Tim Gabungan Polda Sumut Bongkar Barak Narkotika di Kutalimbaru, 12 Orang Diamankan
DELI SERDANG – Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut), bekerja sama dengan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil melaksanakan operasi penindakan berskala besar terhadap lokasi yang diindikasikan kuat sebagai sarang peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang.
Operasi penertiban ini dilangsungkan secara serentak pada Minggu, 25 Oktober 2026 sekitar pukul 16.10 WIB. Petugas gabungan menyasar titik tersembunyi yang berlokasi di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penindakan tegas ini diambil pihak berwajib setelah menerima laporan dan keluhan dari masyarakat yang resah akan adanya dugaan aktivitas transaksi barang terlarang di sekitar perkebunan tersebut.
Di area tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan bangunan semipermanen berupa gubuk atau barak yang dibangun secara tersembunyi di tengah perkebunan. Fasilitas ilegal tersebut diduga sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi jual beli serta tempat mengonsumsi zat narkotika jenis sabu. Demi memutus rantai penyalahgunaan di lokasi, petugas gabungan langsung merobohkan dan membakar struktur barak liar tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, membenarkan penindakan tersebut secara resmi pada Senin (26/10/2026). Dari hasil penyisiran di lapangan, aparat berhasil mengamankan 12 individu yang berada di sekitar kawasan tersebut. Kelompok yang diamankan ini terdiri dari 11 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Seluruhnya langsung dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani tes urine dan pemeriksaan lanjutan.
Selain mengamankan belasan orang, petugas gabungan turut menyita berbagai barang bukti di lokasi, di antaranya 27 alat isap sabu (bong), 15 buah mancis, empat bal plastik klip transparan, dan 10 unit timbangan digital. Petugas juga menyita tiga unit handy talky (HT) yang diduga digunakan oleh jaringan tersebut sebagai alat komunikasi untuk memantau kedatangan orang asing atau petugas. Pihak Ditresnarkoba Polda Sumut menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok utama di balik aktivitas barak tersebut.
