November 6, 2026

Tanpa Izin PBG, Pemkab Samosir Hentikan Operasional Empat Tempat Usaha

0
empat_bangunan_usaha_disegel_pilippi_simarmata_pemkab_samosir_tidak_persulit_masyarakat_peroleh_perizinan__2026-11-05_20-07-51_8431

SAMOSIR – Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi. Tim Terpadu Pengawasan setempat resmi membekukan sementara operasional empat bangunan komersial di Kecamatan Pangururan akibat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah hukum ini merujuk pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Usaha Tanpa Izin. Keempat titik yang ditindak meliputi Gedung Graha Immanuel (Parbaba), Kompleks Ruko di Desa Panampangan, Bangunan Artomoro (Desa Sianting-anting), serta Hotel Dainang.

Kepala DPMPTSP Samosir, Pilippi Simarmata, menegaskan penindakan ini dilakukan setelah prosedur administrasi dilalui, termasuk dua kali layangan surat teguran tertulis. Pihaknya menyatakan proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak bisa menjadi pembenaran bagi pemilik untuk tetap membuka bisnisnya sebelum dokumen resmi terbit.

“Penyegelan dan pemasangan spanduk penghentian ini menjadi sanksi sekaligus pembinaan. Kami tidak mempersulit perizinan, bahkan menyediakan ruang konsultasi dan pendampingan dokumen teknis. Namun, aktivitas komersial baru boleh berjalan kembali setelah PBG resmi dikeluarkan,” ujar Pilippi.

Menurut pemetaan dinas, macetnya pengurusan PBG di lapangan sering dipicu oleh minimnya komunikasi antara pelaku usaha dengan konsultan perencana mereka. Akibatnya, banyak berkas teknis atau gambar bangunan yang salah namun tidak kunjung diperbaiki di sistem online.

Plt. Kepala Satpol PP Samosir, Rikardo Sidabutar, menambahkan bahwa eksekusi spanduk larangan beroperasi di lapangan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional sesuai SOP. Kendati demikian, ia mengingatkan para pemilik usaha untuk kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban hukum mereka demi kepastian berusaha di Samosir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *