Oknum Pegawai Bea Cukai Teluk Nibung Digerebek Warga di Rumah Istri Orang, Kini Terancam Sanksi Pidana dan Etik
Tanjung Balai – Dunia kepabeanan di Sumatera Utara kembali tercoreng oleh ulah tidak terpuji salah satu oknum pegawainya. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung berinisial S, dilaporkan digerebek oleh warga saat berada di dalam rumah seorang wanita bersuami di kawasan Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Insiden memalukan ini kini berbuntut panjang setelah suami sah dari wanita tersebut resmi menempuh jalur hukum.
Penggerebekan yang berlangsung dramatis tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Warga sekitar yang sudah lama menaruh curiga terhadap gerak-gerik S akhirnya memutuskan untuk melakukan tindakan tegas. Kekesalan warga memuncak karena oknum pegawai Bea Cukai tersebut disinyalir kerap bertandang ke rumah wanita berinisial HS tersebut di jam-jam yang tidak wajar, padahal HS diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari pria berinisial H.
Kronologi Penggerebekan dan Keresahan Warga
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, kehadiran S di kediaman HS bukanlah yang pertama kalinya. Warga menyebutkan bahwa oknum tersebut sering terlihat keluar-masuk rumah pada waktu subuh, sebuah pemandangan yang memicu kecurigaan mendalam di lingkungan sosial yang religius tersebut. Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas, terdengar suara warga yang meluapkan kekesalannya terhadap perilaku S yang dianggap melanggar norma kesusilaan.
“Sudah sering kulihat jantan ini keluar subuh,” ujar salah seorang warga yang merekam momen penggerebekan tersebut. Warga yang sudah jengah dengan situasi itu akhirnya melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya mendapati S berada di dalam rumah HS pada tengah malam buta. Kehadiran S di rumah tersebut dinilai sangat tidak etis, mengingat dirinya sendiri dikabarkan masih memiliki istri sah dan merupakan pegawai aktif di instansi penegak hukum kepabeanan.
Proses Hukum di Polres Asahan
Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan ini tidak berhenti pada aksi penggerebekan massa. Suami sah HS, berinisial H, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib demi menuntut keadilan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Surat Tanda Penerima Laporan nomor STTLP/B/151/II/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT. Dalam laporannya, H menjerat istrinya dan oknum pegawai Bea Cukai tersebut dengan Pasal 411 KUHP tentang Perzinaan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan, IPTU Rospita, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para saksi serta bukti-bukti yang ada di lapangan. “Masih proses,” jawab IPTU Rospita singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (18/2/2026). Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Respons Pimpinan Bea Cukai: Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Etik
Di sisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Dody, memberikan tanggapannya terkait keterlibatan anggotanya dalam skandal tersebut. Meski saat ini dirinya sedang berada di Jakarta untuk urusan dinas, Dody menegaskan bahwa instansinya tidak akan tinggal diam jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik pegawai negeri.
Ia menjelaskan bahwa setiap pegawai Bea Cukai terikat pada aturan disiplin pegawai yang ketat. Jika hasil pemeriksaan kepolisian nantinya membuktikan adanya tindak pidana perzinaan, maka S tidak hanya akan berhadapan dengan hukuman penjara, tetapi juga sanksi pemecatan atau penurunan pangkat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS.
“Saya belum memonitor langsung karena masih di Jakarta. Tapi, kalau memang nanti terbukti kami pasti akan tindak, karena itu ada kode etik dan ada PPNS yang akan menindaknya,” tegas Dody melalui sambungan telepon seluler. Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Tanjungbalai dan Asahan, sebagai pengingat bagi para abdi negara untuk senantiasa menjaga martabat dan integritas, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
