March 7, 2026

Dari Sumut Kami Berkabar

Korupsi Puskesmas Mandrehe Utara: Direktur PT Danrus Utama Resmi Ditahan Kejari Gunungsitoli

Gunung Sitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik rasuah di wilayah Kepulauan Nias. Kali ini, Direktur PT Danrus Utama Engineering berinisial AS resmi dijebloskan ke sel tahanan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat. Penahanan ini merupakan babak baru dari pengungkapan skandal proyek kesehatan yang telah menyeret sejumlah petinggi proyek lainnya ke ranah hukum.

Langkah tegas korps adhyaksa ini diambil setelah melalui serangkaian penyidikan mendalam terhadap peran AS dalam proyek tersebut. AS, yang bertindak sebagai konsultan pengawas, diduga kuat tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, melainkan justru terlibat dalam mufakat jahat yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Modus Operandi: Manipulasi Volume dan Dokumen Fiktif

Berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara untuk Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak yang cukup signifikan bagi fasilitas kesehatan daerah, yakni sebesar Rp1.198.360.997 atau hampir menyentuh angka Rp1,2 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara laporan di atas kertas dengan fakta di lapangan. Tersangka AS diduga turut serta memanipulasi volume pekerjaan fisik yang mengakibatkan kekurangan nilai pekerjaan. Selain itu, sebagai konsultan pengawas, AS dituding memanipulasi dokumen pertanggungjawaban dan sengaja tidak melakukan pengendalian kontrak yang ketat.

“Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp214.216.000,” tegas Yaatulo saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (20/2/2026). Angka kerugian tersebut merupakan akumulasi dari kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp124.131.939, ditambah dengan pembayaran jasa konsultan pengawasan yang tidak sesuai dengan realitas kontrak sebesar Rp90.085.000.

Rentetan Tersangka dan Penahanan Selama 20 Hari

AS bukanlah aktor tunggal dalam skandal ini. Kejari Gunungsitoli sebelumnya telah bergerak cepat dengan menetapkan dua tersangka lainnya pada 2 September 2025 lalu. Keduanya adalah ETG yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait, serta SG yang merupakan penyedia jasa sekaligus Wakil Direktur XIV CV Berjhon. Sinergi negatif antara oknum birokrasi, penyedia jasa, dan konsultan pengawas inilah yang menyebabkan proyek fasilitas kesehatan rakyat tersebut menjadi bancakan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2026, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AS pada Kamis (19/2/2026). Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan serta guna mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“AS ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli terhitung mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026,” tambah Yaatulo. Penahanan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengusaha jasa konstruksi dan konsultan di wilayah Nias agar bekerja secara profesional dan tidak mengkhianati kepercayaan publik melalui praktik korupsi.

Dampak Buruk Bagi Fasilitas Kesehatan Masyarakat

Kasus korupsi pada sektor kesehatan seperti Puskesmas Mandrehe Utara ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan medis bagi masyarakat di daerah terpencil justru terhambat kualitasnya akibat pemangkasan volume pekerjaan yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat Nias Barat kini berharap agar proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Gunungsitoli memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Pihak kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru maupun aliran dana ke pihak lain dalam pusaran kasus yang merugikan rakyat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *