Beraksi di 71 Lokasi, Komplotan Begal Lintas Provinsi Diringkus Polrestabes Medan
MEDAN – Tim JCS-Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan pelaku pencurian sepeda motor dan begal yang meresahkan warga. Tak tanggung-tanggung, komplotan ini tercatat telah beraksi di 71 lokasi yang tersebar di wilayah Sumatera Utara hingga Riau.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka, yakni Julpan alias Ai (38) warga Tembung, Welly Sandiku Hutabarat alias Willy (29) warga Tanjung Morawa, Supandi alias Ucok (30) warga Percut Sei Tuan, serta Marchelino Agung Gumelar alias Marchel (24) warga Desa Kolam. Dua di antaranya, Julpan dan Willy, harus ditembak pada kedua kakinya karena nekat melawan serta berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Bimo Setiadi, menjelaskan bahwa sepak terjang para pelaku mencakup berbagai kabupaten dan kota. Dari total 71 tempat kejadian perkara (TKP), sebanyak 30 lokasi berada di Medan, 15 di Tebingtinggi, 12 di Serdang Bedagai, 13 di Deli Serdang, dan satu lokasi di Pekanbaru.
Penangkapan bermula dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor Honda Beat di Jalan Menteng VII, Medan Denai, pada akhir Agustus 2026. Petugas kemudian bergerak cepat hingga akhirnya menangkap Julpan di Medan Amplas pada Minggu (20/9/2026). Pengembangan lanjut memicu penangkapan Willy di Laut Dendang serta Supandi dan Marchel di Percut Sei Tuan pada Senin (21/9/2026) dini hari.
Hasil pemeriksaan kepolisian juga mengungkapkan bahwa dua dari empat tersangka, yaitu Supandi dan Marchel, merupakan residivis kasus kejahatan yang baru bebas. Seluruh uang dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut diakui para pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan berfoya-foya. Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan.
