Sidang Illegal Logging di PN Kabanjahe, Saksi Ringankan Jese Togatorop: Lahan Disebut Milik Warga dan Disewa Sejak 2019
KARO – Sidang perkara dugaan tindak pidana illegal logging dengan terdakwa Jese Togatorop dan Manto Nababan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe Kelas IB, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi meringankan atau a de charge untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penguasaan dan pendudukan kawasan hutan lindung tanpa izin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paul Marpaung, SH, MH, didampingi hakim anggota Kenedy Putra Sitepu, SH, MH, dan Rizka Fuazan, SH, MH. JPU dari Kejaksaan Negeri Karo, Roy Pelawi, SH, turut mengikuti jalannya persidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Imanuel Elihu Tarigan, SH, bersama Ismail Sembiring, menghadirkan Andi Sigiro dan Julinta br Simajuntak sebagai saksi meringankan.
Di hadapan majelis hakim, Andi Sigiro, warga Dusun Cerumbu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, mengaku sebagai pemilik lahan yang disewa Jese Togatorop sejak 2019.
Menurut Andi, lokasi yang disewakan tersebut merupakan tempat Jese ditangkap oleh pihak kepolisian. Lokasi yang sama juga disebut menjadi titik pengambilan koordinat oleh petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe sebagai bagian dari pembuktian bahwa terdakwa diduga menguasai kawasan hutan lindung tanpa izin.
“Lahan yang disewa oleh terdakwa Jese tersebut adalah lokasi tempat Jese ditangkap oleh pihak kepolisian,” ujar Andi di ruang sidang.
Andi menjelaskan, kesepakatan sewa dilakukan dengan sistem bagi hasil. Ia juga mengaku telah memberikan perintah kepada Jese untuk menebang sejumlah pohon yang berada di atas lahan tersebut sebelum dilakukan penanaman komoditas pertanian.
“Di lahan yang saya sewakan itu terdapat sejumlah kayu dengan panjang sekitar lima hingga tujuh meter. Saya menyuruh terdakwa menebangnya sebelum menanam kakao, kopi, dan cabai,” katanya.
Sementara itu, saksi kedua, Julinta br Simajuntak, warga Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, mengaku mengetahui aktivitas pemotongan kayu yang dilakukan Jese Togatorop.
Ia menerangkan, kayu tersebut digunakan untuk membuat broti dan papan yang diperuntukkan bagi pembangunan Gereja Pantekosta di wilayahnya. Namun, Julinta mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan hukum yang menyebabkan Jese ditetapkan sebagai terdakwa.
“Saya tidak tahu mengapa Jese Togatorop dijadikan terdakwa. Saya juga tidak mengetahui persoalan yang menimpanya sampai harus berstatus terdakwa sebelum saya hadir memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya saat menjawab pertanyaan JPU Roy Pelawi.
Julinta juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki lahan perladangan yang berada tepat di sebelah lahan milik Andi Sigiro. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa lahan miliknya maupun sejumlah lahan warga di sekitar lokasi diduga masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Saya tidak mengetahui kalau ladang milik saya dan ladang warga lainnya di sekitar lokasi masuk dalam kawasan hutan lindung,” katanya.
Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut, tim penasihat hukum menilai tidak terdapat niat dari Jese Togatorop untuk menguasai, menduduki, maupun merusak kawasan hutan lindung. Menurut pihak pembela, aktivitas terdakwa dilakukan di atas lahan yang disebut milik Andi Sigiro dan telah disewa sejak 2019.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa aktivitas pemotongan kayu tersebut bermula dari permintaan Pendeta TA Sinaga kepada Jese Togatorop untuk menyediakan bahan bangunan berupa broti dan papan dengan ukuran tertentu bagi pembangunan Gereja Pantekosta.
Atas seluruh keterangan yang disampaikan kedua saksi, Jese Togatorop menyatakan menerima dan membenarkan kesaksian tersebut di hadapan majelis hakim.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026. Tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat pembelaan, sementara JPU juga dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa.
