R3P Sumut Dinilai Cacat Prosedural, Koalisi LSM Desak Gubernur Lakukan Revisi Total Pasca Bencana Berulang
Medan – Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan pasca-bencana kini tengah berada di bawah sorotan tajam. PESADA Perempuan Pembaharu bersama Konsorsium PERMAMPU dan jejaring Organisasi Masyarakat Sipil (CSO/LSM) di Sumatera Utara mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera merevisi dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) Tahun 2026-2028. Dokumen yang baru saja ditetapkan pada 30 Januari 2026 tersebut dinilai disusun secara terburu-buru, tidak partisipatif, dan gagal menangkap kebutuhan nyata masyarakat terdampak.
Kritik keras ini mencuat dalam kegiatan refleksi bertajuk “Upaya Tanggap Darurat Bencana dan Advokasi Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi” yang digelar secara hybrid pada Kamis (12/2/2026). Pertemuan ini melibatkan berbagai lembaga kemanusiaan dan lingkungan seperti WALHI, KKSP, YAPIDI, PKPA, Srikandi Lestari, hingga Yayasan PUSAKA Nias, serta LP2M Sumbar.
Abaikan Kerusakan Ekosistem dan Mitigasi Berkelanjutan
Direktur Eksekutif PESADA, Sartika Sianipar, dalam keterangan resminya yang diterima pada Minggu (15/2/2026), menekankan bahwa peristiwa banjir bandang yang kembali menerjang Tapanuli Tengah pada 11 Februari 2026 menjadi bukti nyata bahwa dokumen R3P saat ini tidak relevan. Menurutnya, pemerintah masih memandang bencana sebagai peristiwa tunggal, bukan siklus yang bisa berulang akibat kegagalan mitigasi.
Salah satu catatan kritis yang muncul dalam diskusi tersebut adalah kecenderungan pemerintah yang hanya menyalahkan faktor alam. Dokumen R3P Sumut dianggap hanya memperhitungkan curah hujan tinggi akibat Siklon Senyar sebagai penyebab utama, tanpa melihat kerusakan ekosistem hutan dan alih fungsi lahan yang tak terkendali di Sumatera Utara.
“Rencana R3P yang diperkirakan menelan biaya fantastis lebih dari Rp30 triliun ini jangan sampai hanya menjadi pengulangan risiko bencana. Seharusnya dokumen ini mencerminkan prinsip Build Back Better and Safer (membangun kembali lebih baik dan aman) yang berbasis pada pengurangan risiko bencana,” tegas Sartika Sianipar.
Minim Partisipasi Kelompok Marginal dan Bias Infrastruktur
Selain masalah ekologis, dokumen R3P Sumut juga dinilai sangat lemah dalam aspek pembangunan manusia. Aktivis lingkungan sekaligus akademisi Universitas HKBP Nomensen, Dimpos Manalu, bersama para peserta diskusi menyoroti minimnya ruang bagi kelompok marginal seperti perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat adat dalam proses penyusunan dokumen.
Beberapa poin krusial yang dianggap luput dari perhatian pemerintah antara lain:
- Dominasi Proyek Fisik: R3P saat ini sangat sarat dengan pembangunan infrastruktur dan perkantoran, namun sangat minim pada program pembangunan kapasitas manusia.
- Ketiadaan Data Terpilah: Tidak ditemukan data berbasis gender, umur, serta abilitas. Hal ini berdampak pada abainya kebutuhan aksesibilitas, layanan kesehatan reproduksi, serta dukungan psikososial bagi penyintas.
- Beban Domestik dan Psikologis: Bencana membawa dampak “tak kasat mata” seperti beban kerja domestik yang berlipat bagi perempuan dan tekanan psikologis hebat. Kasus bunuh diri seorang ibu di Sigiring-giring baru-baru ini menjadi alarm keras akan lemahnya perlindungan kesehatan mental pasca-bencana.
Tuntutan Koalisi LSM kepada Pemerintah
Mewakili gabungan NGO dan CSO, Sartika menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pertama, melakukan revisi total dokumen R3P dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna. Kedua, melakukan pemutakhiran data terpilah secara sistematis untuk mengakomodir kebutuhan layanan kesehatan dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender. Ketiga, mengintegrasikan restorasi ekosistem sebagai bagian tak terpisahkan dari pemulihan ekonomi masyarakat.
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sumut, Zulham Effendi Siregar, yang hadir dalam pertemuan tersebut, turut mendengarkan langsung berbagai catatan kritis yang disampaikan para aktivis. Kini, publik menanti respons responsif dari Gubernur Sumatera Utara untuk membuktikan bahwa R3P bukan sekadar dokumen administratif cepat saji, melainkan peta jalan yang inklusif untuk melindungi warga dari ancaman bencana ekologis di masa depan.
“Sumatera Utara adalah wilayah rentan bencana ekologis. Kita butuh kolaborasi kuat dan pemerintah yang proaktif, bukan sekadar reaktif, demi resiliensi seluruh warga secara berkelanjutan,” pungkas Sartika.
