November 6, 2026

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku ‘Bajing Loncat’ di Sergai Diringkus Tim Jatanras

0
download (2)

SERDANG BEDAGAI – Pelarian dua orang komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus “bajing loncat” berakhir di jeruji besi. Keduanya berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam operasi penyergapan cepat pada Minggu (25/10/2026) malam.

Penangkapan kilat ini dilakukan tidak sampai 24 jam setelah korban, yang merupakan sopir truk logistik lintas Sumatra, mendatangi Markas Kepolisian untuk membuat laporan resmi penjarahan muatan barang.

Berdasarkan data pemeriksaan resmi kepolisian, berikut adalah rincian waktu, kronologi, serta modus operandi perkara:

  • Waktu Aksi Kejahatan: Aksi penjarahan truk oleh kedua pelaku diketahui terjadi pada Minggu (25/10/2026) dini hari, saat truk logistik tengah melaju lambat di jalur lintas yang minim penerangan jalan.
  • Modus Operandi: Komplotan ini beraksi secara berpasangan. Satu pelaku bertindak sebagai joki sepeda motor yang membuntuti dari belakang, sementara satu pelaku lainnya memanjat pintu belakang truk secara cepat saat kendaraan bergerak. Pelaku kemudian merobek tenda terpal truk menggunakan senjata tajam dan menggasak muatan berharga di dalamnya.
  • Waktu Penangkapan: Setelah mengidentifikasi identitas pelaku lewat penyelidikan intensif dan pelacakan lapangan, Tim Jatanras bergerak melakukan penggerebekan pada Minggu malam pukul 21.30 WIB. Kedua pelaku disergap di dalam sebuah kamar kontrakannya saat sedang beristirahat dan tidak sempat melakukan perlawanan.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam/alat pemotong, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta sisa barang jarahan milik korban yang belum sempat dijual.

Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Mako Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan penadah. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *