2

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling

PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal organ satwa dilindungi di kawasan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu malam, 29 April 2026, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa kulit Harimau Dahan dan sisik trenggiling.

Dua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial M (51), seorang wiraswasta asal Muara Sipongi, dan RS (20). Penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi organ satwa langka di pelataran sebuah minimarket.

Modus Jerat dan Pemasaran Lewat Media Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka M diduga kuat berperan sebagai penyedia utama. Ia mendapatkan Harimau Dahan tersebut dengan cara yang sangat keji, yakni menggunakan ranjau jerat di hutan. Setelah mendapatkan hasil buruan, M memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk memasarkan organ satwa tersebut kepada calon pembeli secara daring.

Sementara itu, tersangka RS diketahui berperan membantu M dalam proses pengulitan satwa. Selain terlibat dalam kasus Harimau Dahan, RS juga kedapatan menyimpan sisik trenggiling secara ilegal yang siap untuk diperdagangkan.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu kekejaman perburuan liar, di antaranya:

  • Satu lembar kulit Harimau Dahan.
  • Tiga buah taring Harimau Dahan.
  • Rangkaian tulang belulang satwa.
  • Satu plastik berisi sisik trenggiling.

Kapolres Padangsidimpuan melalui jajarannya menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan. Petugas juga telah melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Atas tindakan destruktif terhadap ekosistem tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perburuan liar. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan alam Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *