November 6, 2026

Korupsi Uang Ganti Rugi Lahan Makam Tol Binjai-Langsa, Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun Penjara

0
Screenshot_20261012-065725

​MEDAN — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Sugimin, mantan Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Minggu (11/10/2026). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menilep uang ganti kerugian pemindahan makam wakaf muslim untuk proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.

​Selain hukuman fisik, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim juga membebankan denda senilai Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp526,04 juta.

​”Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Sugimin dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Hakim Muhammad Kasim saat membacakan amar putusan di PN Medan.

​Apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka jaksa penuntut umum berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa guna menutupi kerugian negara tersebut.

​Modus Operandi dan Kerugian Negara

​Perkara ini bermula saat proyek strategis nasional Jalan Tol Binjai-Langsa melintasi kawasan Desa Harapan Baru pada 2020. Hasil konsultasi publik mencatat area pemakaman umum seluas 2.461 meter persegi di Dusun IV Kesatuan terdampak langsung jalur pembangunan.

​Saat itu, lahan pemakaman belum memiliki pengurus (nazir) resmi maupun akta ikrar wakaf. Sugimin yang menjabat sebagai kepala dusun lantas mengambil alih peran dan menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua Nazir Tanah Wakaf.

​Ketika proses relokasi makam direalisasikan pada 2023, pemerintah menyalurkan uang ganti kerugian mencapai Rp1,04 miliar. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Sugimin tidak berhak menguasai dana ganti rugi tersebut, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526,04 juta.

​Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Sugimin melanggar dakwaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

​Warna Persidangan: Dissenting Opinion dan Tuntutan JPU

​Putusan tiga tahun penjara ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Sugimin dipidana selama enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta uang pengganti Rp526 juta subsider tiga tahun kurungan.

​Menariknya, vonis majelis hakim tidak diwarnai kesepakatan bulat. Hakim Anggota Rurita Ningrum menyatakan beda pendapat (dissenting opinion). Dalam pandangannya, unsur pidana korupsi baik dakwaan primer maupun subsider yang dituduhkan kepada Sugimin tidak terbukti secara sah, sehingga terdakwa sejatinya patut dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *