Labusel Membara bagi Bandar Narkoba: Polsek Kampung Rakyat Sikat Habis Sindikat Sabu Perkebunan, Residivis “Muka Lama” Kembali Tersungkur!
Kota Pinang, LABUSEL – Wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menjadi “neraka” bagi para pelaku kejahatan narkotika. Seolah tidak ada ampun, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil menggulung sindikat pengedar sabu yang selama ini bergerilya di kawasan perkebunan. Dalam operasi kilat yang berlangsung pada Sabtu (21/2/2026), polisi meringkus dua aktor utama perusak generasi, di mana salah satunya adalah residivis kambuhan yang seolah menantang maut dengan kembali masuk ke dunia hitam.
Kedua tersangka yang kini harus mendekam di balik teruji besi adalah LS (42) dan AK alias Wawan (31). Nama terakhir yang disebut merupakan “pemain lama” yang tercatat pernah divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh PN Rantauprapat. Namun, dinginnya sel penjara rupanya tak cukup untuk memberikan efek jera, hingga akhirnya langkah haram AK kembali dihentikan secara paksa oleh tim Opsnal pimpinan IPDA Riswaldi Nainggolan.
Operasi Taktis: Bongkar “Sarang” di Rumah Kontrakan
Keberhasilan ini merupakan buah manis dari ketajaman intelijen dan keberanian masyarakat yang muak dengan aktivitas peredaran narkoba. Atas instruksi tegas Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., yang bergerak di bawah komando Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring, petugas melakukan penggerebekan di Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji.
Sekitar pukul 13.00 WIB, suasana tenang di kawasan tersebut pecah saat polisi merangsek masuk ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai sebagai pusat transaksi. Tersangka LS tak berkutik saat polisi menemukan paket sabu siap edar seberat 0,48 gram bruto beserta uang tunai hasil penjualan. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mematahkan pertahanan LS; melalui interogasi singkat yang tajam, ia mengaku bahwa seluruh pasokan barang haram tersebut dikendalikan oleh AK alias Wawan.
Buru Sang “Otak”: Residivis Tak Berkutik di Tangan Polisi
Tanpa memberi celah untuk melarikan diri, polisi langsung memburu AK alias Wawan. Kurang dari dua jam kemudian, tepat pukul 14.45 WIB, persembunyian AK di Dusun Teluk Panji I berhasil dikepung. Sang residivis yang dikenal licin ini akhirnya hanya bisa tertunduk lesu saat borgol kembali melingkar di tangannya.

Dari penggeledahan terhadap AK, polisi menemukan bukti-bukti yang tak terbantahkan: paket sabu 0,38 gram bruto, puluhan plastik klip kosong, kaca pirex, hingga sekop sabu. Totalitas barang bukti ini menunjukkan bahwa AK adalah pemain aktif yang tengah mencoba membangun kembali kejayaan bisnis haramnya. Secara kumulatif, polisi menyita 0,86 gram sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta uang tunai Rp700.000 yang dikategorikan sebagai “uang darah” hasil perusakan masa depan pemuda desa.
Ultimatum Keras: “Kami Tidak Akan Beri Ruang!”
Penangkapan ini menjadi pesan moral sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang berani mencoba mengusik ketenangan Labuhanbatu Selatan dengan narkoba. Kapolres Labusel melalui AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak agresif dan tanpa kompromi.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba! Keberhasilan ini adalah bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat adalah senjata mematikan bagi para bandar. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Ilham dengan nada yang sangat tajam.
Kini, LS dan si residivis kambuhan AK alias Wawan telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa bagi para bandar, tidak ada tempat untuk bersembunyi di Labusel; pilihannya hanya satu, bertobat atau berakhir di penjara.
