Darurat Kabut Asap Karhutla, Pemprov Sumut Instruksikan Seluruh Sekolah Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk beralih dari Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan darurat ini diambil menyusul semakin pekatnya polusi udara akibat kiriman kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti wilayah Sumatera Utara dalam beberapa hari terakhir.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa pengalihan metode belajar ini murni merupakan langkah taktis untuk melindungi kesehatan generasi muda. “Anak-anak tetap belajar dari rumah, bukan libur, karena kita harus melindungi anak-anak dari paparan kabut asap yang rentan mengganggu pernapasan,” ujar Bobby Nasution saat meninjau agenda kerja di Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/106/DISDIK/X/2026. Aturan ini mewajibkan seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB sederajat di Sumatera Utara untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara daring. Kebijakan PJJ ini dijadwalkan berlangsung selama enam hari, terhitung sejak Jumat, 16 Oktober hingga Rabu, 21 Oktober 2026, dan akan dievaluasi secara berkala melihat perkembangan kualitas udara.
Berdasarkan laporan dari Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan, hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara di Sumut sudah masuk dalam kategori sedang hingga tidak sehat akibat sebaran partikel PM2,5. Kondisi tersebut diperparah oleh penurunan jarak pandang drastis yang tersisa hanya 1 hingga 3 kilometer di sejumlah titik vital seperti kawasan Kualanamu, Silangit, dan Aek Godang. Selain menerapkan PJJ, Pemprov Sumut saat ini tengah bekerja sama melakukan operasi modifikasi cuaca (hujan buatan) untuk mengurangi kepekatan asap di langit Sumatera Utara.
