Diiming-imingi Kerja di Australia, 13 Warga Sumut Malah Terjebak di Madagaskar
MEDAN — Janji pekerjaan sebagai pemetik buah di Australia berubah menjadi mimpi buruk. Sebanyak 13 warga Sumatera Utara (Sumut) kini terjebak di Madagaskar dan menjadi bagian dari 49 WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bukannya bekerja di Australia dengan bayaran sekitar 800 dolar Australia atau setara Rp9–10 juta per bulan, para korban justru dibawa ke Madagaskar. Di negara Afrika bagian Timur itu, paspor mereka diduga disita dan mereka dipaksa bekerja dalam aktivitas judi online serta penipuan daring (scamming).
Kasus ini kini menjadi perhatian Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara. BP3MI berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan perwakilan diplomatik Indonesia untuk mengupayakan pemulangan para korban.
Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sumut, Enceng Supiyanto, menyebut kasus tersebut tergolong tidak biasa. Selama tiga dekade dirinya berkarier di lingkungan BP3MI, baru kali ini menemukan kasus WNI asal Sumut yang tersangkut persoalan pekerja migran di Madagaskar.
“Selama saya 30 tahun berkarier di BP3MI, baru pertama inilah kasus di Madagaskar,” ujar Enceng, Kamis (1/10/2026).
Berawal dari Tawaran Kerja di Australia
BP3MI Sumut menerima empat berkas pengaduan resmi pada 8 hingga 10 September 2026. Keempat laporan tersebut mewakili 13 warga Sumut.
Berdasarkan keterangan para korban, perekrutan bermula dari tawaran pekerjaan sebagai pemetik buah di Australia dengan iming-iming penghasilan sekitar 800 dolar Australia per bulan.
Namun, tujuan keberangkatan ternyata berbeda dari yang dijanjikan.
Para korban justru dibawa ke Madagaskar. Setibanya di negara tersebut, paspor mereka diduga dikuasai pihak lain dan mereka diarahkan menjalankan pekerjaan yang sebelumnya tidak pernah mereka sepakati.
Mereka kemudian disebut dipaksa terlibat sebagai operator judi online dan aktivitas scamming.
Digerebek Aparat, Belasan WNI Berakhir di Penjara
Situasi semakin pelik setelah lokasi tempat mereka bekerja digerebek aparat keamanan Madagaskar pada Agustus 2026.
Penggerebekan tersebut berujung pada penahanan sejumlah WNI. Mereka kini ditempatkan di Penjara Ma Boo Fiadanana Ilin, kantor Gendarmerie, Antananarivo, Madagaskar.
Para korban kini menghadapi persoalan berlapis. Mereka mengaku menjadi korban perekrutan yang berujung dugaan TPPO, namun pada saat bersamaan harus berhadapan dengan proses hukum di negara tempat mereka ditahan karena diduga terlibat aktivitas scamming.
F-BUMINU: Kasus Ini Harus Jadi Alarm Keras
Ketua Federasi Buruh Migran Nahdlatul Ulama (F-BUMINU) Sumatera Utara, Chairul Bachri, SH, menilai kasus tersebut harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.
Menurutnya, tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi tetapi melalui jalur perekrutan yang tidak transparan merupakan kondisi yang patut diwaspadai.
“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi calon pekerja migran Indonesia. Jangan hanya melihat besarnya gaji yang ditawarkan, tetapi harus dipastikan siapa perekrutnya, perusahaan yang mempekerjakan, negara tujuan, jenis pekerjaan, serta legalitas seluruh proses keberangkatannya,” kata Chairul.
Ia juga menilai pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada proses pemulangan korban. Rantai perekrutan yang membawa para pekerja dari Indonesia hingga akhirnya berada di Madagaskar perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Kalau benar mereka direkrut dengan janji bekerja di Australia tetapi kemudian dibawa ke negara lain dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, maka ini merupakan persoalan serius yang harus diusut sampai ke pihak yang merekrut dan memberangkatkan mereka,” ujarnya.
Chairul meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pola perekrutan pekerja migran yang menggunakan media sosial, jaringan informal maupun agen yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming penghasilan tinggi.
“Perlindungan pekerja migran tidak boleh hanya dilakukan ketika korban sudah bermasalah di luar negeri. Pencegahan harus dimulai sejak proses perekrutan, pemeriksaan dokumen, pelatihan, keberangkatan hingga penempatan,” katanya.
Pemulangan Masih Diupayakan
BP3MI Sumut bersama Kemlu RI dan KBRI saat ini mengupayakan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) serta melakukan komunikasi diplomatik dengan otoritas Madagaskar.
Enceng mengatakan masih terdapat peluang bagi para WNI tersebut untuk kembali ke Indonesia, meski prosesnya tidak sederhana karena mereka juga berhadapan dengan persoalan hukum di Madagaskar.
“Masih ada harapan untuk mereka bisa kembali ke Indonesia, tapi prosesnya tidak semudah membalikkan tangan. Banyak yang harus diurus, apalagi mereka tertangkap otoritas setempat karena diduga menjadi bagian dari aktivitas scam,” kata Enceng.
Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan klasik pekerja migran Indonesia: tawaran pekerjaan menggiurkan, proses keberangkatan yang tidak transparan, hingga korban justru terjebak dalam pekerjaan yang berbeda dari janji awal.
Kini, selain menunggu proses diplomasi untuk pemulangan, perhatian juga tertuju pada siapa yang merekrut, bagaimana para korban bisa diberangkatkan, serta bagaimana mereka akhirnya bisa berada di Madagaskar.
