Antisipasi Narkoba Cair, Kapolda Sumut Larang Keras Personel Gunakan Vape
MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh personel kepolisian dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya menggunakan rokok elektrik atau vape. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa institusinya akan tegak lurus menjalankan instruksi dari Markas Besar Polri tersebut. Guna memastikan aturan ini dipatuhi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) serta Provost akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala.
“Kami akan tegak lurus melaksanakan perintah ini. Larangan akan langsung disampaikan dalam apel pagi, dan jajaran Provost akan langsung bergerak melakukan penertiban di lapangan. Sebagai penegak hukum, Polri harus menjadi lini terdepan dalam memberikan contoh,” ujar Irjen Sonny Irawan di Medan, Senin (2/11/2026).
Menurut Sonny, kebijakan pelarangan vape ini merupakan terobosan krusial di tengah berkembangnya modus operandi peredaran narkotika. Saat ini, jaringan pengedar narkoba kerap memanipulasi zat adiktif ke dalam bentuk cair (liquid) dengan berbagai aroma buah untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Perubahan bentuk dari padat ke cair ini membuat narkoba jenis baru tersebut sangat sulit dideteksi hanya melalui aroma atau asapnya saja.
“Kejahatan ini adalah bayang-bayang peradaban. Jika dulu narkoba identik dengan bentuk padat, sekarang sudah bertransformasi menjadi cair dan disisipkan ke dalam liquid vape. Hal ini membuat peredarannya samar dan berbahaya jika tidak diantisipasi sejak dini,” pungkasnya.
Melalui instruksi ini, Polda Sumut berkomitmen memperketat pengawasan internal sekaligus membentengi seluruh anggotanya dari celah penyalahgunaan narkotika jenis baru.
