Gerebek Kampung Narkoba di Pantai Labu, Polisi Ciduk Penyedia Lapak Nyabu Tarif Rp5 Ribu
DELI SERDANG – Komitmen pemberantasan sarang narkoba terus digencarkan aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi sekaligus lokasi pesta sabu di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Operasi penindakan ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Langkah tegas ini diambil setelah polisi menerima aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika yang kian bebas di lingkungan pemukiman mereka.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas bergerak taktis mengepung area sasaran dan berhasil mengamankan pemilik rumah berinisial I (25) bersama lima pria lain yang berada di lokasi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,47 gram serta alat hisap (bong).
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. Tersangka I sengaja memanfaatkan rumahnya sebagai markas narkoba dengan menyediakan fasilitas sewa kamar bagi para pencandu. Setiap pasien yang datang untuk membeli sekaligus mengonsumsi sabu di tempat dikenakan tarif sewa lapak yang sangat murah, yakni Rp5.000 per orang.
Saat ini, keenam pelaku beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolresta Deli Serdang. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan penyelidikan guna mengejar bandar besar yang menjadi pemasok utama barang haram tersebut ke wilayah Pantai Labu.
