2

Buron Kasus Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Apartemen Jakarta

MEDAN – Pelarian Farah Hasmina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut, akhirnya berakhir.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menangkap Farah di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada 28 Juli 2026.

Farah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga melarikan diri saat proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan pencairan kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penangkapan terhadap tersangka turut melibatkan jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

“Dalam perkara ini, tersangka Farah mengajukan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group kepada PT Bank Sumut pada tahun 2012. Namun, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut,” ujar Rizaldi, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Rizaldi, Farah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2026. Namun, ketika proses penyidikan berlangsung, tersangka tidak lagi berada di lokasi yang diketahui penyidik sehingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar buronan.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga telah menetapkan seorang analis kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka.

LPL diketahui telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

“Selain Farah, tim penyidik telah menetapkan analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” jelas Rizaldi.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya, Farah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana lain yang tercantum dalam berkas perkara.

Usai ditangkap, Farah dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.

Rizaldi menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara dan memastikan setiap tersangka menjalani proses hukum.

“Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras Korps Adhyaksa dalam mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian hukum,” pungkasnya.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Farah Hasmina Harahap masih berstatus tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *