SOROTAN TAJAM! PROYEK PAGAR BALAI BENIH IKAN DISKETAPANG BINJAI DIPERTANYAKAN, BESI TIANG 4 BATANG DAN JARAK CINCIN 25 CM JADI SOROTAN PUBLIK
BINJAI – Pengerjaan proyek rehabilitasi dinding pagar Balai Benih Ikan (BBI) Disketapang yang berlokasi di Jalan Paya Robah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, kini menuai sorotan tajam. Sejumlah hal dalam proses pengerjaan konstruksi tersebut menjadi pertanyaan publik, khususnya terkait spesifikasi dan perakitan besi tulangan yang digunakan pada tiang kolom pagar.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, muncul pertanyaan mengenai penggunaan besi tiang berukuran 13 mm ulir, besi cincin berukuran 8 mm, jarak pemasangan cincin sekitar 25 cm, serta ukuran keranjang besi sekitar 40 cm. Publik mempertanyakan apakah seluruh ukuran dan metode perakitan tersebut telah sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), gambar teknis, serta spesifikasi kontrak pekerjaan.
Persoalan semakin menarik perhatian setelah awak media memperoleh keterangan dari pekerja di lokasi. Salah seorang pekerja menyampaikan bahwa terdapat ukuran yang lebih besar dibandingkan ukuran yang sebelumnya dikerjakan oleh kepala tukang terdahulu.
Bahkan, perbedaan ukuran antara hasil pekerjaan kepala tukang lama dengan kepala tukang yang baru disebut terlihat di lapangan. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan serius: mengapa bisa terjadi perbedaan ukuran dalam satu proyek yang sama?
Apakah pengawasan teknis terhadap pekerjaan tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya? Apakah kepala tukang sebelumnya maupun pekerja yang saat ini bertugas telah dibekali gambar teknis dan petunjuk pelaksanaan yang jelas dari pihak kontraktor?
Publik tentu berhak mempertanyakan hal tersebut. Sebab, pekerjaan konstruksi bukan sekadar menyelesaikan bangunan, melainkan harus mengutamakan kesesuaian spesifikasi, mutu, kekuatan, dan keselamatan konstruksi.
KETAHANAN DINDING PAGAR JADI PERTANYAAN
Bukan tanpa alasan persoalan ini menjadi perhatian. Dinding pagar sebelumnya dinilai relatif rendah sehingga ketika air sungai meluap, air dapat melewati batas dinding dan masuk ke area kolam benih ikan. Akibatnya, benih ikan dikhawatirkan ikut terbawa aliran air.
Kini, melalui proyek rehabilitasi tersebut, dinding pagar dibangun lebih tinggi dibandingkan kondisi sebelumnya. Namun, peningkatan ketinggian dinding juga harus diikuti perencanaan struktur dan pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan perhitungan teknis.
Publik mempertanyakan bagaimana ketahanan dinding pagar tersebut nantinya apabila jumlah besi tulangan utama hanya empat batang, sementara jarak pemasangan besi cincin disebut mencapai sekitar 25 cm.
Apakah ukuran dan susunan tulangan tersebut telah diperhitungkan oleh tenaga ahli sesuai dimensi kolom, tinggi dinding, kondisi tanah, serta beban yang harus ditahan?
Jangan sampai setelah pekerjaan selesai, muncul persoalan keretakan, kemiringan, bahkan risiko robohnya konstruksi akibat ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perencanaan. Hal tersebut tentu perlu diantisipasi melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar menunggu bangunan selesai.
DINAS PU DIHARAPKAN MEMBERIKAN PENJELASAN
Ketika awak media mendatangi Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk meminta konfirmasi terkait persoalan tersebut, awak media justru diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke kantor Balai Benih Ikan.
Arahan tersebut kembali menimbulkan tanda tanya. Mengapa persoalan teknis pelaksanaan proyek justru diarahkan ke kantor BBI? Bukankah pihak teknis yang menangani, mengawasi, atau memiliki dokumen pekerjaan juga perlu memberikan penjelasan mengenai kesesuaian pelaksanaan dengan gambar perencanaan dan spesifikasi kontrak?
Publik berharap tidak terjadi saling lempar tanggung jawab dalam memberikan penjelasan. Transparansi mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah merupakan hal penting yang harus dijaga.
PROYEK BERNILAI MILIARAN RUPIAH, MUTU PEKERJAAN HARUS DIPASTIKAN
Adapun proyek rehabilitasi Balai Benih Ikan tersebut dikerjakan oleh PT Bumi Rhosan Sejati, dengan rincian:
- Lokasi: Balai Benih Ikan, Paya Robah, Binjai Barat.
- Pelaksana: PT Bumi Rhosan Sejati.
- Masa pelaksanaan: 120 hari kerja (HK).
- Nilai kontrak: Rp2.401.294.539,07.
- Sumber dana: APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp2,4 miliar, publik berharap pelaksanaan proyek benar-benar mengacu pada gambar teknis, spesifikasi kontrak, dan standar konstruksi yang berlaku.
Awak media mendorong pihak kontraktor, konsultan pengawas, Dinas PU, serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai perbedaan ukuran perakitan besi yang ditemukan di lapangan.
JANGAN HANYA SELESAI DIBANGUN, TETAPI HARUS TERJAMIN MUTUNYA!
Publik tidak sedang mempersoalkan tanpa dasar. Yang dipertanyakan adalah kesesuaian antara pekerjaan yang terlihat di lapangan dengan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman pelaksanaan proyek.
Apabila memang seluruh ukuran dan perakitan besi telah sesuai dengan gambar teknis serta hasil perhitungan struktur, pihak terkait diharapkan dapat membuktikannya melalui dokumen dan pemeriksaan teknis.
Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, diharapkan segera dilakukan evaluasi dan perbaikan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
Uang yang digunakan merupakan anggaran publik. Karena itu, kualitas pekerjaan, keselamatan konstruksi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan harus menjadi prioritas.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari pihak kontraktor dan instansi teknis terkait masih diharapkan. (Jhoni Sanjaya)
