Antisipasi Narkoba Cair, Gubsu Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD Gunakan Vape
MEDAN — Langkah tegas diambil oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, dalam menjaga integritas aparatur negara dan melindungi generasi muda. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer (non-ASN), hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh wilayah Sumut untuk menggunakan rokok elektronik atau vape.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut. Surat instruksi tersebut ditujukan langsung kepada seluruh bupati dan wali kota di bawah jajaran Pemprov Sumatera Utara untuk segera diimplementasikan secara berkala dan menyeluruh.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menegaskan bahwa instruksi ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan langkah preventif yang krusial. Kebijakan ini diambil demi memutus mata rantai potensi penyalahgunaan narkotika yang kini mulai bertransformasi lewat teknologi modern.
“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” ujar Erwin Hotmansah Harahap saat memberikan keterangan pers di Kota Medan, Senin (15/06/2026).
Melalui instruksi tersebut, Gubernur Bobby Nasution meminta seluruh kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, untuk memperketat pengawasan dan monitoring di instansi masing-masing. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang terbukti nekat melanggar aturan ini dipastikan akan dijatuhi sanksi disiplin tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pengawasan internal, para kepala daerah juga diwajibkan untuk membuat dan memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik di berbagai area strategis pemerintahan yang mudah diakses dan dibaca oleh publik.
Tidak berhenti di lingkungan pemerintahan, regulasi ini juga meluas ke sektor publik dan swasta. Gubernur mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga jajaran direktur rumah sakit untuk menerapkan aturan serupa kepada pekerja, karyawan, maupun anggotanya.
Langkah berani Pemprov Sumut ini merupakan tindak lanjut langsung atas rekomendasi dari Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan hasil kajian mendalam pihak BNN, perangkat elektronik tersebut kini sangat rentan dimanfaatkan oleh jaringan pengedar sebagai media baru untuk mengedarkan narkoba jenis cair (liquid) dan zat psikotropika berbahaya lainnya.
