49 Sapi Mati Tertabrak Kereta Api di Sumut, KAI Minta Warga Jangan Lepaskan Ternak Dekat Rel
MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara meminta warga, terutama yang tinggal di sekitar jalur kereta api, tidak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran hingga masuk ke lintasan rel.
Imbauan ini disampaikan karena masih adanya sapi dan hewan ternak lain yang masuk ke jalur kereta. Kondisi tersebut tidak hanya bisa mengganggu perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan penumpang, masinis, petugas, maupun warga di sekitar rel.
Data KAI Divre I Sumatera Utara mencatat, sejak 2022 hingga 2026, sebanyak 238 ekor sapi mati setelah tertemper kereta api. Sementara sepanjang Januari hingga September 2026, sudah ada 49 ekor sapi yang mati akibat masuk ke jalur kereta.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan persoalan ternak yang masuk ke jalur rel tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, menjaga ternak agar tidak mendekati rel merupakan tanggung jawab penting pemilik ternak.
“KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak menggembalakan atau membiarkan ternak berkeliaran di sekitar jalur kereta api. Menjaga ternak tetap berada di lokasi yang aman bukan hanya membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga melindungi masyarakat dan mencegah pemilik ternak mengalami kerugian,” ujar Anwar, Jumat (18/9/2026).
Anwar menjelaskan, masinis tidak bisa langsung menghentikan kereta ketika melihat hewan tiba-tiba berada di depan rangkaian. Kereta api membutuhkan jarak cukup panjang untuk berhenti, apalagi ketika melaju dengan kecepatan tinggi dan membawa rangkaian dengan bobot yang besar.
“Jadi, kalau sudah ada sapi atau hewan lain masuk ke rel, masinis punya keterbatasan untuk menghindarinya. Karena itu, yang paling penting adalah mencegah ternak sampai masuk ke jalur kereta,” jelasnya.
Selain membahayakan perjalanan kereta, ternak yang tertemper juga bisa membuat pemilik mengalami kerugian. Sapi yang mati tentu menjadi kehilangan bagi pemiliknya.
KAI juga mengingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas sembarangan di sekitar jalur kereta api. Larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun. Pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
KAI berharap warga yang tinggal di sekitar jalur kereta api ikut menjaga keamanan perjalanan kereta dengan memastikan ternaknya tidak berkeliaran hingga ke rel.
“KAI mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga yang tinggal di sekitar jalur kereta api, untuk bersama-sama menjaga ruang bebas jalur KA dengan memastikan tidak ada aktivitas maupun hewan ternak yang dapat mengganggu perjalanan kereta api,” kata Anwar.
Menurut KAI, menjaga ternak tetap berada di tempat yang aman bukan hanya soal menghindari kerugian pemilik, tetapi juga untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di sepanjang jalur rel.
