2

Ahirnya Aksi Nekat “Rayap Besi” di Binjai Mulai Diproses, Satu Pelaku Diciduk Polisi!

BINJAI — Jagat maya sempat dihebohkan oleh aksi nekat komplotan maling yang dijuluki netizen sebagai “rayap besi”. Bagaimana tidak, mereka nekat mempreteli material besi pada konstruksi tower telekomunikasi yang masih berdiri kokoh di tengah permukiman warga Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Namun, pelarian salah satu “rayap besi” tersebut kini resmi berakhir di jeruji besi.

Aparat kepolisian dari Polres Binjai bergerak cepat mengusut kasus yang sempat viral tersebut. Hasilnya, satu dari dua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Benar, satu pelaku sudah berhasil kami tangkap, inisialnya MI (24),” ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/6/2026).

Kronologi Terbongkarnya Aksi Pelaku

Aksi kriminal ini pertama kali terendus pada Minggu (31/5/2026) lalu. Saat itu, petugas dari perusahaan pemilik tower sedang melakukan pengecekan rutin ke lokasi. Alangkah terkejutnya mereka saat melihat struktur penting menara, terutama bagian besi penyangga berwarna merah, sudah raib digondol maling.

Sadar bahwa hilangnya besi tersebut bisa membahayakan kekuatan struktur tower dan mengganggu fasilitas publik, pihak perusahaan langsung membuat laporan resmi ke Polsek Binjai Barat.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, tim Satreskrim akhirnya berhasil mengendus keberadaan MI. Pemuda berusia 24 tahun itu diciduk petugas di kawasan Kelurahan Paya Roba pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.

Satu Pelaku Masih Diburu

Meski MI sudah mengenakan baju tahanan, polisi memastikan kasus ini belum ditutup. Pasalnya, MI tidak bermain tunggal dalam melancarkan aksi berbahaya ini.

“Pelaku beraksi dua orang. Satu lagi masih dalam pengejaran dan terus kami buru,” tegas AKP Hizkia.

Saat ini, MI telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan nekatnya merusak dan mencuri fasilitas umum, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *