Klaim IUP PTPN IV Regional Timur Kebun Timur Madina Menuai Sorotan, Konflik Agraria Lahan Transmigrasi Belum Tuntas
MANDAILING NATAL — Pernyataan sikap dari pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional Timur Kebun Timur Mandailing Natal yang mengaku telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) kembali memicu sorotan tajam dari publik. Pasalnya, klaim sepihak tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, di mana berbagai persoalan sengketa lahan menahun antara pihak perusahaan dan masyarakat di sejumlah wilayah hingga kini masih belum menemukan titik terang penyelesaian.
Pernyataan yang dilontarkan oleh oknum manajemen berinisial “HF” dan “NH” dalam beberapa kesempatan konferensi pers tersebut justru memicu gelombang pertanyaan baru di tengah masyarakat luas. Publik dan para tokoh masyarakat mendesak pihak perusahaan agar bersikap transparan dengan menunjukkan secara terbuka dasar hukum, dokumen autentik, serta regulasi yang menjadi landasan hukum atas penerbitan IUP yang mereka klaim.
Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa lahan yang sampai saat ini masih terus dipersoalkan oleh masyarakat tersebar di beberapa titik lokasi krusial. Di antaranya meliputi kawasan Desa Batahan IV—yang notabene merupakan kawasan program transmigrasi resmi pemerintah dan telah berkekuatan hukum tetap lewat kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM)—kemudian lahan di Desa Kampung Kapas I Kecamatan Batahan, serta kawasan TSM Bukit Langit yang terletak di Desa Batahan I.
Catatan dan pantauan awak media yang konsisten mengawal perkembangan konflik agraria ini sejak tahun 2014 menunjukkan bahwa penguasaan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan perkebunan milik negara tersebut bukan perkara baru. Persoalan ini bahkan telah berulang kali menjadi agenda pembahasan serius dalam berbagai forum resmi yang melibatkan unsur legislatif (DPRD), eksekutif (Pemerintah Daerah), hingga yudikatif (aparat penegak hukum) hingga tahun 2022 lalu, namun tetap saja menemui jalan buntu.
Di tengah belum tuntasnya konflik pembebasan lahan tersebut, legalitas formal mengenai penerbitan IUP yang diklaim oleh PTPN IV kini dipertanyakan. Sejumlah pertanyaan mendasar yang mengemuka di ruang publik antara lain: Siapa otoritas resmi yang menerbitkan IUP tersebut? Kapan izin itu dikeluarkan? Apakah seluruh tahapan prosedur administrasi dan persyaratan wajib telah dipenuhi sesuai regulasi? Serta bagaimana status hukum lahan yang masih disengketakan masyarakat saat izin tersebut diterbitkan?
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, proses penerbitan Izin Usaha Perkebunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau instan. Pihak perusahaan diwajibkan secara mutlak untuk memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ketat, termasuk di antaranya izin lokasi dan penyelesaian clear and clean terhadap penguasaan lahan masyarakat setempat.
Jika merujuk pada regulasi hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6 secara tegas menyebutkan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Sementara Pasal 18 menegaskan bahwa tindakan pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum harus disertai dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang. Tidak hanya itu, Pasal 28 UUPA juga menjelaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) hanya dapat diberikan atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara, dan bukan terhadap tanah milik masyarakat yang memiliki alas hak kepemilikan yang sah.
Sinergis dengan aturan tersebut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 12 ayat (1) juga menggarisbawahi bahwa aktivitas usaha perkebunan baru dapat dilaksanakan setelah pelaku usaha memperoleh hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan yang sah secara hukum.
Dalam kasus ini, masyarakat Desa Batahan IV membeberkan bahwa sekitar 174 hektare lahan Usaha II Transmigrasi yang telah bersertifikat resmi hingga kini masih dikuasai perusahaan dan belum dikembalikan kepada pemilik sah. Di sisi lain, masyarakat Desa Kampung Kapas I juga mengklaim adanya sekitar 250 hektare lahan milik warga yang hilang atau dikuasai sepihak oleh pihak lain, meskipun pihak manajemen perusahaan dilaporkan hanya mengakui luasan penguasaan kurang dari 100 hektare.
Meskipun berbagai upaya fasilitasi dan mediasi telah berulang kali ditempuh, baik melalui jalur DPRD Kabupaten Mandailing Natal maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, namun hingga saat ini belum ada formula penyelesaian yang dapat diterima dan memuaskan semua pihak yang bersengketa.
Kini, masyarakat terdampak sangat berharap agar Pemerintah Daerah, DPRD, instansi pertanahan (BPN), serta pihak manajemen perusahaan dapat bersikap jujur dengan membuka seluruh dokumen legalitas yang berkaitan dengan status lahan dan izin usaha secara transparan ke hadapan publik. Langkah keterbukaan ini dinilai menjadi satu-satunya kunci agar persoalan agraria yang telah berlangsung selama belasan tahun ini dapat segera diselesaikan secara berkeadilan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu adanya klarifikasi resmi dan penjelasan mendetail dari pihak manajemen PTPN IV mengenai dasar hukum penerbitan IUP yang dimaksud, guna menghindari munculnya spekulasi liar dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
