DPRD Deli Serdang Setujui Enam Ranperda, dari Pengelolaan Aset hingga Pembentukan Kecamatan Baru
DELI SERDANG — DPRD Kabupaten Deli Serdang menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Agustiawan Saragih. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, jajaran anggota DPRD, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Enam Ranperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Persetujuan Bangunan Gedung; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; serta Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pembentukan Kecamatan Percut Deli.
Membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas proses pembahasan keenam Ranperda tersebut hingga mencapai kesepakatan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang telah bersama-sama membahas, mengkaji, serta memberikan berbagai masukan, kritik dan saran terhadap ranperda yang kita sepakati pada hari ini,” ujarnya.
Menurut Lom Lom, pembentukan Perda tidak boleh berhenti pada aspek administratif dan legislasi. Setiap regulasi yang dihasilkan harus mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, sekaligus merespons kebutuhan masyarakat serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satu Ranperda yang disetujui adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD 2025.
Sementara Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sektor pendapatan daerah, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat menyempurnakan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah. Di sisi lain, peningkatan pendapatan asli daerah tetap harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan. Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan hingga kesesuaian dengan tata ruang serta keserasian lingkungan.
Di bidang pendidikan dan keagamaan, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diarahkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pesantren dan masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berilmu, berkarakter dan berakhlak.
Sementara itu, pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan pembentukan Kecamatan Percut Deli menjadi salah satu agenda strategis yang mendapat perhatian dalam rapat paripurna tersebut.
Lom Lom mengatakan, pemekaran wilayah diharapkan tidak sekadar menghasilkan perubahan administratif, tetapi juga membawa dampak langsung terhadap kualitas pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan.
“Pemekaran ini hendaknya tidak hanya dipandang sebagai perubahan administratif wilayah, tetapi menjadi momentum untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, pembentukan Kecamatan Percut Deli perlu dibarengi dengan kesiapan administrasi dan koordinasi lintas sektor. Sinkronisasi data kependudukan, administrasi pemerintahan, pembaruan berbagai dokumen resmi, serta koordinasi antarinstansi dinilai penting untuk memastikan proses transisi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dengan disetujuinya enam Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lom Lom juga berharap Perda yang nantinya ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Deli Serdang.
“Semoga seluruh ikhtiar yang dilakukan dapat mendukung terwujudnya Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan,” tutupnya.
