Modus Pilkades di Aceh, Mantan Anggota TNI Larikan 13 Mobil Rental Milik Pengusaha Sidikalang
DAIRI – Kepolisian Resor (Polres) Dairi menetapkan seorang pria berinisial IFG (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan belasan unit mobil rental. Tersangka yang diketahui merupakan mantan anggota TNI dengan status pemberhentian tidak dengan hormat (pecatan) akibat disersi ini diduga melarikan sedikitnya 13 unit kendaraan roda empat dari seorang pengusaha di Sidikalang.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, mengonfirmasi bahwa tersangka IFG merupakan warga Kute Bantil, Desa Bantil, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Aksi kejahatan tersangka berakhir setelah personel kepolisian mengamankannya saat melintas di kawasan Jembatan Kembar Sembahe, Kabupaten Deli Serdang, dalam pelarian dari Kabanjahe menuju Kota Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, modus yang dilancarkan IFG adalah dengan meyakinkan korban, Muslim Pangihutan Sidabutar, menggunakan dalih sewa armada operasional untuk keperluan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Aceh. Awalnya, proses pembayaran sewa satu unit mobil berjalan lancar, sehingga korban bersedia menambah unit kendaraan yang diminta tersangka secara bertahap sejak 25 September hingga pertengahan Oktober 2026.
Total kendaraan yang dibawa kabur mencapai 13 unit dengan berbagai model, mulai dari segmen MPV hingga SUV seperti Toyota Fortuner, Avanza, Daihatsu Xenia, dan Toyota Calya. Kasus ini mulai terendus ketika pembayaran sewa mulai macet dan sistem navigasi GPS pada kendaraan sengaja dimatikan oleh tersangka. Selain itu, korban juga menerima informasi dari warga di Aceh mengenai keberadaan mobil Fortuner putih miliknya yang ternyata telah digadaikan oleh tersangka.
Tersangka IFG diduga menggadaikan belasan mobil tersebut secara eceran kepada sejumlah pihak dengan tarif rata-rata Rp50 juta per unit. Sejauh ini, tim penyidik berhasil mendeteksi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari wilayah Lau Baleng, Kabupaten Karo, serta beberapa titik di Provinsi Aceh.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka melancarkan aksi penipuan ini seorang diri untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bukan merupakan bagian dari sindikat tertentu. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi di bawah pimpinan Iptu Darman Lumbanraja masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna melacak keberadaan sisa unit kendaraan serta mendalami keterlibatan pihak penadah. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
