November 6, 2026

Gerebek Barak Narkoba di Tengah Kebun Sawit Biru-Biru, Tim Gabungan Polresta Deli Serdang dan BNNK Amankan 3 Orang

0
image_6c270c34

DELI SERDANG – Komitmen pemberantasan sarang narkotika di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang terus digalakkan. Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang melakukan penggerebekan barak yang diduga kuat menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Operasi yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) atau Operasi Sarang Narkoba (OSN) ini menyasar sebuah lokasi di tengah perkebunan kelapa sawit yang terletak di Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang. Aksi penggerebekan ini dilangsungkan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kronologi dan Jalannya Operasi

Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. Sebelum bergerak menuju target operasi di kawasan perkebunan sawit Desa Selamat, personel gabungan terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi secara matang guna mengantisipasi kebocoran informasi.

Saat petugas merangsek masuk ke area barak, sejumlah orang yang berada di lokasi sempat terkejut. Dari hasil penyisiran di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Berdasarkan data dari pihak kepolisian, ketiga orang yang diamankan berinisial:

  1. FB alias Cica (45), berjenis kelamin perempuan, merupakan warga Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru.
  2. MAR alias Min (40), berjenis kelamin laki-laki, merupakan warga Dusun II, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru.
  3. SL alias Pida (44), berjenis kelamin laki-laki, warga Dusun IV, Desa Sidomulyo (beberapa sumber menyebutkan warga Desa Simeme Batu), Kecamatan Biru-Biru.

Penyitaan Barang Bukti

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, tim gabungan juga menggeledah barak dan mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas terlarang di tempat tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 5 (lima) buah alat hisap sabu atau bong.
  • 1 (satu) buah kaca pirex yang masih menyisakan bercak diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas di lapangan, para pelaku yang diamankan mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Nr. Kepolisian kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu keberadaan jaringan pemasok di atasnya.

Proses Hukum Selanjutnya

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, membenarkan adanya penangkapan ini dan menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam membersihkan wilayah Deli Serdang dari cengkeraman narkoba.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita telah diboyong ke markas komando (Mako) Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan forensik, tes urine, serta proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *