Langkah Preventif Peredaran Narkotika Cair, Kapolri Puji Keberanian Gubernur Bobby Nasution Larang Vape Bagi ASN
MEDAN – Langkah berani Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memitigasi risiko penyalahgunaan narkotika jenis baru mendapat tempat khusus di mata korps penegak hukum nasional. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto secara terbuka melayangkan apresiasi tinggi terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution atas penerbitan regulasi progresif terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Apresiasi tersebut disampaikan Kapolri di sela-sela agenda kunjungan kerja maritim di Pelabuhan Belawan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Kebijakan pelarangan rokok elektrik tersebut tertuang secara resmi melalui Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 yang menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkup Pemprov Sumut. Melalui payung hukum daerah ini, Bobby Nasution tercatat sebagai gubernur pertama di Indonesia yang mengambil tindakan administratif tegas guna melarang konsumsi rokok elektrik di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menilai instruksi gubernur tersebut sebagai bentuk proteksi dini yang sangat krusial dan relevan terhadap situasi ancaman keamanan nasional terkini. Pihak kepolisian mengungkapkan adanya pergeseran pola operasional kartel narkoba global, di mana komoditas zat psikotropika padat kini mulai bertransisi masif menjadi bentuk cair. Media vape pun disinyalir kerap dimanfaatkan oleh sindikat gelap sebagai modus penyamaran zat adiktif cair karena karakteristiknya yang sulit diidentifikasi secara kasatmata tanpa pengujian laboratorium mendalam.
Upaya pencegahan dari hulu melalui regulasi birokrasi ini dinilai sejalan dengan rekomendasi yang pernah diserahkan Kapolri kepada DPR RI terkait pengawasan total produk rokok elektrik. Merespons apresiasi tersebut, Bobby Nasution menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh bersinergi dengan Polri dan BNN guna menekan angka prevalensi narkotika, sekaligus mendorong pembersihan wilayah-wilayah pesisir rawan agar Sumatera Utara dapat segera bergeser keluar dari peringkat teratas zona rawan penyalahgunaan narkoba nasional.
