Jatanras Polda Sumut Gulung Komplotan Penembak Maut Wadan Koti Pemuda Pancasila Deli Serdang
DELI SERDANG – Misteri kasus penembakan brutal yang menewaskan Wakil Komandan (Wadan) Komando Inti (Koti) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang, Doni alias Doni Pa’cek (40), akhirnya terungkap sepenuhnya. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan pelaku di balik insiden berdarah tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, drama penembakan ini terjadi pada Minggu malam (18/10/2026) di kawasan persimpangan tiga Jalan Limau Mungkur, Gang Bidan, Dusun III, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kronologi Kejadian: Dihadang dan Diberondong Peluru
Peristiwa bermula saat korban, Doni Pa’cek, sedang mengemudikan mobil Toyota Yaris bersama empat rekannya. Mereka bergerak menuju suatu lokasi setelah menerima informasi bahwa rumah salah satu anggota ormas mereka di Desa Bandar Labuhan diserang.
Nahas, saat melintas di Jalan Desa Bangun Rejo dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam, mobil mereka diikuti secara agresif oleh rombongan sepeda motor. Pelaku kemudian memotong jalur dan memepet sisi kanan kendaraan korban.
“Tersangka DAC yang bertindak sebagai penyuruh dan pemilik senjata api, memberikan perintah langsung kepada rekannya,” ungkap pihak kepolisian. “Ini dia orangnya, silakan tembak!”
Mendengar perintah tersebut, eksekutor berinisial AAL langsung mencabut senjata api jenis pistol Combat kaliber 9 mm dari pinggang DAC dan melepaskan tembakan ke arah kaca mobil pengemudi yang sedang terbuka.

Peluru maut itu menembus telinga kanan hingga leher kiri Doni Pa’cek yang mengakibatkannya tewas seketika di tempat. Tidak sampai di situ, peluru liar juga bersarang di paha kiri rekan korban bernama Indra Wijaya. Usai menembak, motor kedua pelaku sempat bertabrakan dengan mobil korban yang melaju tak kendali hingga menabrak rumah warga dan menyenggol 8 orang di sekitar lokasi hingga luka-luka.
Polda Sumut Tetapkan Enam Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kompol Jama K. Purba langsung mengamankan para pelaku. Penyelidikan mendalam membuahkan hasil mengejutkan: total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus menyeluruh ini.
Selain dua pelaku utama (AAL sebagai eksekutor dan DAC selaku pemilik senpi), polisi juga menahan empat rekan korban yang berada di dalam mobil saat kejadian, yakni Muhammad Hatta (44), Muhammad Dio Alfareza Lingga (21), Juanda (39), dan Indra Wijaya Lingga (23) karena tersangkut kasus kepemilikan senjata ilegal.
Dari tangan para komplotan, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya: [
- 1 pucuk senjata api hitam jenis Combat beserta amunisi & 2 selongsong peluru kaliber 9 mm.
- 4 pucuk senapan angin dan 2 senjata tajam.
- 1 unit mobil Toyota Yaris milik korban serta 1 unit sepeda motor Honda Beat pelaku.
- Rekaman CCTV dari delapan titik di sekitar lokasi kejadian.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman intensif untuk mengusut tuntas motif utama di balik penembakan maut tersebut.
