak kondusif. Demi mencegah bentrokan susulan, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tetap menahan diri dan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang sah.
Setelah mendapat kepastian bahwa eksekusi dibatalkan, massa akhirnya membubarkan diri secara perlahan. Kendati demikian, warga menegaskan akan tetap bersiaga dan menolak angkat kaki dari area yang kini menjadi objek sengketa tersebut.
