2

Gempur Narkoba di Laut, KRI Imam Bonjol-383 Amankan KM Aries Indo XVIII dan 6 Awak Kapal

BELAWAN, SUMATERA UTARA — Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) Belawan kembali menunjukkan taji dan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah perairan Indonesia. Dalam sebuah operasi penegakan hukum di laut, prajurit TNI Angkatan Laut berhasil mengungkap dugaan kuat kasus penyalahgunaan narkotika di atas kapal ikan KM Aries Indo XVIII yang sedang berlayar di perairan Sumatera Utara.

Aksi penyergapan dan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh unsur Satuan Kapal Eskorta, yakni KRI Imam Bonjol-383, pada Kamis (11/06/2026). Kapal perang TNI AL tersebut mencegat KM Aries Indo XVIII pada koordinat posisi 04°10’000″ U – 098°31’000″ T, atau tepatnya di wilayah perairan Utara Pulau Pusung. Diketahui, kapal ikan berbendera Indonesia tersebut tengah bertolak dari pelabuhan Belawan menuju kawasan penangkapan ikan (fishing ground).

Langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa KRI Imam Bonjol-383 mulanya berjalan sesuai prosedur standar. Namun, kecurigaan petugas membuahkan hasil saat melakukan penggeledahan di sejumlah sudut kapal. Petugas menemukan beragam barang bukti yang mengindikasikan kuat adanya pesta narkoba di tengah laut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari atas kapal antara lain berupa 47 bungkus plastik klip kecil bekas pakai yang diduga kuat sebagai wadah sabu-sabu, serta satu bungkus plastik yang didapati masih utuh berisi serbuk kristal haram tersebut. Tidak hanya itu, prajurit juga menyita tiga buah alat isap sabu (bong), empat buah korek api gas, dan empat botol bong plastik rakitan yang salah satu di antaranya masih dalam kondisi terisi siap pakai.

“Temuan barang bukti tersebut menjadi indikasi kuat dan tidak terbantahkan mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di atas kapal selama kapal tersebut beroperasi di laut,” tegas Kepala Dinas Penerangan Kodaeral I, Kolonel Wahyu Kurniawan, dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil interogasi dan pendalaman awal yang dilakukan di atas geladak kapal, sebanyak enam orang awak kapal (anak buah kapal/ABK) akhirnya tidak berkutik. Mereka mengakui secara terbuka telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut selama menjalankan aktivitas penangkapan ikan di laut lepas. Pengakuan lisan ini menjadi modal berharga bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas asal-usul barang haram tersebut.

Menindaklanjuti temuan fatal ini, komandan KRI Imam Bonjol-383 langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan kapal beserta seluruh awaknya. KM Aries Indo XVIII kemudian dikawal ketat menuju pangkalan utama militer.

Tepat pada pukul 03.15 WIB dini hari, kapal tangkapan tersebut dilaporkan telah berhasil bersandar dengan aman dan kondusif di Dermaga Selatan Mako Kodaeral I Belawan. Seluruh awak kapal beserta barang bukti langsung diserahkan kepada tim penyidik pangkalan untuk menjalani proses hukum, penyelidikan, dan tes urine lanjutan guna membongkar jaringan pemasok narkoba yang menyasar para pelaut.

“Keberhasilan operasi ini merupakan wujud nyata dan penegasan komitmen penuh dari Kodaeral I beserta institusi TNI Angkatan Laut dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika. Kami memastikan perairan yurisdiksi Indonesia tetap aman, bersih, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengancam keselamatan serta masa depan bangsa,” pungkas Juru Bicara Kodaeral I Belawan tersebut.

Labusel Membara bagi Bandar Narkoba: Polsek Kampung Rakyat Sikat Habis Sindikat Sabu Perkebunan, Residivis “Muka Lama” Kembali Tersungkur!

Kota Pinang, LABUSEL – Wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menjadi “neraka” bagi para pelaku kejahatan narkotika. Seolah tidak ada ampun, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil menggulung sindikat pengedar sabu yang selama ini bergerilya di kawasan perkebunan. Dalam operasi kilat yang berlangsung pada Sabtu (21/2/2026), polisi meringkus dua aktor utama perusak generasi, di mana salah satunya adalah residivis kambuhan yang seolah menantang maut dengan kembali masuk ke dunia hitam.

Kedua tersangka yang kini harus mendekam di balik teruji besi adalah LS (42) dan AK alias Wawan (31). Nama terakhir yang disebut merupakan “pemain lama” yang tercatat pernah divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh PN Rantauprapat. Namun, dinginnya sel penjara rupanya tak cukup untuk memberikan efek jera, hingga akhirnya langkah haram AK kembali dihentikan secara paksa oleh tim Opsnal pimpinan IPDA Riswaldi Nainggolan.

Operasi Taktis: Bongkar “Sarang” di Rumah Kontrakan

Keberhasilan ini merupakan buah manis dari ketajaman intelijen dan keberanian masyarakat yang muak dengan aktivitas peredaran narkoba. Atas instruksi tegas Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., yang bergerak di bawah komando Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring, petugas melakukan penggerebekan di Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji.

Sekitar pukul 13.00 WIB, suasana tenang di kawasan tersebut pecah saat polisi merangsek masuk ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai sebagai pusat transaksi. Tersangka LS tak berkutik saat polisi menemukan paket sabu siap edar seberat 0,48 gram bruto beserta uang tunai hasil penjualan. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mematahkan pertahanan LS; melalui interogasi singkat yang tajam, ia mengaku bahwa seluruh pasokan barang haram tersebut dikendalikan oleh AK alias Wawan.

Buru Sang “Otak”: Residivis Tak Berkutik di Tangan Polisi

Tanpa memberi celah untuk melarikan diri, polisi langsung memburu AK alias Wawan. Kurang dari dua jam kemudian, tepat pukul 14.45 WIB, persembunyian AK di Dusun Teluk Panji I berhasil dikepung. Sang residivis yang dikenal licin ini akhirnya hanya bisa tertunduk lesu saat borgol kembali melingkar di tangannya.

Dari penggeledahan terhadap AK, polisi menemukan bukti-bukti yang tak terbantahkan: paket sabu 0,38 gram bruto, puluhan plastik klip kosong, kaca pirex, hingga sekop sabu. Totalitas barang bukti ini menunjukkan bahwa AK adalah pemain aktif yang tengah mencoba membangun kembali kejayaan bisnis haramnya. Secara kumulatif, polisi menyita 0,86 gram sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai Rp700.000 yang dikategorikan sebagai “uang darah” hasil perusakan masa depan pemuda desa.

Ultimatum Keras: “Kami Tidak Akan Beri Ruang!”

Penangkapan ini menjadi pesan moral sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang berani mencoba mengusik ketenangan Labuhanbatu Selatan dengan narkoba. Kapolres Labusel melalui AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak agresif dan tanpa kompromi.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba! Keberhasilan ini adalah bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat adalah senjata mematikan bagi para bandar. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Ilham dengan nada yang sangat tajam.

Kini, LS dan si residivis kambuhan AK alias Wawan telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa bagi para bandar, tidak ada tempat untuk bersembunyi di Labusel; pilihannya hanya satu, bertobat atau berakhir di penjara.