2

Setelah 54 Tahun Bersengketa, Warga Padang Halaban Akhirnya Dapat Kabar Baik: 83 Hektare Lahan Lepas dari HGU PT SMART

LABURA – Konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk akhirnya memasuki babak baru yang memberi harapan bagi masyarakat.

Melalui pertemuan yang melibatkan berbagai pihak, disepakati bahwa lahan seluas 83,2627 hektare yang selama ini menjadi objek sengketa telah dipisahkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART dan akan diproses melalui program Reforma Agraria.

Langkah tersebut menjadi angin segar bagi warga Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang selama puluhan tahun memperjuangkan hak atas lahan yang mereka kelola.

Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Achmad Fadly, mengatakan penyelesaian konflik dilakukan melalui koordinasi lintas instansi guna menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

“Lahan yang menjadi objek sengketa telah dipisahkan dari HGU perusahaan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Reforma Agraria sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tidak hanya itu, proses penyerahan lahan kepada warga yang dinilai berhak akan mendapat pengawalan dari sejumlah lembaga negara. Di antaranya Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, hingga Ombudsman RI.

Bagi masyarakat Padang Halaban, keputusan tersebut menjadi momen yang telah lama dinantikan. Berdasarkan berbagai catatan, konflik lahan ini telah berlangsung sejak tahun 1972 atau sekitar 54 tahun lalu.

Kartini, salah seorang warga, mengaku bersyukur atas perkembangan penyelesaian sengketa tersebut. Selama ini ia menggantungkan kehidupan keluarganya dari lahan yang ditanami ubi, pisang dan berbagai tanaman lainnya.

Hal senada disampaikan Nasib. Ia berharap lahan yang diperjuangkan selama bertahun-tahun itu nantinya benar-benar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat sekitar.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap penyelesaian konflik agraria Padang Halaban dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa lahan secara damai, sekaligus menciptakan kepastian hukum dan mendukung pemanfaatan lahan yang produktif bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *