Kakek Usia 60 Tahun Jadi “Kuda” Ganja Lintas Provinsi: Selundupkan 4 Kg dari Aceh, Kandas di Lubuk Pakam
Lubuk Pakam, DELI SERDANG – Jumat (13/02/2026). Masa senja yang seharusnya diisi dengan ketenangan di hari tua, justru dipilih Ali Imran Sinaga (60) untuk menceburkan diri ke dalam kubangan bisnis haram. Warga Jalan Pandan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ini harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mapolresta Deliserdang setelah aksi nekatnya menyelundupkan 4 kilogram ganja kering asal Aceh digagalkan petugas pada Jumat pagi.
Penangkapan pria lanjut usia ini menjadi potret buram bagaimana sindikat narkotika tidak lagi memandang usia dalam merekrut “kuda” atau kurir untuk menembus barikade aparat. Namun, harapan Ali untuk lolos dari pengawasan berkat wajah senjanya hancur seketika saat tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang menghentikan langkahnya di wilayah Lubuk Pakam.
Penyergapan Taktis: Ganja Terbungkus Rapi di Balik Profil Lansia
Operasi pemutusan rantai narkotika ini bermula dari informasi intelijen yang sangat tajam mengenai adanya pergerakan kurir lintas provinsi yang membawa paket narkotika dalam jumlah besar. Polisi segera melakukan pengintaian secara tertutup di sepanjang jalur arteri yang menghubungkan Aceh menuju wilayah pantai timur Sumatera Utara.
Titik terang muncul saat tersangka terlihat melintas dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Kelurahan Pertanahan, Kecamatan Lubuk Pakam. Tanpa membuang waktu, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penghadangan. Saat dilakukan penggeledahan barang bawaan, polisi menemukan empat paket besar yang dibungkus sangat rapi demi menyamarkan aroma menyengat ganja kering tersebut.
“Benar, tersangka AIS kami amankan di wilayah Lubuk Pakam. Dari tangan yang bersangkutan, petugas menyita empat paket besar berisi ganja kering siap edar. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolresta untuk pemeriksaan intensif,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Fery Kusnadi, dalam pernyataan resminya.
Modus Operandi: Memanfaatkan Celah Pengawasan Jalur Darat
Berdasarkan hasil interogasi sementara, terungkap fakta bahwa Ali Imran Sinaga menjalankan peran ganda. Selain membawa barang tersebut dari Aceh, ia berencana mendistribusikannya secara mandiri (mengecer) setibanya di Kota Tanjung Balai. Ia mengaku mengambil langsung barang haram tersebut dari pemasok di Aceh dengan asumsi bahwa lansia akan lebih jarang dicurigai saat melewati pos-pos pemeriksaan di sepanjang jalur lintas Sumatera.
Penyelundupan seberat 4 kg ganja ini merupakan angka yang cukup signifikan untuk skala pengedar individu. Polisi menduga Ali telah memiliki jaringan tetap atau setidaknya “pelanggan” di Tanjung Balai yang menanti pasokan tersebut. Namun, ketajaman insting personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang berhasil mematikan langkah Ali sebelum barang perusak saraf itu tersebar ke tangan para pemadat.
Bidik Bandar Besar: Ancaman Hukuman Mati Menanti
Kompol Fery Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan puas hanya dengan meringkus kurir di lapangan. Fokus penyidikan kini ditarik ke hulu untuk melacak siapa aktor intelektual atau bandar besar di Aceh yang menyediakan pasokan bagi Ali Imran Sinaga. Polisi sedang membedah jejak komunikasi tersangka untuk melihat keterlibatan pihak lain dalam perjalanan haram tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan secara mendalam. Kami ingin memutus akses dari sumbernya di Aceh. Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tambah Kompol Fery dengan nada bicara yang tegas.
Kini, Ali Imran Sinaga terancam menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang disita melebihi batas 1 kilogram, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa sindikat narkoba akan menghalalkan segala cara, termasuk mengeksploitasi kaum lansia, demi mengamankan bisnis haram mereka.
