Diduga Dicuri Berulang, Struktur Tower Telekomunikasi di Binjai Rusak Parah, Polisi Selidiki Keterlibatan Komplotan Pelaku
Binjai, SUMATERA UTARA – Kasus dugaan pencurian material besi pada sebuah tower telekomunikasi di Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Peristiwa yang viral di media sosial itu memperlihatkan kondisi tower yang mengalami kerusakan serius setelah sebagian struktur besinya diduga dicuri oleh pelaku yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
Video yang beredar luas melalui media sosial memperlihatkan bagian atas tower telekomunikasi tersebut telah kehilangan sejumlah komponen besi penyangga. Kondisi itu memicu kekhawatiran masyarakat karena struktur tower yang menjulang tinggi berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga.
Dalam unggahan yang viral tersebut, pemilik akun media sosial menyebut aksi pencurian itu sebagai ulah “rayap besi” yang kini menyasar fasilitas infrastruktur telekomunikasi.
Menanggapi peristiwa tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian terhadap material tower yang berlokasi di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, mengatakan pihak perusahaan pengelola tower telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait hilangnya sejumlah bagian besi dari struktur tower tersebut.
“Pada Senin lalu, pihak perusahaan telah membuat laporan terkait dugaan pencurian material besi tower telekomunikasi yang berada di wilayah Binjai Barat,” ujar Hizkia, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, tower tersebut diketahui sudah tidak lagi beroperasi sehingga pengawasan di lokasi relatif minim. Bahkan, menurut informasi dari pihak pelapor, tower tersebut telah masuk dalam daftar aset yang akan dibongkar.
Meski demikian, status tower yang tidak aktif tidak menghilangkan unsur pidana atas dugaan pengambilan material tanpa izin. Polisi menegaskan setiap bentuk penguasaan atau pengambilan barang milik pihak lain tetap dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi.
“Penyelidikan sedang berjalan. Kami melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil pendalaman awal, kami menduga pelaku lebih dari satu orang,” tegas Hizkia.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan kelompok pencuri besi yang selama ini menyasar aset-aset infrastruktur tidak aktif untuk kemudian menjual material hasil curian ke penadah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian material infrastruktur bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila mengakibatkan robohnya struktur bangunan yang berada di tengah lingkungan permukiman.



