November 6, 2026

Gerebek Bantaran Sungai Percut: Tim Gabungan Jaring 37 Orang, Sita Sabu hingga Mesin Judi

0
IMG_20261012_001736

DELI SERDANG — Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah menggerebek sarang peredaran narkotika di bantaran sungai Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).

​Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, tersebut berhasil mengamankan 37 orang di lokasi kejadian.

​Dari hasil pemeriksaan urine dan proses asesmen:

  • ​27 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan akan menjalani proses rehabilitasi.
  • ​2 orang teridentifikasi sebagai terduga pengedar dan langsung diproses hukum.
  • ​8 orang dinyatakan negatif.

​Selain mengamankan puluhan orang, petugas menyita berbagai barang bukti di lokasi, meliputi:

  • ​Narkotika & Alat Hisap: 100 gram sabu, 52 alat hisap (bong), 100 kaca pireks, 25 mancis, dan 3 timbangan digital.
  • ​Perjudian & Keuangan: 5 unit mesin judi dingdong, 3 kantong koin, uang tunai Rp1.635.000, serta 8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
  • ​Senjata & Kendaraan: 1 celurit, 3 pisau, 1 unit mobil, 4 unit sepeda motor, 19 unit alat komunikasi, dan 1 unit tablet.

​Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika secara berkelanjutan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mencegah kawasan permukiman kembali dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *