Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut
MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Wakintukan, membenarkan informasi mengenai peningkatan status hukum terhadap politisi Kabupaten Deli Serdang tersebut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kombes Pol Ferry Wakintukan saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Hamdani Syahputra Adjam ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 April 2026. Dalam proses penyidikan ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.
“Sejauh ini, sudah delapan orang yang diperiksa oleh Ditressiber Polda Sumut,” tambah Ferry.
Kasus ini bermula dari laporan tertulis yang dilayangkan oleh Erni Ariyanti Sitorus pada 14 Agustus 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Hamdani diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 351 KUHP terkait pencemaran nama baik dan pelecehan.
Sebelumnya, pada Desember 2025, pihak Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani, menyatakan bahwa status perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam gelar perkara.
“Prosesnya sudah naik ke tahap sidik setelah ditemukan unsur pidana yang cukup,” ujar Siti Rohani dalam keterangan sebelumnya pada Senin (22/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersebut. Penetapan tersangka terhadap pimpinan dewan tingkat kabupaten ini menjadi perhatian publik di Sumatera Utara, mengingat kedua belah pihak merupakan tokoh politik yang menduduki jabatan strategis di legislatif. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di bawah payung Undang-Undang ITE.

